FOTO, Subkoordinanor Humas, Protokol, dan Perjalanan DPRD NTB Lalu Juan Hilary, S.E., membubuhi tandatangan disurat tuntutan unras beralaskan punggung korlap, Jum,at 20 Oktober 2023.
FOTO, Subkoordinanor Humas, Protokol, dan Perjalanan DPRD NTB Lalu Juan Hilary, S.E., membubuhi tandatangan disurat tuntutan unras beralaskan punggung korlap, Jum,at 20 Oktober 2023.

Matarammetro-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres menuai penolakan dari sejumlah elemen dan ormas mahasiswa seluruh Indonesia yang menilai putusan tersebut memberi ruang terbangunnya dinasti kekuasaan secara struktural.

Hal serupa juga terjadi diwilayah NTB yang menggerakkan masa unjuk rasa (Unras) yang mendesak DPRD NTB untuk turut melakukan penolakan terhadap putuan MK tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa pada hari  Senin 16 Oktober 2023, MK telah menguji ketentuan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut berbunyi, Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh tahun).

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 Menuai Gejolak, Gelombang Unras Diterima Setwan DPRD NTB
Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 Menuai Gejolak, Gelombang Unras Diterima Setwan  NTB

MK dalam pertimbangannya pada pokoknya menyatakan sebagai berikut pemaknaan yang tepat untuk rumusan norma a quo adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Unras tersebut diawali pada Hari Jum’at 20 Oktober sekitar pukul 10.30 yang diikuti sekitar 30 mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa NTB Pro Demokrasi Anti Politik Dinasti yang menyoroti perkembangan demokrasi Indonesia yang dinilai sedang digerogoti oleh kepentingan politik Presiden Joko Widodo yang ingin membangun dinasti politik diakhir masa jabatannya. Sehingga mendesak DPRD NTB untu menolak putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.

Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 Menuai Gejolak, Gelombang Unras Diterima Setwan DPRD NTB
Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 Menuai Gejolak, Gelombang Unras Diterima Setwan  NTB

Unras tersebut diterima langsung oleh Subkoordinanor Humas, Protokol, dan Perjalanan DPRD NTB Lalu Juan Hilary, S.E., yang menjelaskan bahwa seluruh anggota DPRD NTB sedang dalam melaksanakan kunjungan kerja yang menyebar diwilayah NTB.

“Semua tuntutan dan aspirasi masa aksi akan kami sampaikan pada pimpinan. Perlu juga saya sampaikan bahwa pada hari ini agenda dewan sedang melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah dan dalam daerah, dan hanya Humas yang ada. Jadi aspirasi adek adek akan saya sampaikan setelah kembali dari kunjungan kerja,”terang Juan yang selanjutnya diminta membubuhkan tandatangan diredaksi tuntutan sebagai tanda penerimaan.

Unras tersebut tak berakhir sampai disitu, usai sholat Jum’at gelombang unras terakhir memenuhi Jalan Udayana Mataram dengan peserta ratusan orang gabungan mahasiswa se NTB sekitar pukul 15.30 dengan tuntutan yang sama dengan penjagaan ketat aparat Polda NTB.(N3G)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *