Dihari Ke 40 Menjabat, Kades Perampuan Gelar Penyuluhan Hukum

Dihari Ke 40 Menjabat Kades Perampuan Gelar Penyuluhan Hukum
Dari Kiri Kepala Desa Perampuan , Penkum dan Humas Kejati NTB, Ketua LSM GEMPAR dalam acara penyuluhan hukum diaula kantor Desa Perampuan Kec. Labuapi

Matarammetro-Masyarakat adalah sebagai obyek dan sekaligus subyek hukum yang mengatur tatanan kehidupan sosial berbangsa dan bernegara baik hukum tertulis maupun yang tidak tertulis (norma dan hukum adat) yang lebih banyak dianut masyarakat khususnya dipedesaan. Sementara tak semua masyarakat memahami hukum hukum tertulis yang diatur oleh negara yang tertuang dalam kitab undang undang hukum pidana dan perdata (KUHP) sehingga tak sedikit masyarakat desa kerap terjerat dengan pasal pasal yang terkandung didalamnya.

Untuk itu pemerintah desa Perampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Perampuan yang bekerjasama dengan LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Anggaran (LSM GEMPAR) Lombok Barat dan Kejaksaan Tinggi NTB pada hari Selasa 28 September 2021 diaula Kantor Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Acara yang diikuti oleh sekitar 50 peserta gabungan masyarakat dan seluruh perangkat desa Perampuan yang berlangsung selama 4 jam tersebut dibuka oleh Kepala Desa Perampuan H.M. Zubaidi, S.Ag., M.Pd.I. Acara penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Dedi Irawan SH. MH., Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB sebagai pemateri utama dan Bhabinmaspol anggota Polsek Labuapi yang juga turut memberikan materi tambahan.

Kepala Desa Perampuan H.M. Zubaidi, S.Ag., M.Pd.I., dalam pidato pembukaannya mengatakan bahwa, penyuluhan hukum tersebut penting untuk masyarakat desa Perampuan agar mengerti dan memahami hukum hukum dasar dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Lanjut H.Zubaidi,”fenomena pelanggaran hukum yang kerap terjadi ditengah tengah masyarakat saat ini, tak elpas dari keterbatasan akses masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman hukum baik pidana maupun perdata”, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Zubaidi juga mengungkapkan bahwa program tersebut telah lama dipersiapkannya bersama LSM GEMPAR, dan berharap setelah acara tersebut dapat berdampak kepada berkurangnya pelanggaran hukum sehingga desa Perampuan kedepan bisa bebas dan bersih terhadap tuntutan maupun pengaggaran hukum.

Dedi Irawan SH. MH., Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB sebagai pemateri utama
Dedi Irawan SH. MH., Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB sebagai pemateri utama

Usai membuka acara tersebut  Dedi Irawan SH. MH., Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB sebagai pemateri utama memaparkan tentang hukum hukum yang berlaku dan kerap terjadi ditengah tengah masyarakat berupa pelanggaran hukum pidana dan perdata, KDRT, Narkoba hingga sengketa tanah waris dan hukum hukum jual beli yang diwarnai dialog interaktif dengan peserta.

Usai menyampaikan materi diruang kerja Kepala Desa Perampuan Dedi Irawan SH. MH., Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB mengatakan bahwa pihak kejaksaan mengapresiasi kegiatan kegiatan seperti acara hari itu yakni penyuluhan hukum untuk masyarakat dan mengaku diundang sebagai pemateri oleh LSM GEMPAR. Selain itu Dedi Irawan juga berharap agar ormas ormas yang lainnya juga dapat menggagas hal serupa karena bersifat edukatif, positif, dan sangat efektif untuk mengedukasi masyarakat terkait tentang pemahaman hukum. (N3G)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here