Pembangunan Tower BTS Di Montong Are, Belasan Warga Komplin

Pembangunan Tower BTS Di Montong Are, Belasan Warga Komplin
Sosialisasi dan Mediasi Konflik Tower BST di aula Knator Lurah Mandalika Oleh Camat Sandubaya HENNY SUYASIH.SSTP., Sekcam Sandubaya, Lurah Mandalika, Kepala Lingkungan Montong Are, Pelaksana Pembangunan dan super Visornya

Matarammetro-Rencana Pembangunan Base Transceiver Station (BTS) setinggi 30 M diwilayah Montong Are Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram ditolak belasan warga diluar radius rebahan yakni 34 meter lingkaran dengan ukuran rebahan. Penolakan tersebut menjadi atensi Camat Sandubaya HENNY SUYASIH.SSTP., dengan menggelar mediasi dan sekaligus sosialisasi diaula kantor Kelurahan Mandalika, Kamis 30 September 2021. Acara tersebut selain dihadiri belasan orang warga yang berkeberatan juga dihadiri Sekcam Sandubaya, Lurah Mandalika, Kepala Lingkungan Montong Are, Pelaksana Pembangunan dan super Visornya.

Camat Sandubaya HENNY SUYASIH.SSTP., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa, pembangunan BTS XL yang direncanakan diwilayah Montong Are Kelurahan Mandalika Kecamatan Sandubaya Kota Mataram masih dalam tahapan tahapan administrasi yang harus dilaluinya secara profesional dan juga disesuaikan dengan koridor koridor atau aturan yang ada.

Sambung Heni “ Kami disini sebagai pemerintah, kecamatan, Kelurahan, hingga lingkungan hadir agar konflik tidak merebak. Kami harus memahami duduk persoalannya agar dapat kami rangkai dalam bingkai aturan. Kami hanya memfasilitasi dan memediasi kelompok masyarakat yang masuk dalam prosedur atau radius dan kelompok yang menolak pembangunan tower BTS diwilayah lingkungan Montong Are,’terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, HENNY SUYASIH.SSTP., juga mengatakan, masyarakat yang tidak berkepentingan dan tidak setuju dalam pembangunan ini juga akan dirangkul dan diberi ruang untuk menyampaikan aspirasinya.  Pihak pemerintah mulai dari Kepala Lingkungan, Lurah Hingga Camatpun tidak serta merta merekomendasikan karena ada tahapan tahapan yang dilalui diantaranya tanda tangan asli dari pemilik lahan yang ditempati dan tanda tangan 11 orang masyarakat sekitar yang terpapar radius kemungkinan ancaman bahaya atau celaka akibat bangunan tower tersebut.

Selain itu Henny juga menjelaskan bahwa jika semua persyaratan telah ditandatangani maka kami yang bertugas sebagai pelayanan tentu akan menandatangani surat rekomendasi, rekomendasi belum berarti ijin. Karena proses perijinan akan melalui analisa Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Mataram serta kajian dampak lingkungan oleh DLHK dan Perkim.

Pembangunan Tower BTS Di Montong Are, Belasan Warga Komplin
Pembangunan Tower BTS Di Montong Are, Belasan Warga Komplin

Dalam forum tersebut Salman pelaksana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik XL yang rencananya akan dibangun diatas lahan milik salah seorang warga seluas 100 m2 dengan status dengan status sewa selama 10 tahun mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan proses sesuai prosedur yang diatur pemerintah dan telah mengantongi surat pernyataan kesepakatan dengan 11 warga yang masuk dalam radius 34 m, bahkan melakukan sosialisasi hingga ke pondok pesantren Al Azaziah Montong Are yang berjarak radius ratusan meter dari lokasi namun tak mendapatkan tanggapan positif.

Kepala Lingkungan Montong Are yang juga hadir dalam kesempatan tersebut mengakui telah mengetahui adanya sosialisasi di ponpes Al Azaziah Montong  Are  beberapa waktu lalu kendatipun dirinya tidak sempat hadir. Namun didepan forum dan dihadapan Ustad pengasuh Ponpes Al Azaziah mengaku sempat melakukan konfirmasi langsung kepada ustad pengasuh ponpes tersebut dan mendapatkan dukungan dan perrsetujuan lisan dari pengasuh ponpes Al Aazaziah. Namun sayangnya sang Ustad menampikan ucapan yang pernah dinyatakan didepan Kepala Lingkungan dengan mengatakan akan mempertimbangkan kembali.

Sekcam Sandubaya dalam kesempatan yang sama juga menambakan penjelasannya kepada warga bahwa para warga terpropokasi pihak lain yang bermuatan kepentingan bisnis mengenai dampak radiasi. Menurutnya apapun dampak yang akan diakibatkan oleh keberadaan tower tersebut akan terlihat setelah melalui kajian dan analisa pihak terkait (DISKOMINFO dan PERKIM Kota Mataram) yang terkorelasi langsung dalam proses perijinan pembangunan tersebut.

Terpisah, Lurah Mandalika L. SUDANA. ST., diruang kerjanya usai mediasi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemantauan jauh hari sebelumnya dan menurutnya 11 warga yang masuk dalam radius terdampak opleh keberadaan tower tersebut sejauh ini aman aman saja dan mereka sepakat sehingga sudah menerima konpensasi. Disayangkannya warga yang jauh dari radius dampak paparan tower BST melakukan profokasi warga yang berada diluar radius.

Lanjut Sudana,”Jika rencana pembvangunan tower itu sudah sesuai dengan aturan dan menjalankan proses prijinan sesuai undang undang maka kami pihak pemerintah wajib melayani. Dan jika sudah mengantongi ijin resmi maka dapat dikatakan pihak pelaksana BTS sudah dilindungi hukum yang berlaku dan kami wajib mengawasi dan melakukan pemantauan,”tegasnya.(N3G)

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here