Matarammetro-DPRD NTB menggelar Rapat Paripurna (RAPUR) terkait jawaban Pj Gubernur NTB Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD NTB Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD NTB, Senin (1 Juli 2024).
Paripurna yang dibuka Yek Aqil wakil ketua 3 DPRD NTB tersebut dihadiri para anggota DPRDM NTB (korum), Kepala OPD terkait, Forkopimda NTB, PJ Gubernur NTB Mayor Jenderal TNI Dr. Hassanudin, S.I.P., M.M. adalah purnawirawan TNI AD diwakilkan oleh Sekda NTB Drs. H. L Gita Aryadi, M.Sc., yang sebelumnya menjabat Pj Gubernur NTB dan sekarang kembali ke jabatannya sebagai Sekda NTB.
Yek Aqil dalam pembukaannya menyempatkan diri mewakili segenap pimpinan dan anggota DPRD NTB menyampaikan ucapan terimakasih kepada Drs. H. L Gita Aryadi, M.Sc., atas kinerja dan dedikasinya selama mengemban tugas Penjabat Gubernur NTB.
Dalam jawabannya PJ Gubernur NTB Mayor Jenderal TNI Dr. Hassanudin, S.I.P., M.M., melalui Sekda NTB Drs. H. L Gita Aryadi, M.Sc., menyampaikan bahwa, pandangan , masukan dan saran-saran tersebut, menjadi atensi khusus pemerintah daerah untuk segera menindaklanjutinya, sekaligus menjadi perhatian untuk dapat melakukan pembenahan guna mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang produktif, transparan dan akuntabel untuk terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Adapun Beberapa pandangan, masukan dan saran tersebut antara lain:
1.Penyusunan perencanaan program/kegiatan yang bersifat tahun jamak agar lebih terukur, terencana dengan baik serta terarah sehingga tidak menghambat pembangunan didaerah;
2.Peningkatan kinerja pengelolaan apbd yang lebih baik, baik yang berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah;
3.Pengalokasian anggaran pada masing-masing perangkat daerah agar memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan ekonomi daerah serta peningkatan pendapatan perkapita masyarakat;
4.Pengelolaan kewajiban pemerintah daerah secara umum maupun penyelesaian kewajiban jangka pendek pemerintah daerah;
5.Mendorong peningkatan kontribusi pemerintah pusat melalui penambahan anggaran bagi pemerintah daerah;
6.Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan melalui penyiapan sarana dan prasarana penunjang, ketersediaan alokasi anggaran untuk tenaga kependidikan yang menjadi tanggungjawab pemerintah daerah;
7.Pemeliharaan jalan daerah untuk tetap menjaga status kemantapan jalan daerah;
8.Kebijakan mengenai pengelolaan jaminan tambang;
9.Mekanisme pengelolaan BLUD secara umum maupun blud satuan pendidikan menengah secara khusus;
10.Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk menunjang peningkatan pendapatan asli daerah; serta
11.Menindaklanjuti rekomendasi dan temuan BPK-RI yang belum terselesaikan.
Lanjut Pj Gubernur NTB,”Terhadap beberapa tanggapan dan pertanyaan dari fraksi-fraksi DPRD NTB, secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut:
A.Berkaitan dengan realisasi pendapatan yang disampaikan oleh fraksi Gerindra, fraksi Persatuan Pembangunan, fraksi Nasional Demokrat, fraksi Demokrat, fraksi Amanat Nasional, fraksi Kebangkitan Bangsa dan fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat dapat dijelaskan bahwa:
1.Pada dasarnya dalam penentuan target pendapatan retribusi daerah dilakukan berdasarkan potensi yang ada dan telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah pemungut retribusi;
2.Realisasi pendapatan retribusi yang menurun disebabkan salah satunya beralihnya obyek retribusi pelayanan kesehatan (BALABKES PK) menjadi pendapatan BLUD, dan adanya beberapa obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang dipinjam pakaikan dan/atau dihibahkan kepihak lain;
3.Adapun langkah-langkah strategis yang dilakukan untuk mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah antara lain, melalui perencanaan pendapatan berbasis potensi, mengkoordinasikan pemungutan, penguatan pengelolaan, dan pengawasan yang optimal.
4.Adapun terobosan serta langkah efektif dalam meningkatkan PAD antara lain:
a.Intensifikasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
b.Ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah;
c.Meningkatkan inovasi pemungutan pendapatan daerah;
d.Memantapkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota dan pihak-pihak terkait lainnya.
5.Penerimaan lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari bagi hasil keuntungan bersih PT. AMNT tahun 2023 berdasarkan hasil audit BPK dengan nilai Rp.104.622.320.000,- dan terealisasi Rp.107.194.525.950,- sebagai akibat naiknya kurs dollar.
B.Berkaitan dengan realisasi belanja daerah, sebagaimana disampaikan oleh fraksi Gerindra, fraksi Partai Nasional Demokrat dan fraksi Partai Amanat Nasional, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Kebijakan realisasi belanja daerah diselaraskan dengan capaian pendapatan daerah sesuai dengan sumber dana dan skala prioritas.
2.Akibat adanya kebijakan pemerintah pusat yang menyalurkan pendapatan transfer secara non tunai (TDF) berimplikasi terhadap ketersediaan dana dikas daerah yang menyebabkan tertundanya pembayaran program/kegiatan yang bersumber dari belanja barang dan jasa.
3.Besaran belanja bunga atas pinjaman daerah pada PT. SMI dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati bersama melalui mekanisme pemotongan DAU.
4.Akan tetapi jika dilihat dari dampak adanya pinjaman tersebut, saat ini status RSUP telah naik menjadi RS rujukan type “a” yang dapat memberikan tambahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi RS rujukan untuk wilayah Indonesia Timur, yang nantinya diharapkan dengan peningkatan status RSUP tersebut akan dapat berkontribusi terhadap pembayaran beban bunga maupun pokok pinjaman PT. SMI.
5.Untuk menghindari timbulnya persoalan yang sama, tentunya diharapkan kerjasama semua pihak khususnya dalam menyusun target belanja daerah disesuaikan dengan program prioritas pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam rpjmd dan ketersediaan sumber pendapatan daerah.
C.Berkaitan dengan pengelolaan kewajiban daerah sebagaimana disampaikan oleh fraksi Partai Golkar, fraksi Gerindra, fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan fraksi Partai Amant Nasional dapat dijelaskan bahwa utang belanja daerah sebesar 564,714 milyar tersebut termasuk didalamnya utang belanja blud yang penyelesaiannya menjadi tanggung jawab masing-masing blud. Sedangkan untuk kewajiban pemerintah daerah pada pihak ketiga, saat ini sedang dalam proses penyelesaian pembayarannya.
D.Berkaitan dengan pembiayaan daerah sebagaimana disampaikan oleh fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat, dapat diberikan penjelasan bahwa, silpa tahun 2023 yang lebih kecil dibandingkan dengan silpa tahun sebelumnya, lebih disebabkan karena optimalisasi penggunaan pendapatan daerah dalam merealisasikan belanja daerah (belanja sesuai sumberdana).
E.Berkaitan dengan pengelolaan aset daerah sebagaimana disampaikan oleh fraksi Gerindra dan fraksi Partai Amanat Nasional dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.Penurunan aset tetap tidak semata-mata disebabkan karena adanya pemindahtanganan aset, tetapi lebih pada mekanisme pelaporan aset tetap yang berkurang karena adanya depresiasi dan amortisasi atas aset tersebut.
2.Melakukan pencatatan atas aset yang belum tercatat.
3.Membatasi pemberian hibah BMD kepada pihak lain.
4.Melakukan identifikasi terhadap aset-aset yang berpotensi menghasilkan PAD.
5.Pemanfaatan aset daerah telah diatur secara rinci dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelepasan aset daerah hanya dapat dilakukan terhadap aset yang tidak menunjang tugas dan fungsi pemerintahan.
F.Berkaitan dengan perencanaan program/kegiatan sebagaimana disampaikan oleh fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan fraksi Nasional Demokrat, dapat dijelaskan bahwa :
1.Pemerintah Provinsi NTB akan terus mengoptimalkan pencapaian kinerja pembangunan, tidak hanya yang berbasis pendapatan daerah, melainkan juga sumber-sumber pendanaan di luar APBD, diantaranya swasta, mitra pembangunan. Termasuk mengoptimalkan peran UPT Kementerian/lembaga yang berada di NTB dan atau wilayah kerjanya meliputi Nusa Tenggara Barat.
Evaluasi akan terus dilaksanakan secara periodik, yang saat ini periodesasinya dilakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali, untuk melihat progress pencapaian target indikator yang sudah ditetapkan, baik yang bersifat tahunan, maupun yang lima tahunan.
2.Sinkronisasi program pembangunan, menjadi salah satu faktor penting dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran.
Sinkronisasi dilakukan melalui berbagai forum baik difasilitasi oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se Provinsi NTB diantaranya forum multilateral meeting antara pemerintah daerah, K/L, dengan BAPPENAS, rakor Gubernur, rakor Bupati/Walikota, Forum Musrenbangnas, Musrenbangprov, Musrenbang kab/kota, serta rapat koordinasi teknis pembangunan nasional dan daerah.
Sinkronisasi juga dilakukan, saat proses fasilitasi dan evaluasi dokumen perencanaan mulai RPJPD, RPJMD, maupun RKPD oleh Kementerian Dalam Negeri, yang salah satu outputnya adalah sinkronisasi program kegiatan antara pusat dan daerah.
Demikian juga hal yang dilakukan terhadap seluruh kab/kota se NTB. Evaluasinya dilaksanakan setiap tahun, dalam proses fasilitasi dan evaluasi dokumen perencanaan mulai RPJPD, RPJMD, maupun RKPD, dan bahkan evaluasi Ranperda APBD kabupaten/kota oleh Pemerintah Provinsi.
Adapun hasil evaluasinya menunjukkan, bahwa kabupaten/kota juga telah merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk beberapa program prioritas daerah, diantaranya seperti program penanggulangan kemiskinan ekstrim masing-masing kabupaten/kota dengan total alokasi mencapai kota Mataram 50,32 miliar, Lobar 149 miliar, Loteng 190 miliar, Lotim 602 miliar, Sumbawa 247 miliar, Dompu 200 miliar, Bima 218 miliar, KSB 156 miliar, KLU 135 miliar, kota Bima 95 miliar, dan Provinsi NTB 111,5 miliar.
3.Langkah konkret yang dilakukan adalah memastikan alokasi anggaran mandatory spending untuk belanja infrastruktur publik mencapai 996,997 miliar atau 15,89% dari total APBD tahun 2024 dengan anggaran rekontruksi dan rehabilitasi jalan mencapai 17,72 miliar bersumber dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB).
G.Berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian sebagaimana disampaikan oleh fraksi Demokrat dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Jumlah ASN di pemerintah Provinsi NTB sampai dengan juni 2024 sebanyak 18.302 orang terdiri dari PNS sebanyak 12.582 orang dan PPPK sebanyak 5.720 orang. Jumlah tersebut termasuk akumulasi penerimaan pegawai PNS maupun PPPK tahun 2023, dimana formasi tahun 2023 sebanyak 1.335 orang dan yang lulus sebagai PPPK guru sebanyak 1.018 orang selebihnya adalah PPPK tenaga teknis dan kesehatan sebanyak 317 orang.
2.Perihal pengangkatan tenaga kontrak sesuai SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi birokrasi nomor b/185/m/sm.02.03/2022 sudah tidak di perkenankan/tidak di bolehkan mengangkat tenaga kontrak.

H.Berkaitan dengan kegiatan investasi di Provinsi NTB sebagaimana disampaikan oleh fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat dapat dijelaskan bahwa dari target nilai investasi tahun 2023 sebesar 40,6 triliun rupiah (target pusat dan daerah) terealisasi sebesar 39,8 triliun rupiah dengan serapan tenaga kerja sebanyak 11.519 orang. Adapun untuk triwulan i tahun 2024 realisasi investasi sebesar 8,8 triliun rupiah dengan serapan tenaga kerja sebanyak 6.980 orang.
I.Berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah (bumd) sebagaimana disampaikan oleh fraksi partai persatuan pembangunan, dapat dijelaskan bahwa pada dasarnya diakui bahwa penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemda sampai dengan saat ini belum mencapai besaran yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah, sehingga berdampak pada sumbangsih bumd terhadap peningkatan PAD.
Namun secara rutin pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing BUMD untuk menilai tingkat kesehatannya sekaligus melakukan penelaahan terhadap rencana bisnis masing-masing bumd.
Kedepan apabila kondisi fiskal daerah telah memungkinkan, tentunya pemerintah daerah akan melakukan upaya penambahan penyertaan modal pada masing-masing BUMD setelah dilakukan kajian dan analisa bisnis dan investasi secara mendalam.
Adapun realisasi deviden tahun buku 2023 sebesar 80,89 milyar lebih mengalami peningkatan sebesar 17,29% dibandingkan dengan realisasi deviden tahun 2022.
J.Berkaitan dengan tindak lanjut terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana disampaikan oleh fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat, dapat dijelaskan bahwa pemerintah daerah telah dan akan terus berupaya untuk menindaklanjuti semua rekomendasi, dengan langkah/upaya sebagai berikut:
1.Menyusun rencana aksi tindak lanjut;
2.Membuat surat teguran gubernur ntb terhadap kepala perangkat daerah yang ada/mempunyai temuan.
3.Meminta komitmen kepala perangkat daerah untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil temuan BPK paling lambat 60 hari sejak diterbitkannya LHP. (red)