Matarammetro-Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, SIK.,menggelar pres release kasus pencurian sebuah sepeda motor menggunakan mobil milik orang tua tersangka.
Dalam press Releasetersebut Nasrullah mengungkapkan bahwa tersangka MI alias Yas warga Dusun Grintuk Truwai Kecamatan Pujut melakukan pencurian 2 unit motor milik Desak Putu Ulan Tari warga lingkungan Karang Jangu Kelurahan Sapta Marga Cakra Negara. Tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan mobil milik orang tuanya dan berhasil ditangkap dalam waktu 1 minggu, Selasa 2 November 2021.
“Kami mendapatkan laporan tanggal 2 Oktober 2021 tentang curanmor, dan berhasil kami ungkap dan tangkap kedua pelakunya seminggu kemudian tanggal 8 Oktober 2021 beserta barang bukti berupa sebuah sepeda motor hasil curian dan sebuah mobil sedan warna hitam yang digunakan tersangka untuk mengangkut rekan rekannya sebagai eksekutor. Pelaku beraksi di lingkungan Karang Jango Kelurahan Sapta Marga Cakra Negara. Saat ini tersangka sedang kami proses untuk pengembangan. Dan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 2 tahun penjara.
Menurutnya sejak menerima laporan tanggal 2 Oktober 2021 anggotanya melakukan pengembangan dan penyidikan, setelah mendapatkan tersangka dengan ciri pelaku sesuai dengan laporan, timnya bekerjasama dengan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah untuk melakukan tindakan penangkapan tanggal 8 Oktober 2021.
Dalam Introgasi sebelumnya tersangka mengaku mencuri motor untuk judi Slot online dan sudah 2 kali beraksi dan 1 kali tertangkap. Menurut pengakuan tersangka, modus operandinya dilakukan dengan mengangkut rekannya Sunar yang ditahan di Polres Lombok Tengah menggunakan mobil orangtuanya dan selanjutnya dilepas dilokasi sasaran yang direncanakan. (N3G)