Bupati Lombok Utara Lantik 269 Anggota BPD se-KLU

Bupati Lombok Utara Lantik 269 Anggota BPD se-KLU
Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu SH., melantik dan mengambil sumpah 269 anggota BPD terpilih dari 33 desa se-Kabupaten Lombok Utara, 28 april 2021.

 Tanjung, Matarammetro- Bupati Lombok Utara, H. Djohan Sjamsu SH., melantik dan mengambil sumpah 269 anggota BPD terpilih dari 33 desa se-Kabupaten Lombok Utara, 28 april 2021. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut tertuang sesuai SK Bupati Lombok Utara untuk periode 2021-2027.

Dalam acara tersebut  hadir pula Wakil Bupati Danny Karter Febrianto R ST MEng, Ketua DPRD Lombok Utara Nasrudin, SHi, Pj Sekda KLU Drs H Raden Nurjati, Inspektur Inspektorat H Zulfadli SE, Para Asisten, unsur Kepala OPD dan Kepala Bagian Lingkup Setda KLU.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lombok Utara juga  menyampaikan uicapan selamat atas dilantiknya para anggota BPD terpilih.

Dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa memberikan pengakuan dan penghormatan pada desa atas otonomi murninya dengan keberagaman hidup yang tumbuh di masyarakat. Mendorong kelestarian dan kemajuan adat, tradisi yang hidup ditengahnya, mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat. Dikatakannya pula, desa dapat mengembangkan potensi dan aset-aset desa guna kesejahteraan, pemerintah yang profesional, efisien dan efektif, terbuka dan bertanggung jawab.

Bupati juga mengatakan dengan adanya undang-undang tersebut, desa dapat berinovasi meningkatkan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan umum, memajukan ekonomi masyarakat sebagai usaha mengatasi kesenjangan dan memperkuat masyarakat sebagai subyek bukan sebagai obyek pembangunan.

“Undang-undang desa memberikan otoritas luas dan kemanfaatan yang besar bagi desa seperti adanya kewenangan hak asal-usul, mendorong spirit segenap lapisan berperan aktif, bekerja sama, memacu kebiasaan membangun, bahu-membahu membangun desa,” ungkapnya

Lembaga desa harusnya dapat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat, dengan kebijakan, program, dan kegiatan sesuai esensi masalah dan prioritas yang berpihak pada masyarakat, dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan.

“BPD adalah lembaga di desa yang menjadi strategis kedudukan dan fungsinya, sebagai legislator hendaknya dapat menumbuhkembangkan partisipasi aktif masyarakat, dalam menyusun produk hukum di desa. Pelayanan prima dalam proses penyelenggaraan pemerintah desa khususnya mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pemerintah desa,” tandasnya.

Sebagai legislator BPD, hendaknya mengawal pelaksanaan pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung aspirasi masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa. Koordinasi aktif dengan pemerintah desa dalam percepatan realisasi keuangan dan pembangunan desa, inovasi dan kreatifitas BPD dalam penyusunan regulasi peraturan desa menjadi penting,” ungkapnya

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 akan dilaksanakan Pilkades bergelombang pada 13 desa se-KLU yaitu 10 desa definitif dan 3 desa induk lainnya, sehingga dibutuhkan peran dan kerja keras bersama, mengawal suksesnya kegiatan tersebut.

Sementara itu, sesaat setelah pelantikan, dihadapan awak media, Bupati Djohan menyampaikan BPD adalah perangkat pemerintahan desa, sebagai legislator pada tingkat desa yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa. Anggotanya adalah tokoh masyarakat terpilih secara demokratis, diharapkan BPD bekerja bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tupoksinya dan sinergi bersama dengan pemdes, sesuai amanah yang diemban .(asmud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here