Ketiduran Nunggu Grap, HP Baru Disikat Tukang Ojek

Jpeg

Matarammetro- RENO RANGGA REZA, warga Desa Rhea Kecamatan Loka Kabupaten Sumbawa sedang menunggu Grap pesanannya sembari mendengarkan musik menggunakan hand sed melalui HP miliknya di depan kantor Travel Panca Sari Jalan Panca Usaha Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara. Terlarut dengan lagu melangkolis tak terasa tertidur pulas dengan mimpi percintaan.
Adalah AGUS SUPARDI Alias MIK AGUS, tukang ojek, wargaLingkungan Karang Tapen Kelurahan Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram, melintas dikawasan tersebut. Tersangka yang awalnya tak berniat mencuri, namun melihat ada kesempatan, apalagi hp milik tersangka yang tertidur terlihat mengkilat dan bercahaya menjanjikan, akhirnya disikat juga.
Sekitar pukul 05.00 Wita, korban bangun dan melihat 1 unit Hp miliknya merk Oppo A9 warna Vanila mint dengan Imei : 868359042433319 sudah tidak ada / hilang,alhasil semua mimpi indahnya buyar seketika itu juga. Aduh lagu cinta berbuah duka, demikian kira kira gerutunya didalam hati.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cakra Negara pada hari Selasa tanggal 28 September 2021 dengan nomor laporan LP/B/139/X/2021/SPKT/Polsek Cakranegara/Polresta Mataram/Polda NTB, tertanggal 12 Oktober 2021.
Peristiwa tersebut dituturkan Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, SIK., dalam press release di Mapolsek Cakra pada hari Selasa tanggal 2 November 2021.
Lanjut Nasrullah ,”Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian tersebut Team Opsnal bersama piket fungsi mendatangi tempat Kejadian perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi selanjutnya setelah mengantongi identitas tersangka tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan berhasil mengamankan tersangka dirumahnya, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cakranegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 1 unit Hp merk Oppo A9 milik korban yang ditaruh di samping tempat tidur dengan cara masuk kedalam area kantor kemudian mengambil Hp korban, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah). Kepada tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,”pungkas Nasrullah. (N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here