Matarammetro-Terkait pembangunan tower diatur oleh Peraturan Daerah tentang komunikasi seluler, yang masih ketinggiannya dibawah 70 meter masih dijinkan untuk dibangun dikota Mataram. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Mataram Drs. I Nyoman Suandiana, M.H., diruang kerjanya Kamis 30 September 2021.
Lanjut Nyoman Suandiana,”Kami dari Dinas Kominfo Kota Mataram akan melakukan rekomendasi. Sebelum mengeluarkan rekomendasi 18 item yang harus diisi dan dipenuhi. Rekomendasi itu sebagai dasar penerbitan IMB pembangunan tower. Kmi Kominfo hanya melakukan verifikasi faktual terkait persetujuan warga, jika warga tidak setuju tidak mungkin kami ,memberikan ijin. Disamping itu ada belasan proses yang harus dilalui yang bersifat tekhnis termasuk konstruksi dan pagar pengaman yang diwajibkan,” terangnya.
Menurutnya, soal konpensasi terhadap warga yang masuk dalam radius tergantung kesepakatan internal antara pihak pelaksana dengan warga masyarakat penerima konpensasi, Konminfo tidak melakukan interpensi keranah tersebut.

Nyoman Suandiana juga menjelaskan lebih detail tentang pembangunan tower bahwa Kominfo Kota Mataram mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 tentang tata ruang dan Peraturan Walikota Mataram nomor 41 tentang pengawas pembangunan tower.
“Kami didasari 2 regulasi yakni Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 Peraturan Daerah (PERDA) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota mataram tahun 2011 – 203, dan Peraturan Walikota Mataram nomor 41 Peraturan Walikota (PERWALI) tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan tanggal 10 Oktober 2019,”terangnya. (N3G)
.