Rapat Paripurna DPRD NTB Bahas 3 Raperda Prakarsa Gubernur NTB

Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, sebagai yang mewakili Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah M.Sc. Selasa 6 Desember 2022.
Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, sebagai yang mewakili Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah M.Sc. Selasa 6 Desember 2022.

Matarammetro-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali digelar sesuai agenda kerja yang membahas tentang “Penjelasan Gubernur NTB terhadap Raperda Prakarsa Gubernur NTB yaitu:  Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 3 tahun 2015 tentang penanaman modal yang melalui Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, sebagai yang mewakili Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah M.Sc. Selasa 6 Desember 2022.

Dalam kesempatan tersebut Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, memaparkan bahwa, diajukannya 3 raperda prakarsa Gubernur tersebut dinilai penting mengingat regulasi tersebut diyakini memiliki urgensi kekinian terhadap kondisi kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di NTB.

Ini penjelasan 3 Raperda yang disampaikan Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, (Miq Gita).

Raperda I tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB tahun 2009-2029.

Implementasi Perda nomor 3 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi NTB telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun, banyak manfaat yang telah dirasakan dari RTRW NTB dalam mengarahkan dan pemanfaatan pengendalian ruang untuk lokasi pembangunan namun tak sedikit hambatan permasalahan yang dihadapi, terutama dalam mendukung aktifitas infestasi guna percepatan pengembangan ekonomi masyarakat dan wilayah.

Seiring berjalannya waktu terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi kinerja implementasi RTRW NTB antara lain perubahan peraturan perundang undangan, adanya kebijakan pembangunan nasional dan regional, terjadinya dinamika pembangunan ekonomi dan tuntutan kebutuhan masyarakat. Faktor faktor tersebut menjadi dasar pertimbangan perlunya dilakukan perubahan Perda RTRW NTB.

Rangkaian perubahan Perda RTRW NTB telah berlangsung dalam proses dan waktu yang cukup panjang. Pada bulan Februari 2017 sampai juli 2017 telah dilkukan peninjauan kembali atau revew terhadap pelaksanaan RTRW NTB yang hasilnya berupa RTRW NTB perlu direvisi. Hasil penilaian oleh Kementrian ATR dan BPN pada tahun 2017 dinyatakan bahwa Perda tahun 2010 tentang RTRW NTB tahun 209-2029 perlu dicabut karena perubahan substansi materi lebih dari 20%.

Bulan gustus 2017-0ktober 2020 telah dilakukan penyusunan materi tekhnis, naskah akademis rancangan Perda perubahan RTRW, album peta, konsultasi substansi RTRW, serta pralintas sektor bersama Kementrian ATR BPN dan Kementrian terkait lainnya.  Bulan November 2020 terbit UU no 11tahun 2020 tentang cipta kerja/UUCK yang mengamanatkan bahwa, perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil RZWP3K wajib diintegrasikan ke dalam RTRW NTB.

Desember 2020-November 2022 dilakukan proses pengintegrasian antara ruang darat dan ruang laut sesuai amanat UUCK dan perturan pemerintah no 21 thun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, penyesuaian materi, naskah akademik, rancangan perda perubahan RTRW, album peta dengan aturan aturan terbaru ruang darat dan ruang laut. Termasuk melengkapi seluruh persyaratan terbaru untuk pembahasan dilintas sektor kementrian ATRBPN antralain persetujuan tekhnis dari Mentri Kelautan dan Perikanan. Falidasi kajian LH strategis KLHSRTRW integrasi dari Kementrian LHK.

Rekomendsi peta dasar  terbaru dari badan geospacial, simbolis muatan substansi, antara RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten/Kota, harmonissi Raperda RTRW, dengan Kanwil KEMENKUMHAM, serta pembahasan forum penataan ruang FDR Provinsi. Diharapkan perubahan Raperda RTRW Provinsi NTB dapat ditetapkan pada tahun 2023.

Tujuan pentaan ruang diwilayah provinsi NTB, dalam perubahan RTRW NTB adalah mewujudkan wilayah darat dan laut provinsi yang maju dan lestari melalui pengelolaan dan perlindungan SDA yang memperhatikan dukungan lingkungan dan mitigasi bencana guna mengembangkan kawasan unggulan agribisnis, pariwisata dan industri yang berdaya saing.

Perubahan RTRW NTB secara substantif terjadi pada 3 komponen utama ruang yaitu sruktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis baik Nasional KSN maupun Provinsi KSP. Perubahan pentingan yang terjadi pada struktur ruang meliputi, sistem perkotaan tidak ada lagi yang masih masuk katagori dipromosikan DKWT atau pusat kegiatan wilayah Provinsi berubah menjadi PKL atau pusat kegiatan lokal. Dan PKL diatas paling sedikit mencakup 3 kecamatan.

Sistem jaringan utama terutama transportasi mengakomodir kebijakan dan proyek Nasional. Sistem jaringan prasarana lainnya berupa energy, telekomunikasi, dan sumberdaya air (Bendungan) mengakomodir kebijakan dan proyek Nasional.

Perubahan penting yang terjadi pada pola ruang meliputi, pada kawasan lindung antara lain perubahan fungsi dan status sebagian kecil kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Pelepasan sebagian kecil kawasan hutan produksi menjadi kawasan peruntukan industry. Kawasan konservasi laut berupa swaka dan taman berdasarkan surat putusan Mentri LHK.

Kawasan rencana konservasi dilaut yang ditetapkan oleh Gubernur untuk diajukan kepada Mentri LHK sebagai kawasan konservasi serta kawasan rawan bencana dipertimbangkan dalam setiap aspek perencanaan.

Pada kawasan budidaya antara lain penetapan kawasan pertanian pangan yang berkelanjutan. Untuk kawasan pertambangan berdasarkan wilayah usaha pertambangan meliputi, wilayah usaha pertambangan khusus (WUPK) dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) .

Kawasan pembangkitan tenaga listrik pada PLTD, PLTGU dan PLTMJ, yang merupakan bagian dari kawasan pertambangan dan energy. Pengembangan kawasan peruntukan industry dan kawasan peruntukan pemukiman, kawasan pergaraman berdasarkan master Plant sentra pergaraman provinsi NTB dan arahan dari peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2019 tentang rencana ruang laut serta kawasan transportasi yang berada pada daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKN) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan laut (DLKT), wilayah kerja oprasional pelabuhan perikanan (WKOPP) dan area bandar udara.

Perubahan penting yang terjadi pada kawasan strategis diwilayah Provinsi NTB meliputi, Kawasan Startegis Nasional (KSN) antara lain KEK Mandalika, kawasan taman nasional komodo dan kawasan perbatasan laut lepas serta kawasan strategis Nasional tertentu (KSNT) yakni penetapan KSNT gili sempatan.

Kawasan strategis provinsi terdiri dari KSP dari sudut kepentingan ekonomi antara lain penggabungan KSP Mataram Raya dan senggigi, 3 gili, KSP Poto tano dan alas utan. Penghapusan KSP Agropolitan Sikur Masbagik, KSP Agropolitn Manggalewa, perluasan KSP Samota, Teluk Sepi, serta kawasan industry terpadu Maluk Sumbawa Barat untuk mendorong pengembangan ekonomi wilayah.

KSP dari sudut kepentingan lingkungan antara lain penghapusan KSP Pulau Sangiang karena merupakan kawasan hutan lindung yang masuk kewenangan Nasional.

Untuk menserasikan dan mensinergikan penataan ruang wilyah dengan pengelolaan pesisir dan pulau pulau kecil perlu dilaksanakan optimalissi perencanaan penataan dan pemanfaatan ruang secara terpadu dan berkesinambungan antra ruang darat, ruang laut,  dan ruang udara.  Termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan dengan mempertimbangkan kewajiban untuk mengalokasikan ruang dan akses masyarakat dalam pemanfaatan ruang perairan serta sumber daya pesisir dan pulau pulau kecil.

Optimalisasi kegiatan perencanaan dan penataan ruang dilakukan melalui penyusunan perubahan secara tataruang wilayah RTRW Provinsi NTB yang dikeluarkdn ddlam bentuk perubahan peraturan daerah agar dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan program program pembangunan didaerah sesuai daya dukung dan daya tampung ruang serta dapat mendorong percepatan pembangunan masyarakat secara  tertib, teratur, dan terencana. (bersambung ke raperda II)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here