Kejagung Tanda tangan MoU Cegah Fraud Dengan Himbara

 

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
MEMBERIKAN SAMBUTAN PADA PENANDATANGANAN
NOTA KESEPAHAMAN TENTANG SINERGI PENCEGAHAN FRAUD
PADA BANK MILIK NEGARA DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
TENTANG PEMBENTUKAN TIM BERSAMA PENCEGAHAN FRAUD
PADA BANK MILIK NEGARA ANTARA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
DENGAN BANK MILIK NEGARA

Kejagung Tanda tangan MoU Cegah Fraud Dengan Himbara
Kejagung Tanda tangan MoU Cegah Fraud Dengan Himbara

Matarammetro-Fraud dapat diartikan sebagai tindakan yang sengaja melanggar ketentuan internal meliputi kebijakan, sistem dan prosedur yang berpotensi merugikan bank baik material maupun moril.

Pada Jumat 08 Oktober 2021, Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. bertempat di Lantai 10 Gedung Kartika Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo beserta jajaran.
Mengawali sambutannya, Jaksa Agung RI memperkenalkan diri selaku pribadi maupun pimpinan Kejaksaan, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Direktur Utama Bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terdiri dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk beserta seluruh jajaran serta seluruh pihak yang telah antusias menjalin hubungan berkelanjutan antara Kejaksaan RI dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Nota Kesepahaman merupakan wujud konsistensi kita untuk terus memperkuat komitmen bersinergi, guna saling mendukung, saling menjaga, dan saling melengkapi, di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta menyatukan tekad untuk bersepakat menyelenggarakan kerjasama dalam bingkai “Sinergi Pencegahan Fraud pada Bank Milik Negara”.
Selanjutnya Nota Kesepahaman ini juga sekaligus ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen dengan empat Bank yaitu Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI serta Bank BTN, sebagai sebuah landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi sinergis yang akan mempermudah dalam mewujudkan keselarasan dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama, maka ruang lingkup dalam pelaksanaannya secara teknis ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, yaitu:
Kesatu, Pembentukan Tim Bersama dalam rangka pencegahan fraud pada Bank Milik Negara. Hal ini dimaksudkan adanya tim yang dibentuk secara bersama yang berkedudukan baik di pusat pada Jaksa Agung Muda Intelijen maupun di daerah pada Kejaksaan Tinggi yang meliputi wilayah kabupaten/kota. Dengan hadirnya tim ini nantinya pelaksanaan pencegahan fraud pada Bank Milik Negara dapat dilakukan secara optimal.
Kedua, Koordinasi dan kolaborasi serta pertukaran informasi di antara para pihak dalam rangka melakukan upaya pencegahan fraud. Melalui pertukaran informasi antar pihak, diharapkan setiap data/informasi terkait indikasi fraud yang diterima selanjutnya dapat dengan segera dilakukan analisa serta dirumuskan rekomendasi dan langkah-langkah pencegahan fraud.
Ketiga, Perumusan dan pengembangan serta penguatan sistem deteksi dini pencegahan fraud pada Bank Milik Negara yang melibatkan para pihak. Sistem deteksi dini diperlukan dalam rangka optimalisasi pencegahan fraud di perbankan khususnya Bank Milik Negara. Nantinya bersama-sama membuat suatu formula yang efektif dalam langkah-langkah pencegahan karena pencegahan dinilai lebih tepat untuk saat ini daripada mengedepankan upaya represif.
Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung RI menyampaikan harapan dan ajakan untuk menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik. Jadikan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini sebagai acuan untuk mewujudkan komitmen dalam pencegahan fraud di perbankan secara optimal.
Sebelumnya, acara diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang ditandangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta dengan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Darmawan Junaidi, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Royke Tumilaar, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Haru Koesmahargyo, serta ditandatangani dan disaksikan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin.
Setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Sunarta, Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Agus Dwi Handaya, Direktur Human Capital dan Kepatuhan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Bob Tyasika Ananta, Direktur Manajemen Risiko PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Agus Sudiarto, dan Direktur Compliance and Legal PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Eko Waluyo.
Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan RI dengan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., dan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M dan dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat GeNose C19. (K.3.3.1). ,(Kapuspenkum)

Jakarta, 08 Oktober 2021
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

LEONARD EBEN EZER SIMANJUNTAK, SH. MH.
Keterangan Lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, SH., S.Sos., MH. / Kasubid Kehumasan
Telp./Fax: 021-7236510 / Hp. 081272507936
Email: subbidhumas@gmail.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here