Matarammetro-Maraknya peredaran rokok illegal yang merugikan pendapatan negara melalui cukai membuat gerah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram (KPPBC) yang bertanggungjawab terhadap pendapatan negara melalui cukai produck industri. Ditambah lagi menurunnya daya beli masyarakat yang mendorong para penikmat rokok cenderung memilih rokok yang lebih murah yang notabene harga tersebut dipegang oleh produck rokok illegal yang berupaya menghindar dari beban pembayaran cukai.
Menyikapi hal tersebut Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram (KPPBC) lebih memperketat beredarnya rokok illegal melalui sosialisasi dan penegasan tindakan serta pengawasan dan petroli yang dikemas dalam program Gempur Rokok Illegal sebagai genderang perang yang telah pula ditabuhnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Mataram, I Putu Alit Sudarsono, melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram (KPPBC) Dimas Pratama, S.ST., M.Hum., RU.,diruang kerjanya mengatakan pihaknya secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai konsumen maupun para distributor rokok tentang ciri dan jenis rokok illegal yang beredar, Rabu 3 November 2021.
“Kami secara rutin melakukan sosialisasi sebagai salah satu strategi memerangi peredaran rokok illegal. Peredaran rokok illegal harus dikurangi dan dicegah karena tidak membayar cukai atau membayar cukai tidak semestinya. Hal itu mengakibatkan hilangnya pendapatan negara, selain itu rokok illegal menimbulkan persaingan pasar yang tidak sehat,’”ujarnya.
“Peredaran rokok illegal di NTB tidaklah masive,”katanya. “Tidak seperti daerah lain dengan peredarannya lebih besar”,lanjutnya.
Kendatipun demikian Dimas mengaku tetap melakukan sosialisasi dengan target sasaran para pengusaha distributor, toko toko distributor maupun pabrik produsennya hingga masyarakat konsumen. Dalam sosialisasi tersebut juga disertakan dengan keterangan ciri pembeda rokok illegal dan legal. Jika diketahui ada yang melanggar KPPBC Mataram akan melakukan tindakan tegas dengan tindakan penyitaan hingga sanksi hukum. Ciri cciri rokok illegal menurut KPPBC adalah produknya tidak menggunakan pita cukai, atau menggunakan pita cukai yang dipalsukan. Ada juga yang menggunakan pita cukai bekas pakai yang ditempelkan lagi.
Untuk tembakau racikan produksi manual oleh petani ada yang dikenakan cukai yakni yang kemasannya telah termuat merek dan mengandung zat tambahan sebagai racikannya dengan tarif cukai Rp 10,-/gram. Sedangkan untuk yang tembakau irisan tanpa kemasan dan tanpa racikan zat tambahan ada pengecualian sehingga belum bisa dibebankan cukai karena masih tradisional.
“Khusus untuk tembakau olahan tradisional dengan irisan dan tanpa dikemas, tanpa merk, dan tanpa campuran racikan saos, perasa dan lainnya masih ada pengecualian sehingga tidak dibebankan cukai,”pungkasnya. (N3G)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *