Gegara Honor Dikit Pak RT Jual Sabu

Gegara Honor Dikit Pak RT Jual Sabu
Gegara Honor Dikit Pak RT Jual Sabu

Matarammetro – Kekurangan biaya untuk bertahan hidup,Oknum Ketua RT di Lingkungan Karang Rundun Kelurahan Bertais Cakranegara inisial La, ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram. Pria yang juga berprofesi sebagai tukang parkir dan jasa angkut sampah ini, tertangkap lantaran nyambi menjual narkotika jenis sabu. Dari tangannya disita 25,34 gram sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp2.375.000.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP. I Made Yogi Purusa Utama, SE., S. IK., kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 22 Desember 2021 menerangkan, tertangkapnya pengedar sekaligus pengguna sabu ini pada Sabtu 18 Desember kemarin berawal dari informasi warga sekitar.

Di mana komplek portokoan Lonceng Mas yang menjadi area parkir La kerap dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu. “Kami lakukan upaya lidik, alhasil kami dapat mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam melancarkan aksinya di komplek pertokoan tersebut, La menyasar orang-orang yang memang sudah dikenal. Meski cukup lama beraksi, baru kemarin berhasil diungkap Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Mataram. “Bukan residivis, baru pertama kali ditangkap tapi memang bermain sudah agak sedikit lama,” terang Yogi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti sabu yang berhasil disita polisi seberat 25,34 gram diperoleh La dari Lombok Timur (Lotim). Selain pengedar, La positif mengkosumsi narkotika jenis sabu sesuai hasil tes urine. “Karena urine positif membuat yang bersangkutan sebagai pengguna. Kami sangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 berikut 127 Undang-undang 35 tahun 2009 karena yang bersangkutan memang sebagai pemakai,” pungkasnya.

Saat diinterogasi Ketua RT tersebut mengaku jual sabu karena dapat honor sedikit sebagai ketua RT, kendatipun sudah merangkap profesi sebagai tukang parkir dan jasa angkut sampah disekitar kawasan Lonceng Emas.

Lurah Bertais H. Amanah, saat dikonfirmasi diruangannya terkait dengan tertangkapnya salah seorang ketua RT diwilayahnya membenarkan bahwa honor RT hanya RP 250.000.

“Iya memang benar honornya hanya Rp. 250.000, tetapi itu berdasarkan Perda, bukan kelurahan yang memberikan honor RT tetapi Pemda. Terkait dengan petugas kebersihan sudah ada yang khusus, namun Ketua RT itu berinisiatif sendiri, kami tidak bisa interfensi terhadap profesi sampingannya. Dan sebagai pengangkut sampah, juga tidak resmi,”ujarnya.

Amanah juga menghimbau warganya agar menghindari segala macam bentuk pelanggaran hukum secara langsung maupun tidak langsung. (N3G)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here