Wabup KLU Akan Dipanggil Kejati NTB Pekan Depan dan Bisa Ditahan

Wabup KLU Akan Dipanggil Kejati NTB Pekan Depan dan Bisa Ditahan
Wabup KLU Akan Dipanggil Kejati NTB Pekan Depan dan Bisa Ditahan

Matarammetro- Setelah Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Tomo, SH menetapkan 3 tersangka  Kasus Korupsi dari 3 Perkara Korupsi yang terjadi di Asrama Haji Kanwil Kemenag NTB dan 9 tersangka kasus korupsi RSUD KLU yang hingga kini belum dilakukan pemanggilan dan penahanan.

Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang Operasi dan ICU RSUD Kab.  Lombok Utara Tahun 2019 yang terdiri dari 4 orang tersangka, yang masing-masing dengan inisial ;  SH, selaku Direktur RSUD KLU, EB, selaku PPK pada Dikes KLU, DT selaku Kuasa Direktur PT. Apromegatama. (Penyedia), DD, selaku Direktur CV. Cipta Pandu Utama ( Konsultan Pengawas).

Selanjutnya Tersangka pada Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Penambahan Ruang IGD dan ICU RSUD KLU ditetapkan 5 orang Tersangka  dengan inisial, SH, selaku Direktur RSUD KLU,  HZ, selaku PPK pada RSUD KLU,  MR, selaku Kuasa PT. Bataraguru (Penyedia),  LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas), DKF (Wabup KLU) selaku Staf Ahli CV. Indo Mulya Consultant.

Dedi Irawan SH. MH., Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB usai memberikan materi penyuluhan hukum dikantor desa perampuan, terkait status hukum Wakil Bupati KLU Dani Karter Febrianto ST Meng, sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi proyek RSUD KLU mengungkapkan bahwa, yang bersangkutan (Wabup KLU, red) sudah syah ditetapkan sebagai tersangka  dengan Penandatanganan Surat Perintah Penetapan Tersangkapada hari ini Rabu tanggal 22 September 2021 setelah Team Penyidik Pidsus Kejati NTB melakukan Ekspose Perkara dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa tanggal 21 September 2021, (Selasa 28 Maret 2021).

“Untuk Wabup KLU sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 September 2021, jadi penetapan tersangka dengan 4 orang lainnya. Tetapi ada juga di RSUD tersebut di ICU ada juga 4 orang tersangka, IGD 5 orang tersangka termasuk wakil Bupati KLU. Pemanggilan tersangka akan dilakukan antara minggu ini atau pekan depan. Kami belum bisa menyebutkan hari dan tanggal yang pasti ke publik, namun yang pasti tetap akan dilakukan pemanggilan,” ungkapnya.

Dedi juga mengatakan bahwa yang bersangkutan (Wabup KLU) tersangkut masalah perannya dibidang pengawasan pelaksanaan proyek RSUD KLU yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan. Yang bersangkutan berperan sebagai konsultan tenaga ahli bidang pengawasan.

Menurutnya sejumlah hal bisa terjadi dan dapat dilakukan kepada tersangka berupa penahanan, jika dihawatirkan akan melarikan diri. Penyitaan, penggeledahan dan lain lain tergantung kebutuhan hukum. Penyidik bisa mempertimbangkan jika harus dilakukan penahanan yang bersifat subyektif. Subyaktif seperti dikhawatirkan akan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan melakukan pidana lagi.

“Yang namanya subyektif itu kemungkinan kemungkinan yang bisa terjadi yang dapat dilakukan oleh tersangka, atau kasarnya siapa tau di mau lari, siapa tau menghilangkan barang bukti, atau melakukan kejahatan lainnya,” pungkasnya (N3G)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here