Kasus Tebar Isu Medsos Bidari Dilelang Berlanjut GG Adu Bukti Di Meja Hijau

Kasus Tebar Isu Medsos Bidari Dilelang Berlanjut Adu Bukti Di Meja Hijau
Kasus Tebar Isu Medsos Bidari Dilelang Berlanjut Adu Bukti Di Meja Hijau

Matarammetro-Berawal dari ulah Ida Made Santi di media sosialnya menulis promosi dengan kalimat “Barang siapa yang berminat membeli Hotel Bidari hubungi saya atau segera mendaftar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kantor Jalan Pendidikan Mataram,” dengan menambahkan foto dokumen penilaian aset Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), dan berikutnya pada tanggal yang sama, tersangka (IMS) kembali membuat postingan yang kalimatnya “Kondisi Hotel Bidari yang akan segera dilelang, kalau ada yang berminat hubungi saya,” yang dilampiri foto-foto Hotel Bidari.

Sementara diketahui, hotel tersebut merupakan objek yang masih dalam sengketa gono-gini antar kliennya bernama I Nengah Suciarni dengan mantan suami I Gede Gunanta.

Merasa dirugikan I Gede Gunanta.SH (GG) melayangkan laporan pelanggaran UU ITE ke Polda NTB  dengan delik laporan pencemaran nama baik serta dirugikan secara moral dan material oleh tergugat I Nengah Suciarni (Mantan Istri) atas cuitannya dimedsos yang ditudingnya hendak melakukan penjualan harta bersama tersebut secara sepihak yang selanjutnya berujung di meja hijau PN Mataram 6/10/2022.

Kasus Tebar Isu Medsos Bidari Dilelang Berlanjut Adu Bukti Di Meja Hijau
Kasus Tebar Isu Medsos Bidari Dilelang Berlanjut Adu Bukti Di Meja Hijau

Sidang kelima kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Matram yang berlangsung cukup alot dengan adu barang bukti oleh masing masing pihak.

Sidang kasus ITE dipimpin Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono SH MH didampingi Hakim Anggota Hiras Sitanggang SH MM dan Mahyudin Igo SH MH, sementara dua JPU yang hadir Hendro Sayekti SH dan I Nyoman Sandi Yasa SH.

Terdakwa IMS didampingi 11 pengacara dalam sidang, termasuk pengacara gaek NTB H Ummaiyah SH MH, dan H Muhammad Ikhwan SH MH. Lebih dari 20 pengacara lain yang menjadi bagian dari 140 pengacara solidaritas IMS memberi dukungan menghadiri sidang.

GG  sang Owner Hotel Bidari Mataram yang hadir mengenakan kemeja putih tersebut menyampaikan kesaksiannya. Menjawab pertanyaan JPU dan juga sejumlah PH IMS.

Dalam pemaparan penasihat hukum (PH) terdakwa IMS, Yan Mangandar Putra mengatakan, ada beberapa alat bukti milik I Gede Gunanta, pemilik Hotel Bidari selaku pelapor, tidak sah.

“Ada beberapa alat bukti yang sempat disampaikan pelapor tidak sah, dan itu menjadi atensi kami di sidang Kamis minggu depan,” kata Yan Mangandar usai persidangan di PN Mataram Kamis (6/10/2022).

Alat bukti yang disebut tidak sah antara lain dokumen maupun fakta yang ditemukan pada persidangan di PN Mataram.

Alhasil pada persidangan Kamis, minggu depan, penasihat hukum IMS akan membawa sejumlah saksi-saksi kunci, dari mantan istri pelapor dan beberapa mantan mitra kerjasama Gede Gunanta.

Adapun permasalah kerugian Hotel Bidari yang disampaikan Gede Gunanta juga menjadi atensi pihaknya.

“Harus dilibatkan pihak ketiga dan secara terbuka. Kalau secara internal ya itu tidak sah,” Jelas Yan.

Berbeda dengan penuturan pelapor, yaitu Gede Gunanta yang menganggap hal itu sah dan GG mengatakan, postingan IMS adalah hoax dan informasi bohong yang kemudian menimbulkan dampak yang merugikan pihaknya selaku pemilik Hotel Bidari. Terlebih, surat lelang KPKNL Mataram yang diposting IMS sudah kadaluarsa.

Tetapi Gede Gunanta jug mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan audit ulang . “Kami sudah melakukan audit internal dan terdapat beberapa poin kerugian. Bisa saja kami lakukan audit ulang selama itu permintaan yang mulia majelis hakim,” ujar Gede saat dikonfirmasi usai persidangan.

Kerugian yang dimaksud Gede Gunanta diantaranya yakni pemutusan kontrak kerjasama antara Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Bidari Tourism dengan calon mahasiswa Lombok Timur.

Di dalam isi kontrak kerja sama, 700 mahasiswa akan melakukan pelatihan dalam setahun di Hotel Bidari Mataram dengan durasi kontrak pelatihan selama 5 tahun dan biaya perorang sebesar Rp12 Juta.

Padahal LPP BTC yang didirikan sebagai bisnis tambahan Hotel Bidari merupakan salah satu solusi menghadapi dampak buruk pasca gempa bumi 2018 dan pandemi Covid 19 sejak awal 2020.

“Kita semua tahu dampak gempa bumi dan pandemi Covid 19 sektor pariwisata terpukul dan pengusaha hotel merugi. Sebagai solusi kami mendirikan LPP BTC dan sudah ada kontrak kerjasama dengan pihak ketiga. Tapi, semua terputus karena postingan terdakwa, ” ujar GG.

GG memaparkan, dalam kontrak LPP BTC menargetkan 700 peserta didik dalam setahun, dengan masa kontrak 5 tahun. Biaya masing-masing peserta didik sebesar Rp12, 5 juta.

“Kerugian yang real sebesar Rp70 juta sekian. Tetapi kerugian akibat putusnya kontrak BTC dengan mitra, tinggal dihitung saja, 700 kali Rp12, 5 juta, dikali 5 tahun, ” tegas dia.

PH terdakwa IMS, sempat melemparkan pertanyaan-pertanyaan tajam untuk GG. Misalnya mereka menyatakan bahwa Hotel Bidari termasuk objek sita yang bisa dilelang, karena sebagian adalah hak milik mantan istri GG.

Namun hal itu dipatahkan GG. Penuh percaya diri GG menjelaskan bahwa Hotel Bidari masih masuk dalam agunan pinjaman ke perbankan. Ia menyampaikan putusan Pengadilan Tinggi NTB menyatakan objek yang masih dalam hak tanggungan tersebut tidak bisa dilelang.

Selain itu, GG menegaskan, untuk objek Hotel Bidari sudah ada perjanjian antara dia dan mantan istrinya I Nengah Suciari, sebelum keduanya berpisah. Dalam perjanjian itu, keduanya sepakat untuk mendedikasikan seluruh waktu, tenaga, dan usaha kepada anak-anak mereka, serta tetap menjalin silaturahmi hubungan baik.

“Itu artinya apa?, ini untuk anak-anak kami. Dan perjanjian sebelum bercerai itu pun diketahui pihak keluarga masing-masing, disaksikan aparat Kelurahan dan juga ada anak buah terdakwa, dari PHDI Cakranegara. Terdakwa sebagai pimpinan tertinggi umat (Ketua PHDI NTB) saya rasa juga paham masalah ini, ” tegas GG.

Kasus Tebar Isu Medsos Bidari Dilelang Berlanjut Adu Bukti Di Meja Hijau
Kasus Tebar Isu Medsos Bidari Dilelang Berlanjut Adu Bukti Di Meja Hijau

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini hubungan sosial antara pihaknya dengan mantan istri pun baik-baik saja. Meski sudah bercerai, GG tetap memberikan rumah tinggal dan memenuhi kebutuhan hidup mantan istri, beserta anak-anak mereka.

“Saya juga menanggung cicilan kreditnya Rp48 juta perbulan, dan beliau mantan istri saya juga menguasai satu koper mutiara dan perhiasan emas, ” katanya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pelapor, GG tampil dengan lugas dan memberikan keterangan-keterangan sesuai fakta dan sangat teliti kronologinya.

Dijumpai usai sidang, GG mengatakan, kesaksiannya diharapkan bisa menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa IMS.

“Dengan fakta-fakta yang kami sampaikan, kami berharap menjadi pertimbangan hakim untuk memutus perkara ini seadil-adilnya, ” harapnya.

Sementara itu, koordinator PH IMS, H Umaiyah SH MH mengatakan, pihaknya akan terus memberi dampingan hukum kepada IMS. Ia merasa IMS tidak melakukan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

“Kami tetap yakin klien kami tidak bersalah. Apakah memposting sesuatu yang kadaluarsa itu melanggar hukum? Kan tidak. Kemudian dalam perkara pidana ini harus ada pembuktian perbuatan itu ada itikad buruk. Nah apakah klien kami ada itikad buruk? Kan tidak juga, ” katanya.

Persidangan pun akhirnya dihentikan akibat durasi waktu yang tidak memadai sehingga sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022) pagi 10.00 Wita.(red)

 

 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here