Narmada, MataramMetro- Desa Narmada Kecamatan Narmada Lombok Barat menggelar sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) atas penggunaan anggaran tahun 2020 di aula Kantor Desa Narmada yang dihadiri oleh perangkat Musyawarah Pimpinan Desa (Muspides) pada hari Jum’at 9 April 2021.
Sidang LKPJ tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Narmada Subayanto, S.Pd., yang diikuti oleh puluhan kader dan perangkat desa lainnya yang didampingi BPD desa Narmada dan Tokoh Agama setempat.
Kepala Desa Narmada Subayanto, S.Pd., dalam sambutan pembukaannnya mengatakan bahwa dengan adanya surat edaran Dirjen Perimbangan Keuangan nomor SE-2/PK/2021 Tentang penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa Tahun anggaran 2021 untuk penanganan pandemic virus disease. Sehubungan dengan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, perlu dilakukan penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2021.
Terkait dengan itu, sambungnya”,sejumlah item rencana kegiatan desa yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dilakukan perubahan dan pengurangan. Dan hal ini sudah melalui rapat perangkat desa hingga berkali kali,” terangnya.
Melalui Sekretaris Desa Narmada, Subayanto melaporkan kepada sidang perangkat desa tersebut bahwa, Program Pemerintah Desa Narmada berdasarkan APBDes T.A 2020 yang sudah terlaksana antara lain :
Bidang Pemerintah desa
Kegiatan pada bidang pemerintah desa yang sudah berjalan antara lain:
Kegiatan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat.
Kegiatan operasional kantoran desa berupa tunjangan kinerja aparatur desa, tunjangan jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat, pemeliharaan komputer, honor penjaga malam, honor cleaning servis, honor PTPKD, honor TPKD, perjalanan dinas dalam daerah, makan minum, ATK pemeliharaan sepeda motor, biaya listrik dan air, penggandaan.
KegiatanPenyelenggaraanOperasional BPD dan Insentif Ketua RT
PenyediaanSaranadanPrasaranaPemerintahDesa
PengelolaanAdministrasiKependudukan
Kegiatan musyawarah desa berupa musyawarah tingkat dusun, musyawarah penyusunan Perdes, RKP, Review RPJM, LKPJ dan LPPD, APBDes.
Kegiatan laporan penyusun spj ADD dan DD.
KegiatanDukunganPelaksanaandanSosialisasiPilkades, PenyaringandanPenjaringanPerangkatDesa.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Kegiatan DukunganPenyelenggaraan PAUD( APE,SaranaPAUD dst).
KegiatanPengembangandanpembinaanSanggarSeni
KegiatanPenyelenggaraanPosKesehatanDesa/PolindesMilikDesa (obat, Insentif, KB, dsb)
Kegiatan PenyelenggaraanPosyandu (MknTambahan, KlsBumil, Lansia, Insentif)
Kegiatan Pembagunan/Rehabilitas/ Peningkatan/ Pengadaansarana/ PerasaranaPolindes
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan/PengerasanJalanLingkungan
Kegiatan PemeliharaanFasilitasPengelolaanSampahDesa
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/PeningkatanFasilitasJambanUmum/MCK Umum, dll.
Kegiatan Pembangunan/Rehabilitas/PeningkatanFasilitasPengelolaanSampah.
Kegiatan PengelolaanLingkunganMilikDesa.
KegiatanPenyelenggaraanInformasiPublikDesa.
KegiatanPembuatandanPengelolaanJaringan/InstalasiKomunikasidanInformasiLokalDesa.
KegiatanPengembanganPariwisata Tingkat Desa.
Bidang PembinaanKemasyarakatan
Kegiatan PenguatandanPeningkatanKapasitasTenagaKeamanan/ketertibanolehPemerintahDesa.
Kegiatan PenyelenggaraanFestifalKesenian, Adat/Kebudayaan, danKeagamaan
Kegiatan PembinaanKarangTaruna/KlubOlahraga Tingkat Desa
Kegiatan Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
Kegiatan Pembinaan PKK
Kegiatan PelatihanPembinaanLembagaKemasyarakatan
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
KegiatanBantuanPerikanan (Bibit/Pakan/dll)
KegiatanPeningkatanProduksiTanamanPangan (Alat/Pengelolaan/ Penggilingan)
KegiatanPeningkatanProduksiPeternakan (alatProduksi/Pengelolaan/Kandang)
KegiatanPeningkatanKapasitasPerangkatDesa
KegiatanPengadaanTeknologiTepatGunaUntukPengembaganEkonomiPedesaan
KegiatanPembentukanBUMDes (PersiapandanPembentukanAwalBUMDes).
KegiatanPembentukan/Fasilitas/Pelatihan/PendampinganKelompok Usaha EkonomiProduktif.
BidangPenanggulangnBencana, DaruratdanMendesak :
KegiatanPenanggulanganBencana.
PenangananKeadaanMendesak.
Kegiatan atau program Desa yang belum berjalan Disebabkan Recofusing Anggaran untuk penanganan Covid-19 sbb :
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan :
Kegiatan Penyusunan, Pendataan, dan Pemutakhiran Profil Desa.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa :
KegiatanDukunganPendidikanBagiSiswaMiskin/Berprestasi
KegiatanPenyuluhandanPelatihanBidangKesehatan( UntukMasyarakat, Tenagadan Kader Kesehatandll).
KegiatanPembagunan/Rehabilitas/Peningkatan/PengerasanJembatanMilikDesa.
KegiatanPembagunan/Rehabilitas/PeningkatanPrasaranaJalanDesa (Gorong, selokandll).
KegiatanPelatiahan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadarantentang LH.
BidangPembinaanKemasyarakatan :
KegiatanPembinaangrupKesenian dan KebudayaanTingkatDesa.
KegiatanPenyelenggaraanPelatihanKepemudaanTingkatDesa.
BidangPemberdayaanMasyarakat
KegiatanPelatihan dan PenyuluhanPerlindunganAnak.
KegiatanPelatihanPengelolaanBUMDes.
BAB III PELAKSANAAN PERATURAN DESA
- PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DESA ( APBDes ) ALOKASI DAN REALISAI ANGGARAN.
Pelaksanaan kegiaatan yang di selengarakan oleh Desa bersumber dari Dana Alokasi Desa ( ADD ), Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak (DBH) dengan rincian sebagai berikut :
1 | POS PENDAPATAN : | |||
a. Pendapatan dari Dana Desa | : | Rp | 1.001.112.000 | |
b. Pendapatan dari Alokasi Dana Desa | : | Rp | 582.820.000 | |
c. Pendapatan dari PendapatanasliDesa | : | Rp | 0 | |
d. Pendapatan dari BHP
e. Pendapatan Lain-lain (Bunga Bank) |
:
: |
Rp
Rp |
60.000.000
4.958.000 |
|
Total Pendapatan tahun 2020 | : | Rp | 1.648.890.000 | |
2. | POS BELANJA | |||
a. Bidang penyelenggaraan pemerintah | : | Rp | 674.797.326,70 | |
b. Bidang PelaksanaanPembangunan Desa | : | Rp | 283.871.692,68 | |
c. Bidang Pembinaan Masyarakat | : | Rp | 104.293.245,40 | |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat | : | Rp | 75.445.000 | |
e. Bidang Tak Terduga | : | Rp | 536.726.000 | |
Total belanja | : | Rp | 1.675.133.264,78 |
(N3G)