Residivis Kambuhan Nyolong Tabung Digas Warga

Mataram Metro- Jajaran Polsek Gunung Sari berhasil mengamankan Pelaku pencurian Gas Elpiji dari amukan warga (23/10).
Pelaku berinisial RW alias Rival (31), asal Lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram.

Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana, S.H. melalui Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H. mengungkapkan, pelaku yang dua kali residivis dengan kasus yang sama ini, mencuri tabung gas di dalam dapur rumah warga sekitar pukul 4.30 wita.

Lombok Barat (Mataram Metro) - Jajaran Polsek Gunung Sari berhasil mengamankan Pelaku pencurian Gas Elpiji dari amukan warga (23/10). Pelaku berinisial RW alias Rival (31), asal Lingkungan Sukaraja Barat, Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram.  Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sujana, S.H. melalui Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H. mengungkapkan, pelaku yang dua kali residivis dengan kasus yang sama ini, mencuri tabung gas di dalam dapur rumah warga sekitar pukul 4.30 wita.  "Dengan alasan hendak membeli makanan, ia meminjam motor bapaknya untuk melakukan aksinya," kata Kasi Humas.  Dalam keterangan rilis, Erny mengatakan pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompat gerbang dan mengambil tabung gas, dan sekaligus mengambil dompet berisi Rp 318.000,- pada saku celana korban yang tergantung.  "Sayang, aksinya dilihat oleh saksi. Kemudian pelaku mencoba melarikan diri sampai dikeroyok warga. Namun ia tertolong dengan datangnya patroli Polsek Gunungsari," pungkasnya.  Korban yang tinggal di Dusun Belencong, Desa Midang, Gunungsari, Lombok Barat, mengalami kerugian sebesar Rp 450 ribu.  "Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Gunungsari. Ia disangkalan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun," tutup Erny.
Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Erna Anggraeni, S.H., Dalam Pres Release Di Mapolsek Gunung Sari Selasa 26 Oktober 2021

“Dengan alasan hendak membeli makanan, ia meminjam motor bapaknya untuk melakukan aksinya,” kata Kasi Humas.

Dalam keterangan rilis, Erny mengatakan pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompat gerbang dan mengambil tabung gas, dan sekaligus mengambil dompet berisi Rp 318.000,- pada saku celana korban yang tergantung.

“Sayang, aksinya dilihat oleh saksi. Kemudian pelaku mencoba melarikan diri sampai dikeroyok warga. Namun ia tertolong dengan datangnya patroli Polsek Gunungsari,” pungkasnya.

Korban yang tinggal di Dusun Belencong, Desa Midang, Gunungsari, Lombok Barat, mengalami kerugian sebesar Rp 450 ribu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di ruang tahanan Polsek Gunungsari. Ia disangkalan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,” tutup Erny.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here