Mencuri Prestasi Gemilang, Gondol Emas dan Uang Senilai Rp. 18.000.000,-

Jpeg

Matarammetro-Tim Opsnal Polsek Cakra Negara berhasil pencuri 1 buah tas warna hitam merk VICTORIA SECREET, 2 buah dompet, 5 buah Cincin 14 gram, uang tunai sebesar Rp. 4.000.000, 2 unit Hp merk Samsung J-Prime dan kartu identitas lainnya serta uang tunai sebesar Rp. 18.000.000,-.
Hal tersebut dipaparkan dalam Press Release di Mapolsek Cakra Negara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cakranegara Kompol Nasrullah, SIK., Selasa 2 November 2021.

Jpeg

“Kami menerima laporan tanggal 15 Oktober 2021 atas nama pelapor RISKI WAHYUNI, Alamat Jalan Mawar Gg. Sejahtera II RT. 002 RW. 010 Kel. Bugis Kecamatan Sumbawa Kab. Sumbawa dengan Laporan Polisi Nomor:LP / B / 141 / X / 2021 / SPKT / Polsek Cakranegara / Polresta Mataram / Polda NTB, tanggal 15 Oktober 2021. Dengan tempat kejadian perkara di Jalan Prambanan No. 20 Depan kantor travel Panca Sari Jalan Panca Usaha Kel. Cilinaya Kec. Cakranegara Kota Mataram. Berdasarkan laporan korban tentang adanya peristiwa pencurian Team Opsnal bersama piket fungsi mendatangi tempat Kejadian perkara, melakukan Olah TKP dan mendengarkan keterangan saksi-saksi selanjutnya setelah mengantongi identitas tersangka tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kemudian tim opsnal berhasil mengamankan tersangka RICHARD AGUS MBULU Alias RICHARD, dirumahnya Alamat Jalan Seruni No. 10 Lingkungan Karang Taruna Kelurahan Mataram Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cakranegara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan,”paparnya.

Menurut Nasrullah, kronologis kejadiannya yaitu pada hari Jumat, tanggal 15 Oktober 2021, pukul 07.00 Wita, di Jalan Prambanan No. 20 Kel. Sapta Marga Kec. Cakranegara, saat itu korban keluar dari kamar mandi dan melihat tas yang ditaruh diatas tempat tidur sudah tidak ada / hilang, adapun isi tas tersebut : 1 buah tas warna hitam merk VICTORIA SECREET, 2 buah dompet, 5 buah Cincin 14 gram, uang tunai sebesar Rp. 4.000.000, 2 unit Hp merk Samsung J-Prime dan kartu identitas lainnya, atas kajadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) ;
Dalam kejadian tersebut, Lanjutnya,” Tim kami mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah tas jinjing merk Viktoria Secret warna hitam,1 (satu) unit Hp merk Samsung J Prime warna Gold.,2 (dua) buah dompet yang berisi kartu ATM dan uang tunai, 4 (empat) buah Cincin emas.dan Uang tunai sebesar Rp. 18.000.000. terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP; Dengan ancaman hukuman 7 tahun,”tutupnya.(N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here