Raperda II. tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, sebagai yang mewakili Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah M.Sc. Selasa 6 Desember 2022.
Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, sebagai yang mewakili Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah M.Sc. Selasa 6 Desember 2022.

Matarammetro-Lingkungan hidup yang baik dan sehat”Lanjut Miq Gita”, merupakan salah satu hak azasi yang dimiliki oleh setiap manusia sebgaimana yang diamanatkan dalam UUD NKRI 1945 sehingga lingkungan hidup perlu terus dijaga kwalitasnya agar tetap dapat menunjang pembangunan berkelanjutan.

Sebagaimana daerah lainnya di Indonesia, Provinsi NTB sedang giat giatnya melaksanakan pembangunan. Namun demikian kegiatan pembangunan disegala bidang tersebut sedikit banyak telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kwalitas lingkungan hidup. Sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh sungguh, konsisten dan konsekwen. Oleh karena itu diperlukan suatu kebijakan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun masyarakat yang berpotensi menurunkan sumberdaya kwalitas lingkungan dapat dicegah. Sedangkan akibat kegiatan yang telah terjadi maupun kondisi alam yang rawan menyebabkan terganggunya fungsi lingkungan hidup dapat ditangani secara tepat dan komperhensif.

Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, daerah diharuskan menyusun RPPLH Provinsi yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi penetapan ekoreiger dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

RPPLH memuat rencana pengelolaan sumberdaya alam yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan, pendaya gunaan, pelestarian, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Oleh karena itu, dalam rangka memberikan pedoman dan arahan bagi pemerintah Provinsi NTB, dalam melaksanakan pembangunan dibidang lingkungan hidup kedepan diperlukan peraturan daerah tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Raperda III Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal.

Kegiatan penanaman modal didaerah merupakan bagian yang sangat penting sebagai salah satu aspek dalam percepatan pembangunan ekonomi yang merupakan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemajuan tekhnologi, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat di NTB.

Penyelenggaraan penanaman modal dapat tercapai apabila faktor faktor yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi antara lain, melalui reformasi regulasi peraturan perundang undangan dibidang penanaman modal dan reformasi birokrasi pusat maupun daerah.

Mendorong birokrasi yang efisien dan efektif melalui deregulasi dan debirokratisasi kepastian hukum dibidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing, serta penciptaan iklim perusahaan yang kondusif dengan perbaikan diberbagai faktor penunjang tersebut diharapkan dapat direalisasikan. Rencana rencana penanaman modal akan membayar secara signifikan dimasa masa yang akan datang.

Pemerintah daerah bersama sama dengan pemangku kepentingan lainnya, baik swasta maupun pemerintah, harus lebih fokus dalam pengembangan peluang potensi daerah  maupun dalam mengkoordinasikan promosi dan pelayanan penanaman modal. Terutama dalam melaksanakan urusan penanaman modal, urusan wajib berdasarkan azas otonomi daerah dan pembantuan atau dekonsentrasi.

Peningkatan koordinasi antar lembaga tersebut harus dapat diukur dari kecepatan dan ketepatan dalam pemberian pelayanan dibidang penanaman modal, terutama pelayanan dibidang perijinan usaha.

Berkaitan dengan pelayanan penanaman modal agar NTB menjadi daerah tujuan penanaman modal, perlu ditingkatkan daya saing daerah dan ijin usaha yang lebih kondusif melalui penerapan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), dan sistem perijinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online (Singgle Submission).

Dalam rangka pemberian kepastian hukum, dan peningkatan daya saing NTB, serta memberikan keseimbangan dan keadilan dalam pelayanan perusahaan di NTB diharapkan dapat meningkatkan realisasi penanaman modal. Oleh karenanya pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk mengatur penanaman modal di NTB dalam suatu peraturan daerah,(telah disepakati melalui Akhdiansyah, S.HI., Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD NTB).(N3G)

 

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here