Matarammetro-Transisi kepemimpinan DisDikbud NTB pasca pergantian Dr.H.Aidi Furqon kepada H. Abdul Aziz, SH., MH., melahirkan kebijakan baru dengan dilayangkannya surat edaran dinas mengenai penghentian penarikan Biaya Pelaksanaan Pendidikan (BPP), menyesakkan nafas satuan pendidikan lingkup Pemprov NTB.
Surat edaran tersebut berikutnya disusul dengan kebijakan moratorium oleh PLT Disdikbud makin menyudutkan satuan pendidikan dalam posisi yang dilematis, menuntut Pemprov NTB untuk melahirkan kebijakan baru sebagai legal formal pengesahan pemungutan biaya pendidikan yang berbuntut pada perumusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang kelak kemudian akan disyahkan melalui sidang peripurna DPRD NTB, dan menjadi produck Perda Psca Marger Disdikbud menjadi Dis Dikpora NTB.
Terkait hal tersebut, H. Didik Sumardi, S.H., Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB dikonfirmasi dalam kunjungannya di SMKN 7, Selasa ( 19 Mei 2026) menegaskan, cikal bakal peraturan daerah tersebut masih berupa draf dengan judul Ranperda Sumbangan Dana Pendidikan SMA, SMK, SLB.
“Rancangan Perda BPP itu on proses masih berupa draf,dan judulnya bukan perda BPP melainkan Raperda Sumbangan Dana Pendidikan di SMA, SMK, dan SLB. Raperda itu semangatnya untuk menertibkan pungli, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur tentang itu,”jelasnya.
Selain itu, menurutnya Ranperda tersebut juga dimaksudkan agar setiap sumbangan di satuan pendidikan memiliki tata kelola yang jelas. Ada perencanaan, ada aturan penggunaan hingga mempertanggungjawabkannya.
“Nanti kan ada SOPnya yang mengatur, termasuk tanggungjawab audit Inspektorat yang dilakukan setiap tahun. Selain itu semangat yang ke tiga adalah bagaimana optimalisasi capaian apresiasi prestasi baik secara akademik maupun non akademik bagi siswa siswi. Yang mana kita tahu bahwa siswa siswi kita yang berprestasi itu menurut data yang ada, sebagian besar prestasi mereka termasuk ekskul difasilitasi dari partisifasi wali murid dan masyarakat,”imbuh politisi gaek ini.
Lanjut Bang Didik,”Harus diingat, dan garis bawah tebal tebal, yang namanya sumbangan itu berlaku bagi yang mampu dengan azas sukarela, itupun kalo mau. Bagi yang tidak mampu tidak ada sangkut pautnya dalam sumbangan itu dan bagian dari pihak yang tidak diberikan akses dilibatkan dalam partisifasi itu”.
Dikatakannya bahwa dalam peraturan tersebut juga ditegaskan tidak boleh ada diskriminasi terhadap siswa yang tidak mampu yang tidak dilibatkan dalam partisifasi sumbangan Dana Pendidikan Tersebut dan tidak boleh terjadi karena factor partisifasi mempengaruhi layanan pendidikan, dan itu diatur dalam draf Raperda tersebut.
Menurutnya juga, ada sanksi yang diatur dalam Raperda tersebut terhadap satuan pendidikan yang melakukan pelanggaran.
“Point ke enam ini ada masukan untuk perlu diberikan sanksi bagi sekolah yang mengabaikan larangan larangan seperti memaksakan sumbangan, larngan menentukan nominal, larangan diskriminasi yang mempengaruhi kwalitas layanan, dilarang menggalang dari yang tidak mampu, dilarang melakukan tata kelola yang tidak memenuhi prinsif prinsif transparansi, partisifasi yang melibatkan komite, walimurid, dan sekolah. Dilarang melakukan peruntukan anggaran yang tidak untuk tujuannya. Bagi sekolah yang mengabaikan itu, ada yang menyarankan untuk diberikan sanksi tegas. Perda itu nanti dilengkapi dengan juklak juknisnya,”paparnya.
Terkait peluang daerah untuk penyediaan BOSDA dalam rangka mendukung maksimalisasi opersional sekolah, H.Didik Sumardi mengatakan, DPRD sedang mempersiapkan simulasinya.
“Rencana usulan Penyediaan Bosda merupakan bagian dari upaya membangun skema pembiayaan pendidikan yang bersumber dari APBN, APBD, dan partisifasi. Terkait hal ini kita juga sedang mematangkan simulasi bilamana sekolah tertentu, karena factor tertentu, diantaranya adalah jumlah partisfannya rendah, atau bahkan zero karena selurruh iswanya masuk katagori tidak mampu ini perlu perhatian khusus. Ada interfensi APBD untuk mendorong jaminan kwalitas dan mutu layanan pendidikan tetap terjamin dalam rangka menjamin keadilan mendapatkan layanan pendidikan,”tegasnya.(red)
