KN Mataram Eksekusi Koruptor PT. Patut Patuh Patju

KN Mataram Eksekusi Koruptor PT. Patut Patuh Patju
EKSEKUSI TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT PADA PT. PATUT PATUH PATJU TAHUN 2012/2013

Matarammetro- Kejaksaan Negeri (KN) Mataram kembali melakukan eksekusi pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE terkait Penyalahgunaan pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Lombok Barat pada PT. PATUT PATUH PATJU Tahun 2012/2013 pada Kamis, 30 September 2021.

Eksekusi perkara tersebut berdasarkan Petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr tanggal 16 Juli 2020 dengan redaksi sebagai berikut :

  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 891.126.837,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian dari hasil putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut Terdakwa melakukan upaya Hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dimana dalam putusan banding REG.NO : 8/PID.TPK/2020/PT.MTR :

  • Menerima banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa;
  • Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr tanggal 16 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi tersebut terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan berdasarkan Petikan putusan Mahkamah Agung RI A.n Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE Nomor 2021 K/Pid.Sus/2021 tanggal 29 Juli 2021 :

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa LALU AZRIL SOPANDI, SE tersebut;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);

Oleh karena hasil putusan MA terhadap terdakwa tersebut telah incraht maka dapat dilakukan eksekusi. (Sumber Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Drs. Yusuf. SH). (N3G).

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here