TIMSES CAKADES H. Ali Laporkan Surat Bodong Kejaksaan Ke Polda

TIMSES CAKADES H. Ali Laporkan Surat Bodong Kejaksaan Ke Polda
TIMSES CAKADES H. Ali Laporkan Surat Bodong Kejaksaan Ke Polda

Matarammetro-Berlangsungnya Pilkades Serentak dengan peserta 24 desa diwilayah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) telah berakhir dengan menghasilkan 24 calon kepala desa (Cakades) terpilih sebagai pemenang Pilkades serentak tersebut.

Didesa Sembung Kecamatan Narmada, Pilkades tersebut diikuti oleh 4 calon yang berurutan dari Haji Ali Abdul Syahid, S.Adm., dengan nomor 1, selanjutnya nomor 2 Januar Islam, nomor 3 Putradi, dan nomor 4 Isro Anuri Takemi dan sesuai dengaan specimen surat suara.

Kendatipun Pilkades Desa Sembung tersebut dimenangkan oleh Haji Ali Abdul Syahid dengan nomor 1, namun sejumlah pihak menyayangkan adanya black campaign berupa beredarnya surat dengan kop Kejari Mataram yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Mataram palsu dengan nama tertandatangan Dedy Arya Kusuma SH, MH., tertanggal 9 Juli 2021 terkait LHP Inspektorat Lobar, APBDES 2018-2020, dan bantuan sapi, yang berisi tentang pemanggilan cakades nomor 1 sebagai tersangka penggelapan.

Ali, nama panggilan akrabnya, kepada media menuturkan bahwa surat tersebut diketahuinya pertama kali atas laporan warga yang mengaku memungut dijalan pada malam h-1 pencoblosan. “Saya mengetahuinya pertama kali atas laporan wwarga yang mengaku memungut dijalan pada malam H-1 pelaksanaan pencoblosan. Saya sempat panik atas penyebaran surat tersebut yang berisi fitnah. Padahal semua yang dituduhkan tidak pernah ada. Dan semuanya sudah terlaporkan secara administrasi. Sehingga kami tidak fokus pada hasil pemilihan. Setelah usai penghitungan suara dan alhamdulillah kami memperoleh kemenangan barulah kami mengkonfirmasi pihak kejaksaan yang ternya kasi pidsusnya tidak ada atas nama yang bertandatangan disurat itu. Sehingga pihak kejaksaan sendiri menyatakan surat itu palsu alias bodong, barulah kami merasa tenang. Apalagi pihak Kejari Mataram menyatakan akan menyelidiki kasus tersebut pada hari Senin besok karena berkaitan dengan pemalsuan dokumen negara,” tuturnya lirih.

Ali mengaku memaafkan oknum yang telah memfitnahnya tersebut kendati menimbulkan kerugian dan pencemaran nama baiknya. Namun menurutnya pihak keluarga besarnya beserta Tim Suksesnya berkeberatan sehingga mereka yang akan menindak lanjuti dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda NTB. Ali juga mengaku sudah ada alibi tersangka mengarah kepada salah satu oknum yang masih sebagai warga Desa Sembung.

Sementara itu Ketua Tim Sukses H. Ali Abdul Abdul Sahid, S.Adm., atas nama Minhajjud Taisyir mengatakan bahwa dirinya bersama rekan rekan tim sukses sangat berkeberatan atas kejahatan politik yang mereka terima oleh oknum tersebut sehingga bertekad untuk tetap melanjutkan keranah hukum.

“Kami sangat berkeberatan atas tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab ini dengan menyebar surat kejaksaan palsu yang bermuatan dakwaan pelanggaran hukum terhadap Haji Ali. Kami akan lanjutkan keranah hukum agar ada efek jera  dan dapat menjadi pembelajaran terhadap warga lain dipilkades yang lain kelak. Kami sangat dirugikan secara moril maupun politik kendati kemenangan sudah kami genggam. Dan kami juga sudah melakukan klarifikasi ke pihak Kejaksaan Negeri Mataram pada hari jum’at kemarin. Dan pihak kejaksaan menyatakan surat tersebut palsu yang diperkuat pernyataan tertulis dari pihak kejaksaan Mataram,” tegasnya. (N3G)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here