Gugatan Rekonvensi Jaksa Pengacara Negara Dikabulkan PN Mataram
Gugatan Rekonvensi Jaksa Pengacara Negara Dikabulkan PN Mataram

Matarammetro-Sebagian besar materi gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB dikabulkan dalam perkara perdata antara penggugat Mardjaja melawan tergugat Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (pupr) cq. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat yang dalam hal ini di kuasakan kepada Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB.

“Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB telah Memenangkan gugatan perkara perdata mewakili Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (pupr) cq. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat melawan Mardjaja selaku penggugat atas tanah seluas ± 366 m² yang ditafsirkan senilai lebih Rp. 1 Miliar rupiah” kata Hilman Azazi,S.H.,M.M.,MH selaku Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi NTB.

Dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB atas Surat Kuasa Khusus yang diberikan Kementerian PUPR cq. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTB telah menjalankan kuasa khusus tersebut untuk menghadapi gugatan perdata dalam Perkara Perdata Nomor : 270/Pdt.G/2022/PN Mtr.

Perkara quo pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram dengan amar putusan pada intinya antara lain adalah:

  1. Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
  2. Dalam Pokok Perkara: Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  3. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.390.000.-

Atas Putusan Hakim tersebut Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Hilman Azazi,S.H.,M.M.,M.H juga mengatakan,”ini adalah prestasi Jaksa Pengacara Negara Kejati NTB dalam melaksanakan Bantuan Hukum Litigasi untuk mempertahankan asset Negara yang dalam hal ini adalah asset Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) cq. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Nusa Tenggara Barat senilai lebih Rp.1 Miliar”

Selanjutnya,Hilman Azazi,S.H.,M.M.,M.H mempertegas bahwa Kejaksaan Khususnya Bidang DATUN se-NTB berkomitmen dalam menyelesaikan penyelamatan aset negara yang ada di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat sesuai Tugas dan Fungsi Datun.(RED)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *