Pelaporan Kasus Raibnya Aset Desa Selat Terindikasi Di Frozen

Asmuni Salah Satu Aktivis Pergerekan Penyelamat Aset Lombok Barat Menunjukkan Bukti Bukti Pendukung Laporannya Yang Masih Tersimpan diHp nya
Asmuni Salah Satu Aktivis Pergerekan Penyelamat Aset Lombok Barat Menunjukkan Bukti Bukti Pendukung Laporannya Yang Masih Tersimpan diHp nya

Pelapor Pertanyakan Tindak Lanjut Aduan Penjualan Aset Di Desa Selat Oleh Oknum DPRD Lobar

Matarammetro – Konsorsium Aktifis yang tergabung dalam Gerakan Penyelamat Aset Daerah mempertanyakan kembali  sejauh mana tindak lanjut aduan dugaan penjualan aset desa selat  yang melibatkan oknum Anggota DPRD ke kepolda NTB.

Budaya Begasap Warga Desa Selat Kecamatan Narmada Lombok Barat Jadi Ivent Tahunan
Budaya Begasap Warga Desa Selat Kecamatan Narmada Lombok Barat Jadi Ivent Tahunan

Asmuni, Salah Satu Aktivis Pergerekan Penyelamat Aset Lombok Barat mengungkapkan, Sejauh ini pihak Kepolisian ( Polda NTB – Red ) Belum menetapkan siapa tersangka dalam kasus ini, Padahal Menurutnya, Laporan mereka masuk ke Polda NTB dari tahun 2019. Dengan mengaretnya penanganan kasus tersebut sejumlah elemen masyarakat juga menganggap bahwa kasus tersebut sengaja dibiarkan mendingin dipeti es alias Kasus di frozen.

“Pertanggal 23 Desember 2019,laporan pengaduan kami masukkan, berkaitan soal lahan yang menjadi Aset Lobar di Desa Selat, Kecamatan Narmada dengan lokasi sangat strategis, Yakni di pinggir jalur utama,yang mana Luas lahan tersebut, diperkirakan sekitar 4.868 m2 dengan kisaran harga mencapai miliaran rupiah.” Ungkapnya

Asmuni menilai, Laporan yang dilayangkannya tersebut, sudah didukung sejumlah alat bukti yang di lampirkan sebagai penguat awal pengaduan ,mulai dari catatan  pemerintah daerah Lombok barat yang paling bawah,yang di catat oleh desa  dan camat,bahkan catatan neraca di aset Daerah Kabupaten Lombok Barat ,belum lagi catatan tim inventaris provinsi daerah tingkat (1) satu  Nusa Tenggara Barat tahun 1988 dan keterangan masyarakat yang menempati, kepada siapa mereka menyewa dan membeli obyek tersebut

Sejauh ini kata Asmuni, meskipun sudah ada SP2HP yang mereka terima pada tahun 2020 yang lalu, Namun hingga saat ini tidak ada lagi kabar dari kasus tersebut yang seolah olah membeku (difrozen).

” Memang benar kami sudah menerima SP2HP Nomor : B/84/VI/2020/Dit Reskrimsus itupun pertanggal 09 Juli 2020 dan sampai sekarang tak ada lagi kabar atas kasus tersebut.” Ungkapnya

Untuk kasus ini,kata Asmuni, pihaknya pasti akan datang silaturrahmi nantinya ke Kapolda NTB untuk mempertanyakan kembali  sejauh mana penangan kasus aset yang sudah dilaporkan ini.

” Hal ini kami lakukan Agar apa yang menjadi instruksi presiden RI kepada polri untuk mengusut mafia tanah guna memberi kepastian hukum kepada masyarakat sejalan sebagaimana rasa sebuah keadilan.

Sebagaimana yang diisyaratkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit melalui instruksinya kepada seluruh jajarannya menegaskan untuk  tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di seluruh Indonesia. Upaya tersebut senada dengan instruksi Presiden Indonesia (INPRES) Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia

” Kami percaya kepada bapak Kapolda NTB yang pasti akan mengusut tuntas aduan masyarakat, karna sudah  sangat  jelas atas perhatian, Presiden yang menginformasikan, mengintruksikan kepada kapolri untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah, tentunya dan pasti instruksi dari Presiden pasti akan dilaksanakan oleh pihak Polda NTB untuk memberi kepastian kepada masyarakat,kepastian hukum atas persolan pengaduan masyarakat terhadap indikasi dugaan keterlibatan oknum pejabat DPRD Lobar di dalam persolan aset selat di kec narmada yg sudah di laporkan.” cetus Asmuni. (N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here