Tak Ada Akar Rotanpun Disikat,AR Berani Tipu Polisi

Matarammetro-Tersangka seorang laki laki berinisial AR kelahiran Ampenan tahun 1987, dengan alamat JL. S. Hasanudin, Pandan Salas Mayura Cakranegara, telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap korban Didi Sophandi warga Jl. Industri Lingkungan Gatep Ampenan Selatan yang merupakan anggota Polisi dengan menjual sebuah rumah kayu (Rumah berugak) milik ibunya secara sepihak kepada pelapor/korban seharga Rp. 7.300.000,-.

Hal tersebut dipaparkan Kaplsek Lingsar IPTU. I Ketut Artana, SH., dalam press Release di Mapolsek Lingsar Rabu 13 Oktober 2021.
“Tempat kejadian perkara tersebut di Dusun Duman Desa Duman Kecamatan Lingsar Lombok Barat pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 pukul 19.30 wita. Tindak penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dilakukan tersangka AR di Dusun Duman, dimana korban Didi Sophandi bersama istrinya Bq. Dewi Oktariana membeli sebuah rumah panggung dari kayu ( rumah Berugak) yang dijual tersangka AR yang mengaku sebagai pemilik rumah kayu tersebut. Sehingga pada saat korban bertransaksi dengan tersangka yang berhasil meyakinkan korban dengan serangkaian kata kata manis bak madu sumbawa dan transaksipun berjalan mulus,”ungkapnya.
“Namun beberapa mingu kemudian disaat korban bermaksud membongkar rumah kayu yang telah dibelinya kepada tersangka tersebut hendak diambil dengan membongkarnya, tiba tiba datang Ibu Hjh. Noor Bajri yang mengaku sebagai pemilik asli rumah panggung tersebut. Peristiwa tersebut membuat korban keheranan sesaat dan bertanya tanya. Selanjutnya korban melakukan konfirmasi kembali dengan tersangka dan mengakui bahwa rumah kayu yang telah dijualnya kepada korban Didi Sophandi tersebut adalah bukan miliknya. Dan akibat perbuatan tersangka AR tersebut korban mengalami kerugian materil sejumlah RP.7.300.000,-.,”.
“Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya Team Opsnal Sektor Lingsar melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu menginterogasi korban serta saksi saksi terkait untuk mendapatkan barang bukti serta melacak keberadaan tersangka. Dan setelah Team Opsnal Sektor Lingsar mendapatkan titik terang tentang keberadaan tersangka langsung dilakukan penyergapan tanpa perlawanan dari tersangka yang selanjutnya digelandang ke Mapolsek Lingsar untuk diproses,”paparnya.
Dalam kesempatan tersebut tersangka AR saat ditanya awak media mengaku menjual rumah tersebut seharga Rp. 7.300.000 kepada korban karena terlilit hutang dan untuk membeli narkoba. Tersangka AR juga mengaku bahwa pemilik rumah kayu Hjh. Noor Bajri tersebut adalah ibu kandungnya dari 5 bersaudara dengan dirinya dan juga turut sebagai pelapor dan memberikan keterangan tentang keberadaan dirinya kepada Polisi.(N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here