Cleaning Service Pembuat Konten Hina Palestina Diamankan Polda NTB

Cleaning Service Pembuat Konten Hina Palestina Diamankan Polda NTB
Pemilik akun Facebook “Ucokbangucok” Hina Plestina Diamankan Polisi, dan menyesal.

Matarammetro-Beredarnya video bernada hinaan terhadap Palestina yang sedang mengalami agresi Israel oleh salah seorang oknum warga Lombok barat beberapa waktu lalu yang sempat menuai kecaman sejumlah pihak ternyata hanyalah seorang petugas cleaning service Universitas Bumi Gora tersebut kini sudah dibekuk pihak Kepolisisan dan diamankan di Mapolda NTB.

Dalam Komfrensi Persnya Kapolda NTB Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H. melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka  berinisial HM alias UC, 23 tahun alamat, Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lobar tersebut bekerja sebagai cleaning service di Universiotas Bumi Gora Mataram.

Lanjut Artanto,”Kronologis Kejadiannya, tersangka membuat Konten TIK TOK bernada Penghinaan terhadap Negara Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas. Konten TIK TOK tersebut dibuat dan diunggah oleh Tersangka dengan menggunakan HP miliknya yaitu HP Merk OPPO A3 S warna hitam dengan nama akun Facebook “Ucokbangucok”.   Adapun tujuan pelaku membuat konten video tersebut yaitu karena iseng mengisi waktu dan konten tersebut di buat di Universitas Bumi Gora Mataram. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita, unit Reskrim Polsek Gerung berhasil mengamankan tersangka dirumahnya di Dusun Ketejer, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gerung Lombok barat,” jelasnya.

Menurut Artanto, langkah yang diambil Kepolisian, yakni sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi, selain itu juga dilakukan penggalangan terhadap para tokoh dan melakukan patroli cyber untuk mengantisipasi adanya provokasi pihak lain terkait postingan tersangka.

“Terhadap tersangka HM alias UC  dikenakan Ps.28 Ayat 2 Jo Pasal 45 a.Ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman paling lama 6(Enam) tahun penjara.Selain memeriksa tersangka Polda NTB juga telah memeriksa 3 org saksi,” terangnya.

“Dalam kasus ini yang bersangkutan juga telah membuat pernyataan minta maaf dan dipublikasikan melalui media sosial dan selanjutnya kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTB,” pungkasnya. (Arya)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here