Bion Sebut Musda II Ikadin Tak Syah Langgar AD/ART Dan Deadlock

Bion Sebut Musda II Ikadin Tak Syah Langgar AD/ART Dan Deadlock
Bion CS Foto Bersama Tunjukkan Surat Pernyataan Sikap Untuk DPP IKADIN

Matarammetro-Musyawarah Daerah (Musda) II Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat yang digelar di Hotel Jayakarta Batu Layar pada Hari Kamis 26 Agustus lalu berbuntut kisruh. Pasalnya tiba tiba Syarif Lakuy SH MH, tak masuk dalam struktur ketua Dewan Pembina IKADIN NTB, justru hak tersebut diberikan kepada Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB yang nota bene bukan anngota maupun pengurus IKADIN dan sama sekali dianggap tidak ada korelasinya.

Hal tersebut diungkapkan Bion Hidayat, S.H., M.H., dalam konfrensi pers yang digelar di Bidari Hotel Sabtu malam 28 Agustus 2021.

“Musda II Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) NTB yang kemarin tanggal 26  di Hotel Jayakarta, menerangkan bahwa proses pemilihan kandidat ketua tidak didasarkan atas aklamasi, tapi itu atas dasar pertimbangan pemberian dari kandidat calon ketua Bapak Syarifudin Lakuy, SH., MH. DPC IKADIN Kota Bima,” ujarnya.

Menurut Bion Syarifudin Lakuy, SH., MH., memberikan haknya kepada Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi.,MH. Karena Sarif memikirkan keselamatan IKADIN.

Lanjut Bion “Proses musda ini tidak berjalan secara demokratis, artinya bahwa ada beberapa pasal yang dilanggar dalam AD/ART IKADIN yaitu pasal 26 Tatib ayat 1 dan pasal 11 AD/ART. Sidang paripurna Musda II Ikadin NTB ini membentuk formatur berdasarkan rapat paripurna. Maka terbentuklah formatur yang bertugas menyusun kepengurusan DPD IKADIN NTB masa bakti 2021-2025,” paparnya.

Bion juga mengatakan untuk urusan formatur tersebut terbagi dua yakni untuk Pulau Sumbawa diberikan hak dua formatur,  Pulau Lombok dua formatur. Dan ketua terpilihlah yang menjadi ketua formatur. Formatur Pulau Sumbawa adalah Ketua DPC IKADIN Kabupaten Bima, dan ketua DPC IKADIN Kabupaten Dompu. Untuk Pulau Lombok diberikan formaturnya Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah.

“Lalu dalam p[erjalanannya kemudian, sambungnya,  pada hari tadi (Sabtu 28 Agustus 2021) di Angkringan Coffee Ampenan terjadi rapat formatur. Setelah dibuka oleh ketua terpilih (Dr. Irpan Suriadiata, S.Hi.,MH.) ternyata telah tersusun struktur kepengurusan DPD IKADIN NTB. Padahal didalam AD/ART tidak dijelaskan tentang adanya hak Veto Ketua IKADIN. Tapi saya melihat politik kekuasaan yang bermuatan intrik intrik KKN yang dilakukan oleh kelompok kelompok yang tidak bertanggungjawab atas suksesnya Musda II IKADIN NTB demi kepentingan pribadi untuk merebut struktur. Sehingga muncul statement politis yang tidak berdasarkan AD/ART terklait menggunakan hak veto ketua terpilih,”papartnya.

Menurutnya, padahal sudah terbangun sebuah kommitment bewrsama kandidat ketua yakni Syarif Lakuy SH MH, berupa perjanjian bahwa posisi ketua Dewan Pembina tersebut akan diberikan kepada Syarif Langkuy. Namun dalam perjalanan formatur kommitment tersebut diingkari, malah posisi tersebut diberikan kepada Gubernur NTB sebagai ketua Dewan Pembina dan Ketua DPRD NTB yang sama sekali tak ada hubungan maupun korelasi dengan IKADIN NTB.

“Akibat penghianatan kesepakatan oleh Ketua IKADIN NTB terpilih, akhirnya dari Kabupaten Bima interupsi yang mana beliau berbicara pada tataran konstitusi demi organisasi. AD/ART IKADIN tak satupun pasal yang menjelaskan adanya hak veto ketua untuk menyusun kepengurusan sepihak, sehingga anggota formatur yang lain merasa tidak dianggap sama sekali mempunyai justifikasi politis yang dibentuk melalui paripurna Musda II,’ terangnya.

Akibat hal tersebut, ujar Bion melanjutkan,” kawan kawan DPC se-NTB bersikap, yang membuat formatur Deadlock tidak berhasil menyusun komposisi kepenguirusan DPD IKADIN NTB periode 2021-2025. Maka pada hari inilah kita rapat bersama pengurus 4  DPC IKADIN menyatakan sikap bahwa formatur akan melayangkan surat kepada DPP IKADIN yang isinya adalah: Tim formatur yang dibentuk pada rapat Musda II IKADIN NTB yang diselenggarakan dihotel Jayakarta Senggigi diputuskan bahwa tim formatur yang dibentuk untuk membahas kepengurusan DPD IKADIN NTB diambil dua perwakilan pulau Lombok (Lombok Barat dan Lombok Tengah) dan dua perwakilan Pulau Sumbawa (DPC Dompu dan DPC Kabupaten Bima) serta unsur DPD IKADIN NTB yang diwakili oleh ketua terpilih. Bahwa hasil rapat pleno formatur tersebut oleh ketua terpilih tidak mengindahkan pendapat atau saran  dari tiga tim formatur semuanya tidak dihargai karena ketua tim terpilih mengatakan tim formatur tidak punya hak untuk mengatur dan mengusulkan nama calon sekretaris dalam hal ini yaitu saudara Bion Hidayat , S.H., M.H., tetap pada pendiriannya bahwa mempertahankan nama Masis, SH., sebagai sekretaris yang mendampingi saya ketua terpilih. Sebagai ketua terpilih dengan alasan berdasarkan tata tertib dan AD/ART atau PO Organisasi, namun semua itu tidak dijelaskan kaitan hak prerogatif atau hak veto ketua terpilih,”tutupnya membaca stetament yang akan dilayangkan ke DPP IKADIN.

Usai pernyataan sikap yang dibacakan langsung oleh Bion Hidayat, SH., MH., tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan bersama surat pernyataan sikap DPC IKADIN se-NTB. (N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here