Oknum Kepsek SMK Al-Absor Diduga Sunat Uang PIP Siswa

“Tega !!, duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi panti SMK Al_Absor Desa Jago, Praya Loteng di duga di sunat Oknum Kepala Sekolah dkk”

Oknum Kepsek SMK Al-Absor Diduga Sunat Uang PIP Siswa
Oknum Kepsek SMK Al-Absor Diduga Sunat Uang PIP Siswa

Matarammetro– Semata-mata untuk meraup keuntungan diri sendiri atau dengan cara besama sama demi memperkaya diri, Kepala Sekolah danGuru beserta stafnya tega sunat duapuluh juta lebih uang PIP milik siswa siswi panti SMK Al_Absor Desa Jago, Praya Lombok Tengah dengan modus uang potongan di kasikan ke DPR.
Sabtu 13/11/2021 Adalah hari pembagian dana program Indonesia pintar (PIP) di Sekolah menengah kejuruan /SMK Al_Absor Panti desa Jago Praya Lombok Tengah. Adapun jumlah siswa siswi yang menerima manfaat sejumlah 29 Orang.
Di antara nama nama penerima Manfaat adalah dengan inisial Mf, AA, TA, YK, dan Khairi, dengan jumlah uang atau dana PIP yang harus di terima masing-masing Rp.1.000 000 dan susuai yang di tandatangani di daftar nama-nama penerima.
“Namun kenyataannya sungguh jauh berbeda,” ungkap salah satu wali murid yang berinisial H,”karena dari pengakuan anak nya hanya di kasi oleh oknum kepsek dan Tu SMK Al Absor Sejumlah Rp 300. 000 kemanakah sisanya yang Rp 700.000,” ujarnya bingung.
“Adapun alasan oknum Kepsek tidak memberikan uang PIP yang Rp 700.000 adalah di kasikan ke DPR dan untuk kompetisi , terang wali murid lainnya yang berinisial Mf,”itupun kami di ceritakan oleh anak ku,” tutur nya.
Sejumlah wali murid yang sudah dapat di konfirmasi, menyatakan sangat keberatan atas sikap arogansi dan salah menggunakan wewenang, karena dinilai telah melakukan pungutan liar bahkan pembodohan terhadap anak didiknya yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum kepala sekolah dkk SMK Al_Absor Panti, Desa Jago Praya Lombok Tengah.
“Semata-mata untuk meraup keuntungan diri sendiri atau dengan cara besama sama demi memperkaya diri, Kepsek dkk SMKS Al-Albsor patut di duga telah menggelapkan hak Siswa dengan modus uang potongan di kasikan ke DPR. Jika kami jumlahkan uang PIP dari jumlah anak/siswa siswi yang dapat 29×1000.000=29.000.000. Dari jumlah satu juta per siswa siswi hanya di berikan kepada masing-masing siswa siswi Rp 300.000×29=Rp 8.700.000. Jadi Rp 29.000.000-Rp 8.700.000=Rp20.300.000. Nah, masak iya DPR nya mau di berikan uang PIP kami, dan juga untuk kompetisi yang jumlahnya Sisanya Rp 20.300.000,” imbuh wali murid dengan asumsi pemaparannya.
Sementara pihak pemerintah hususnya di Dinas pendidikan telah melarang melakukan pemungutan, pemotongan dana siswa dengan alasan apapun dan atau dengan cara apapun yang diatur dalam Permendikbud Nomor.45 Tahun 2014.permedikbud Nomor. 60 Tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Sementara Wakil kepsek SMKS Al Absor H.Muslim .S.Pd., menjelaskan bahwa, dirinya tak pernah dilibatkan dalam persoalan dana PIP,” walaupun saya sebagai wakil kepala sekolah SMK Al Absor Panti Jago Praya, namun jujur saja saya tidak di libatkan dalam pembagian PIP tahap 3 ini,” jelasnya.

Lain lagi penjelasan bendahara Yang biasa di sapa Tina bahwa,” memang betul dana PIP itu kami potong Rp 700.000, akan tetapi atas kesepakatan bersama mulai dari Kepsek hingga guru lainnya, adapun penggunaan uang PIP yang kami potong adalah untuk bayar baju dan bayar semester,” jelasnya.
Terpisah, kasi kesiswaan atas nama Junaidi.S.Sos mengatakan bahwa,” apapun alasannya oknum kepala sekolah SMK Al Absor wajib mengembalikan uang PIP tersebut kepada siswa siswi karna memotong PIP adalah perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.( AR.NTB)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here