VonisTerdakwa Korupsi Benih Jagung DISTAN TPH NTB

Matarammetro – Pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 telah dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi benih jagung Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi NTB di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram dengan agenda sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa ARYANTO PRAMETU selaku Direktur PT. Sinta Agro Mandiri.

Dalam agenda sidang sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 9 tahun denda Rp.600.000.000,- subsidair 4 bulan Uang Pengganti sebesar Rp. 7.874.070.653,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Didalam Amar putusannya majelis hakim Pengadilan tipikor Mataram,
Terdakwa di putus ARYANTO PRAMETU Pidana penjara selama 8 tahun denda Rp.400.000.000,- subsidair 3 bulan Uang Pengganti sebesar Rp. 7.874.070.653,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjara selama 1 tahun.

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir pikir.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here