Wajah Baru Sambo Rakyat Sipil
Wajah Baru Sambo Rakyat Sipil

Matarammetro – Sidang kode etik Sambo telah rampung digelar pada Kamis, (25/8/2022). Sidang etik Sambo digelar buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Lantas, bagaimana hasil sidang kode etik Ferdy Sambo?

Sidang etik Polri digelar dengan tujuan untuk melakukan penegakan kode etik profesi Polri terhadap pelanggaran oleh pejabat Polri. Sidang kode etik Sambo dilaksanakan buntut kasus pelanggaran etik oleh Ferdy Sambo yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Sidang kode etik Ferdy Sambo diketahui telah rampung digelar pada hari Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.

Hasil Sidang Kode Etik

15 Saksi yang turut Diperiksa di Sidang Kode Etik Sambo

Sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam sidang kode etik Sambo. Seluruh saksi tersebut telah mengakui perbuatannya di hadapan majelis sidang.

“Yang bersangkutan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Selanjutnya, Ferdy Sambo tidak membantah kesaksian yang telah disampaikan oleh 15 saksi tersebut. Sambo mengakui adanya rekayasa dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Dalam pemeriksaan di sidang etik Sambo, saksi dibagi menjadi tiga klaster. Klaster pertama terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Klaster yang kedua adalah klaster terkait masalah obstruction of justice berupa ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) tadi ada lima orang,” kata Dedi.

“Kemudian klaster yang ketiga adalah terkait menyangkut masalah obstruction of justice tapi berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV. Itu semuanya sudah disampaikan oleh anggota bidang komisi kode etik,” lanjutnya.

7 Pelanggaran Etik Diputuskan di Sidang Kode Etik Sambo

Sidang kode etik Ferdy Sambo telah diputuskan. Dalam sidang etik Sambo dinyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu dinyatakan telah melanggar kode etik korps Bhayangkara.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” kata Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang, melalui tayangan TV Polri, Jumat (26/8/2022).

Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap Sambo. Berikut aturannya:

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022

Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

 

Putusan Hasil Sidang Kode Etik Sambo Dipecat dari Polri

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah selesai. Hasil sidang etik Ferdy Sambo tersebut secara resmi memutuskan bahwa Ferdy Sambo dipecat dari Polri.

Putusan tersebut sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Komjen Ahmad Dofiri membacakan ada dua poin yang diputuskan dalam sidang etik Sambo.

_Adapun putusan hasil sidang kode etik Sambo adalah perbuatan yang dilakukan Sambo dianggap tercela. Kemudian Sambo dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.(dikutip dari Detik.com)

Sambo,”ijin banding !!,”

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *