Kajari Mataram Berang Terima Laporan Surat Bodong Beredar

Kajari Mataram Berang Terima Laporan Surat Bodong Beredar
Kasi Intel Kajari Mataram Heru Santika Tribuana, SH.,

Kasi Pidsus Kajari Mataram  Telah Kantongi Identitas Pelaku Pembuat Surat Bodong  Kajari diPilkades Sembung Yang Rugikan Orang Lain. Terancam Sanksi Berlapis.

Matarammetro-Beredarnya surat bodong Kejaksaan Negeri Mataram dalam pilkades Desa Sembung minggu lalu yang bertujuan menjatuhkan Cakades no 1 Haji Ali Abdul Syahid, S.Adm., berbuntut panjang. Atas laporan Timses H.Ali, pihak Kejaksaan Negeri Mataram menindak lanjutinya dengan menerjunkan tim Intelnya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut sehingga memperoleh titik terang yang mengarah pada tersangka.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kajari Mataram Heru Santika Tribuana, SH., diruang kerjanya pada hari Senin 19 Juli 2021.

“Awalnya kami tidak tahu adanya surat bodong dengan kop Kejaksaan Negeri Mataram di Pilkades Desa Sembung. Tapi kami tahu ketika yang bersangkutan sebagai korban (H. Ali dan Timsesnya, red) datang melaporkan dan melakukan konfirmasi. Selanjutnya kamipun telah melakukan klarifikasi. Kami menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa kami tidak pernah melakukan pemanggilan kepada Kades Sembung. Dan kami menjelaskan bahwa surat yang ditunjukkan tersebut bukanlah surat yang diterbitkan Kejari Mataram, karena dari jenis kertasnya beda, dan nama kasi Pidsus yang tertandatangan adalah fiktif, tidak ada kasi pidsus Kajari Mataram dengan nama tersebut,” terangnya.

Terkait dengan sikap Kajari Mataram terhadap pencatutan nama institusi yang bertujuan untuk meneror dan merugikan pihak lain, Heru menegaskan bahwa pihaknya merasa tersinggung dan sangat keberatan.

“Kejaksaan Negeri ini adalah institusi negara, maka kami nyatakan bahwa kami sangat tersinggung dan merasa keberatan, dan ini sudah menyangkut pemalsuan dokumen negara dan pencemaran nama baik institusi Kejaksaan Negeri Mataram. Sehingga atas laporan tersebut kami langsung maengambil sikap dengan melakukan penyelidikan yang hasilnya sudah teridentifikasi siapa pelakunya. Yang jelas cukup intelek dan berpendidikan yang tinggi,” tegasnya.

Terkait sanksi hukum, Heru hanya mengatakan cukup berat,” Sanksi pemalsuan dokumen negara cukup berat dan bervariatif tergantung motifasinya. Namun bisa menjadi lebih berat bila dikaitkan lagi dengan pencemaran nama baik institusi kami,” ujarnya.

Ditambahkannya juga bahwa jika pelaku sudah merasa bersalah akan lebih baik lagi kalau bersikap kooperatif dengaan meminta maaf sebelum pihaknya bertindak lebih jauh yakni dengan membuat laporan polisi. (N3G)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here