Berkarier 30 Kali Mencuri Akhirnya Roy Ditangkap Tim Polsek Cakra

Jpeg

Matarammetro-ROY HANOFI Alias CIMENG, warga Dusun Selat Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah bersama rekannya HIDAYATULAH Alias DOLAH (DPO), warga Dusun Batu Brugak Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah mengaku sudah 30 kali melakukan pencurian hingga saat ditangkap Tim Opsnal Polsek Cakra Negara. Pernyataan tersebut diungkapkan Roi pada gelar press Release di Mapolsek Cakra Negara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, SIK., pada hari Selasa 2 November 2021.

Dalam keterangan persnya Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, SIK., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban NI LUH DEWI SAPUTRI, warga Jalan Tumpang Sari Lingk Negara Sakah Barat Kelurahan Sapta Marga Kecamatan Cakranegara telah kehilangan sebuah sepeda motor merk HONDA F1C02N28LQ warna Hitam-Putih, DR-6491-EA, STNK an. Pelapor.
“ Kronologis kejadiannya sesuai keterangan pelapor pada hari Jumat, tanggal 22 Oktober 2021, pukul 06.00 Wita, di Jalan Kepala Danta No. 10 Lingk. Gedur Kel. Abian Tubuh Baru Kec. Sandubaya, awalnya korban memarkir sepeda motor didepan kamar kos dalam keadaan terkunci setang dan keesokan harinya korban bangun dan melihat sepeda motor merk HONDA F1C02N28LQ warna Hitam-Putih, DR-6491-EA, STNK an. Pelapor, sudah tidak ada / hilang, kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah ),”terangnya.

Lanjut Nasrullah,” Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian tersebut, Team Opsnal bersama piket fungsi mendatangi tempat Kejadian perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi selanjutnya setelah mengantongi identitas tersangka tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kemudian tim gabungan dari Tim Puma Polresta Mataram dan Tim Puma Polres Lombok Tengah serta Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengamankan tersangka atas nama ROY HANOPI Alias CIMENG dirumahnya sedangkan 1 orang tersangka lainnya atas nama HIDAYATULAH Alias DOLAH masih dalam pengejaran ( DPO), kemudian terhadap tersangka langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan,”paparnya.
Menurutnya, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan cara masuk bersama temannya atas nama DOLAH dengan cara masuk kedalam halaman kos kemudian mengambil 1 unit sepeda motor dengan menggunakan kunci leter T dan dari pengakuan tersangka terungkap bahwa tersangka telah melakukan aksi pencurian sebanyak 30 kali namun lokasi / tempat kejadian perkara yang diingat oleh tersangka sebanyak 16 kali yang tersebar di Wilayah hokum Polresta Mataram dan Polres Lombok Tengah dan hasil pencurian tersebut tersangka jual ke saudara PECEH alias AMAQ RIKO yang beralamat di Desa Bilelando.
Dalam kasus tersebut Polsek Mataram berhasil mengamankan 1(satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna Putih, No. Pol DR-6491-EA, 1 (satu) buah kunci leter T dengan 2 buah mata kunci. Dan tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (N3G)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here