Foto Kades Perenang Sumbawa Naik ke Masjid Pakai Sepatu
Foto Kades Perenang Sumbawa Naik ke Masjid Pakai Sepatu

Matarammetro-Oknum Kepala Desa Perenang Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan pelanggaran UU ITE oleh Somi Kastia warga BTN Taman Nirwana Lingkungan Karang Pule Kota Mataram.

Pelapor merasa dirinya dihina dan direndahkan harga dirinya oleh cuitan oknum Kades Perenang di WA Grup dengan jumlah peserta 300 lebih.

“Ada foto yang dikirim oleh anggota WAG kami yang menunjukkan Kepala Desa Perenang naik ke dalam masjid tanpa melepas sepatu saat berfoto bersama dengan beberpa Kades dimasjid Kelungkung Sumbawa dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai rangkaian perayaan HUT Pemuda Pancasila yang dihelat di Desa Kelungkung Sumbawa.

Somi Kastia Laporkan oknum Kades Perenang Ke Ditreskrimsus Polda NTB tanggal 8 November 2022
Somi Kastia Laporkan oknum Kades Perenang Ke Ditreskrimsus Polda NTB tanggal 8 November 2022

Saya hanya menegurnya bahwa tidak pantas seorang Kepala Desa menaikkan alas kaki kedalam masjid dalam situsi apapun terlebih lagi sama sama beragama Islam. Teguran saya itu dijawab dengan mengatakan “Sikap Haram jadah, siapa kamu, kan saya sudah minta maaf”, dalam bahasa Sumbawa.

Menurut Somi ucapan Kades Perenang adalah penghinaan terhadap dirinya dan kedua Orang Tua yang sangat dihormatinya.

“Jadi dianggapnya seolah olah orang Tua saya pelacur berjinah dan saya anak haram yang lahir diluar nikah. Dan saya sangat berkeberatan,”tutur Somi yang juga seorang wartawan Suara Rinjani.

Somi Kastia Laporkan oknum Kades Perenang Ke Ditreskrimsus Polda NTB tanggal 8 November 2022
Somi Kastia Laporkan oknum Kades Perenang Ke Ditreskrimsus Polda NTB tanggal 8 November 2022

Selain itu menurut Somi, sikap oknum Kades Perenang yang menaikkan alas kakinya ke dalam masjid bisa juga dianggap penistaan agama.

Laporan tersebut diterima oleh piket Ditreskrimsus Polda NTB pada tanggal 8 November 2022 beserta bukti bukti yang menjadi pemicu permasalahan. (N3G)

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *