Kadus Gerepet Lobar Diduga Gelapkan BLT Hak Penghulu Desa

H. Nursaid alias H. Saimi 77 th salah seorang warga sekaligus penghulu Dusun Gerepet Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar Lombok Barat didampingi Fauzan Muslim ponakan beserta Imam Maliki Ketua Remaja Dusun Gerepet
H. Nursaid alias H. Saimi 77 th salah seorang warga sekaligus penghulu Dusun Gerepet Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar Lombok Barat didampingi Fauzan Muslim ponakan beserta Imam Maliki Ketua Remaja Dusun Gerepet

Matarammetro- BLT Dana Desa merupakan program jaring pengaman sosial untuk pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak akibat pandemi Covid-19. Covid-19 telah menimbulkan dampak pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan selain dampaknya terhadap aspek kesehatan masyarakat.

Namun gelontoran dana BLT kerap kali dicurangi para oknum ditingkat perangkat desa atau kelurahan dengan berbagai upaya dan sejuta alasan. Imbal jasa atau ucapan terimakasih dari para penerima manfaat berupa pemberian sebagian kecil dana tersebut kepada para petugas sudah lumrah dan jadi rahasia umum.

Namun di Dusun Gerepet Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar Lombok Barat, justru sejumlah warganya tidak pernah menerima dana tersebut kendati sudah masuk dalam data penerima manfaat.

  1. Nursaid alias H. Saimi 77 th salah seorang warga sekaligus penghulu Dusun Gerepet Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar Lombok Barat didampingi Fauzan Muslim ponakan beserta Imam Maliki Ketua Remaja Dusun Gerepet menuturkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika sang Kepala Dusun (Kadus) mendatanginya dan mengaku sebanyak 3 kali jatah BLT hak dirinya sudah habis dipakai sang Kadus dengan alasan meminjamnya, Sabtu 6/8-2022.

“Awalnya katika saya diminta foto copy KTP dan KK oleh Pak Kadus kami yang konon katanya untuk persyaratan pengambilan uang dikantor desa, yang kemudian hari saya tau uang yang dimaksudkan itu adalah dana bantuan langsung tunai (BLT) katanya nilainya Rp. 900.000,-. Namun sekian bulan berlalu tidak ada khabar berita kelanjutan pencairannya. Setelah yang ke 4 baru saya dipanggil lagi langsung dari desa dan dapat Rp. 300.000-,. Malam sabtu berikutnya tiba tiba datang Pak Kadus kami dan mengatakan maaf bahwa dana BLT selam 3 bulan hak kami sudah dipakainya dan hendak menggantinya. Barulah saya tau kalau selama ini saya ditipu mentah mentah,”ketusnya.

Menurutnya tidak semestinya kadus yang seyogianya menjadi panutan justru menginjak injak harga dirinya sehingga menolak maksud Kadus Gerepet untuk mengembalikan dana BLT miliknya selama 3 bulan yang dipakai diam diam oleh Kadus.

Dirinya mengaku sempat melaporkan hal tersebut kepada Kepala Desa Labuan Tereng dan meminta agar sang Kadus dipecat saja.

“Kalau desa tidak bisa menangani kasus ini sampai tuntas, kami akan melanjutkan dengan membuat laporan kepada Polres Lombok Barat dengn unsur penipuan dan penggelapan serta pemalsuan tandatangan saya,”ancamnya.

Kepala Desa Labuan Tereng  Humaidi Usai, S.H., dikonfirmasi vi telfon membenarkan adanya kasus tersebut dan mengaku sempat melakukan mediasi, Sabtu 6/8-2022.

“Ya, kami memang sudah menerima laporan itu dan saya harus melayani warga saya. Ketika Pak Kadus melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan kewenangan maka kami harus menanganinya secara hukum. Sesuai undang undang  jika kami menemukan kesalahan yang diperbuat oleh perangkat desa kami berhak melakukan peneguran lisan sebanyak 3 kali, jika itu tidak diindahkan maka kami pemerintah desa akan mengeluarkan surat peringatan atau peneguran(SP). Dan kami sudah melakukan mediasi, pada saat mediasi itu dari 12 orang korban hanya 2 orang yang masih berkeberatan. Pak Kadus kami sudah mengembalikan uang tersebut dan 10 orang sudah menerimanya dan memaafkan Pak Kadus,”terang Pak Kades.

Menurutnya 2 orang yang berkeberatan tersebut merupakan saingan politik pak Kadus waktu seleksi calon kadus beberapa waktu lalu.

Terkait ancaman pelaporan Kadus Gerepet Kepala Desa Labuan Tereng  Humaidi Usai, S.H., mempersilahkan warganya menempuh jalur hukum karena itu adalah hak setiap warga masyarakat.

Sementara Kepala Dusun Gerepet Desa Labuan Tereng dikonfirmasi via telfon mengatakan bahwa masalah tersebut sudah dilakukan klarifikasi dan mediasi di desa.

“Terkait masalah itu sudah dilakukan klarifikasi dan mediasi dikantor desa, dan saya mengaku bersalah dan meminta maaf, serta mengembalikan dana tersebut. Dari hasil mediasi itu saya diberikan surat peringatan oleh Pak Kades. Dari 12 orang ini hanya 2 yang tidak mau memaafkan dan tidak mau menerima pengembalian dana BLT haknya itu,”terng Sang Kadus.

Terkait ancaman pelaporan dirinya ke Polres Lobar, Kadus Gerepet mengaku belum dapat informasi.

“Masalah pelaporan itu saya belum tu, tapi say sudah mengembalikan uangnya semua, kecuali yang 2 orang yang belum mau menerima. Saya melihatnya sepertinya masih ada dendam politik,”ujarnya.(N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here