
Matarammetro- Reaksi Warga Dusun Gerepek Desa Labuhan Tereng Kecamatan Lembar atas dugaan Kadus Gerepek telah melakukan penggelapan dan pemotongan uang BLT DD KPM membias hingga menggeruduk kantor desa Labuan Tereng. Reaksi warga Dusun Gerepek tersebut dimediasi kades Labuan Tereng yang didampingi jajaran Muspides Labuan Tereng, Senin 8-6/2022.
Dalam mediasi tersebut terungkap bahwa selain menyampaikan kronologis dugaan penggelapan dan pemotongan uang BLT DD KPM, warg jug mengungkap dugan pungutan liar (Pungli) program PTSL hingga jutaan rupiah sebagaimana pengakuan para korbannya didepan Kades Lbuan Tereng.
Haji Muhammad S.Ag dalam penyampaiannya mengatakan, kedatangan mereka, bukan untuk berdemo, tetapi untuk silaturrahmi dan menyampaikan aspirasi warga sebab sudah lama Kades tidak pernah bersilaturrahmi bersama para tokoh.
“Kami datang bersama warga bukan untuk berdemo, tapi untuk bersilaturrahmi dan menyampaikan aspirasi” tegas H. Muhamad
Selain itu warga juga menegaskan jikalau Kades tidak bisa memberhentikan oknum Kadus tersebut, masyarakat yang akan memberhentikannya Didepan Muspides warga mengaku awalnya tidak tau apa apa, namun karena Kadus sendiri yang menyatakan pengakuannya telah melakukan pelanggaran tersebut.
Dalam pertemuan itu Sabardi dan Mudahar mengaku korban pungli program PTSL oleh oknum kadus Gerepet sebesar Rp. 1 juta lebih, sementara keterangan Kepala Desa dan Babinpolmas bahwa Program PTSL tersebut gratis.
Kepala Desa Labuan Tereng Humaidi Usai, S.H., menjelaskan bahwa,pihak Desa tidak dapat melakukan pemberhentian terhadap kadus dengan kasus yang disangkakan krena terikat dengan aturan Permendagri.
“Tuntutan warga untuk meminta agar kami selaku Kades untuk memberhentikan Oknum Kadus tersebut tidak bisa saya lakukan begitu saja sebab harus melalui proses dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat sebagaimana ketentuan peraturan perundang undangan”,ujarnya.
Lanjut kata Kades, Jabatan Kadus sekarang ini sama dengan jabatan perangkat desa, dan tidak bisa memberhentikan Kadus begitu saja tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, sebab sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah. Kecuali diantaranya atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri, atau meninggal dunia atau divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah atau usia sudah mencapai 60 tahun.
Kapolsek Lembar, IPDA I Ketut Suriarta S.H., M.I.Com yang dalam kesempatan tersebut turut mendampingi mediasi memberikan edukasi terkait prosedurdan pemahaman hukum dan kamtibmas agar tak terjadi anarkis dan konplik hara.
Usai mediasi Kapolsek Lembar, IPDA I Ketut Suriarta S.H., M.I.Com mengatakan sumber masalah ada didusun Gerepek, warga melaporkan Kadusnya terkait BLT.
“Masalah ini terjadi disusun Gerepek, warga melaporkan Kadus terkait BLT hak warga yang dipotong. Mereka datang kekantor desa meminta agar Kades memberhentikan Kadus Labuan Tereng dari jabatannya. Sementara sesuai dengan aturan Permendagri, Kdes tidak bisa serta merta memberhentikan Kadus tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan. Sehingga tuntutan warga saya arahkan untuk melakukan pelaporan terlebih dahulu, karena masyarakat menilai tindakan Kadus ada unsur pidana,”terangnya.
Selain itu dihimbaunya juga kepada masyarakat agar sama sama menjaga diri, tidak main hakim sendiri, agar kondusifitas wilayah tetap terjaga.(N3G)