Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 Komisi III DPRD NTB Setuju Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah

Matarammetro-Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025, dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. dalam rangka Penetapan 3 buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dan 1 buah Peraturan DPRD Provinsi NTB, dengan agenda:

  1. Laporan Bapemperda atas 3 buah Raperda Provinsi NTB Terhadap hasil Fasilitasi Menteri Dalam Negeri, yakni:
  2. Raperda tentang Kepariwisataan;
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
  4. Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
  5. Laporan Pansus yang membahas tentang Perubahan Peraturan DPRD NTB tentang Tata Tertib.
  6. Laporan Komisi III DPRD Provinsi NTB yang membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah
  7. Persetujuan penetapan 3 buah Raperda Provinsi NTB Menjadi Perda Provinsi NTB dam 1 buah rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD NTB.
  8. Pendapat Akhir Pj. Gubernur NTB sebagai sambutan.

 

Dalam laporan Komisi III DPRD NTB yang membahas tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada JAMKRIDA Perusahaan Perseroan Daerah yang dinilai bersifat mendesak dan urgent untuk memenuhi ketentuan modal minimal Rp. 50 Milyar sesuai peraturan OJK dan PT BPR NTB Perseroda yang memerlukan bangunan yang representative yang dianggap perlu memberikan penyertaan modal.

Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 Komisi III DPRD NTB Setuju Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah
Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 Komisi III DPRD NTB Setuju Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Perseroan Daerah

Penyertaan modal Modal Pemerintah Daerah Pada JAMKRIDA Perusahaan Perseroan Daerah  dimaksud dalam bentuk asset dan bangunan yang dikonfersi dalam bentuk nominal dengan nilai sebesar Rp. 17.336.200.-. Dan mengalami perubahan penyertaan modal dari Rp. 27 milyar menjadi Rp. 44.336.200.000,-. Maka selisih pokok modal yang belum dipenuhi sebesar Rp. 6.663.800.000,-.

Sedangkan penyertaan modal pada PT. BPR NTB Perseroda dalam bentuk asset tanah dan bangunan dikonfersi dalam nominal dengan nilai sebesar Rp.25.289.98.000,-. Maka Nilai penyertaan modal Pemprov NTB mengalami peningkatan dari Rp. 78.522.488.084.- meningkat menjadi 103.411.489.882,-.

 

Dengan penyertaan modal Inbreng tersebut dari perubahan struktur kepemilikan Pemprov NTB secara Eksisting dari 51,2% menjadi 58,15%. Sehingga jumlah deviden yang akan diterima Pemprov NTB akan semakin meningkat.

Dengan tambahan penyertaan modal tersebut pada PT BPR Syari’ah, maka selisih atau sisa pokok modal yang belum dipenuhi dan menjadi kewajiban Pemprov NTB sebesar Rp. 151.188.501.118,-.

 

Dengan hasil pembahasan tersebut Komisi III DPRD NTB menyatakan dapat menyetujui Rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan disetujui secara korum oleh seluruh anggota DPRD NTB yang hadir.

 

Sementara itu Sekda NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, yang mewakili Pj. Gubernur NTB dalam sambutan pendapat akhirnya memuji bahwa Raperda tersebut merupakan salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memperkuat struktur keuangan dan permodalan di sektor usaha kecil dan menengah, serta sektor keuangan syariah di ntb. Hal ini sejalan dengan visi besar kita, yaitu menciptakan pembangunan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal.

Alhamdulillah, setelah penyampaian laporan tesebut, kita juga telah mendengar bersama persetujuan dewan terhadap 1 buah rancangan peraturan daerah Prakarsa Gubernur NTB,”imbuhnya. (red)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik