Matarammetro – Komitmen dalam penegakan hukum terhadap perkara Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus diperkuat Direktorat PPA/PPO Polda NTB. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 43 perkara telah ditindaklanjuti, dengan 23 kasus di antaranya telah mencapai progres penyelesaian di atas 50 persen.
Capaian tersebut disampaikan Direktur PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., saat konferensi pers di depan lobi Gedung Direktorat PPA/PPO Polda NTB, Senin (29/06/2026).
“Hasil ini merupakan bentuk nyata konsistensi Polda NTB dalam mengungkap dan menindak pelaku TPPO yang masih terjadi di wilayah hukum Polda NTB,” tegasnya.
Kinerja Direktorat PPA/PPO Polda NTB menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang Juni 2026. Dalam satu bulan, sebanyak sembilan perkara berhasil diselesaikan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum.
Dari sembilan perkara tersebut, dua kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, yakni perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di pondok pesantren di Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah. Sementara tujuh perkara lainnya dihentikan pada tahap penyidikan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengupayakan pemulihan hak para korban.
Dalam kesempatan itu, Direktur PPA/PPO juga memaparkan perkembangan salah satu perkara TPPO yang kini tinggal menunggu proses persidangan. Kasus tersebut melibatkan seorang kepala lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram berinisial AR.
Perkara yang berlangsung sejak April hingga Juni 2025 itu menyebabkan enam korban berinisial M, AT, RAG, RA, ATA, dan RNS mengalami kerugian yang ditaksir mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah.
“Kami mulai menangani perkara ini sejak 2 Juni 2026 dengan memeriksa para saksi dan korban serta mengamankan barang bukti. Pada 29 Juni 2026, status terlapor AR resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ni Made Pujewati.
Dari hasil penyelidikan, terlapor diketahui merekrut enam korban untuk diberangkatkan bekerja di sektor pertanian di Jepang pada periode April hingga Juni 2025. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa perekrutan tersebut mengarah pada praktik perdagangan orang dengan tujuan eksploitasi.
“Kami menduga kuat terlapor telah melakukan pengulangan tindak pidana perdagangan orang yang berpotensi menyebabkan para korban tereksploitasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa AR juga tengah menjalani proses hukum atas perkara serupa berdasarkan Laporan Polisi Nomor 191 tertanggal 5 Desember 2025.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Perempuan Mataram sambil menunggu proses persidangan berlangsung.
Keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian sejumlah perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Direktorat PPA/PPO Polda NTB dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak, sekaligus menindak tegas pelaku perdagangan orang yang masih menjadi ancaman di wilayah Nusa Tenggara Barat.(red)
