Ini Pernyataan Lugas H. Muhir Terkait Berakhirnya Masa Hukumannya

H. Muhir S.Kep., Ners., Ketua DPW PPNI Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Surat Pelepasan
H. Muhir S.Kep., Ners., Ketua DPW PPNI Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Surat Pelepasan

Matarammetro- Haji Muhir S.Kep., Ners., mantan Anggota DPRD Kota Mataram yang sempat menjalani hukuman kurungan penjara selama 2 tahun yang lalu, kini kembali eksis dikancah politik dan saat ini telah mendaftarkan diri menjadi peserta Calon DPD RI pada pemilu 2024 mendatang.

Haji Muhir menyerahkan berkas dukungannya pada hari Senin 26 Desember 2022 di Kantor KPU Provinsi NTB dan dinyatakan memenuhi persyaratan lengkap.

Haji Muhir menyerahkan berkas dukungannya pada hari Senin 26 Desember 2022 di Kantor KPU Provinsi NTB dan dinyatakan memenuhi persyaratan lengkap.
Haji Muhir menyerahkan berkas dukungannya pada hari Senin 26 Desember 2022 di Kantor KPU Provinsi NTB dan dinyatakan memenuhi persyaratan lengkap.

Haji Muhir S.Kep., Ners., yang saat ini menjadi Ketua DPW PPNI Nusa Tenggara Barat (NTB), dikediamannya kepada media membuat pernyataan resmi terkait status dirinya sebagai mantan narapidana, Rabu 28 Desember 2022.

“Saya Haji Muhir, S.Kep., Ners., dengan terbuka menyampaikan kepada masyarakat NTB, khususnya warga Kota Mataram, bahwa saya telah melaksanakan putusan dari Pengadilan Tinggi hingga MA yang memutuskan bahwa saya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Dan Saya telah menyelesaikan hukuman tersebut dengan baik sesuai putusan ingkrah pengadilan Mahkamah Agung. Dan saya sudah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram pada tanggal 14 September 2020.

Berdasarkan pernyataan saya ini saya telah mendaftarkan diri sebagai peserta Calon DPD RI pada Pemilu 2024 untuk berjuang membangun NTB,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa Haji Muhir, S.Kep., Ners., telah mengantongi Surat Lepas yang ditebitkan oleh Kemenkumham RI Kanwil NTB Lapas kelas II A Mataram dengan nomor Surat Lepas “W21.EM.PK.01.01.02-356”  yang menerangkan bahwa, orang bernama H. Muhir S.Kep Bin- yang beralamat di Jalan TGH. Arsyad II no 7 Karang Kemong RT/RW 001/116 Kelurahan Cakranegara Barat, Kec. Cakranegara Mataram, dengan surat putusan Mahkamah Agung 2745 K/PID.SUS/2019, tertanggal 11/9/2019. Penahanan pertama tertanggal 14/09/2018 dengan pidana penjara/kurungan selama 2 tahun, karena telah melakukan tindak pidana Korupsi (pidana pasal 11 UU RI No 20 tahun 2001. Dan pada tanggal 14/09/2020 dibebaskan karena telah selesai menjalani masa pidananya dengan keterangan uang titipan kosong, uang simpanan kosong, uang tabungan pos kosong, dan uang pesangon kosong.

Surat lapas tersebut ditandatangani oleh Kalapas kelas II A Mataram Muhamad Susanni, Nip. 19690915 199403 1 002 yang tertanggal Mataram 14 September 2020 yang dilengkapi cap sidik 3 jari Haji Muhir, S.Kep., Ners.,.(N3G)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here