Tommy Soeharto
Tommy Soeharto

Mataram Metro-Dinamika politik ditubuh partai Berkarya belum tuntas, ketua umum partai Berkarya Hutomo Mandala Putra (HMP) lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto beserta pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) partai Berkarya lainnya sedang menjalankan proses hukum di Jakarta.

Dalam mengembalikan marwah partainya Tommy melibatkan beberapa pakar hukum diantaranya, Dr.Yudi, MH.MBA., Andi Ismail, SH.MH., EL.Erwin Makalo, SH.MH., Dan sepuluh orang tim ahli bidang hukum pidana lainnya.

Bersama tim kuasa hukumnya Tommy sudah memasukkan berkas gugatan ke- Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selaini tim DPP membuat laporan ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Saat ini memang belum tetapi sedang penyusunan berkas sebagi bahan laporan, mungkin besok sudah masuk laoporannya,”jelas Darmawan ketua DPW partai Berkarya NTB, via telfon, Senin (10/8).

Darmawan Ketua DPW partai Berkarya NTB yang masih berada diJakarta terus mengawal segala proses hukum yang di jalankan partai,”Saya kebetulan banyak sekali dibutuhkan partai, terlebih saya dekat sama pak Tommy”,pungkasnya.

Sembari proses hukum yang di jalankan partai, Darmawan mengimbau anggota Partai Berkaya NTB termasuk DPR partai Berkarya dan calon Bupati dan Walikota yang telah menerima SK untuk tetap tenang,  senada dengan surat edaran yang di tandatangi Tomi Soeharto tertanggal 7 Agustus 2020 dengan nomor surat 150/DPP/Berkarya/VIII/2020 perihal Instruksi.

Anggota dan pengurus partai berkarya NTB diminta untuk tetap solid dan satu komando di bawah pimpinan Tommy Soeharto.
,”Pengurus dan anggota partai Berkarya NTB, jangan ada yang coba-coba membantu pergerakan anggota yang mengatasnamakan dirinya Partai Beringin Karya versi Mukhdi,”tegas Darmawan.

Dijelaskan Partai Beringan Karya dan Partai Berkarya beda. Tommy Soeharto melakukan tidakan hukum dalam rangka menuntut pihak Mukhdi yang  telah mencatut namanya di kepengurusan Partai Beringin Karya sesuai SK Kemenkumham  yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Mengenai SK pencalonan bupati dan walikota, Darmawan menegsakan bahwa SK untuk calon bupati dan walikota masih sah, disamping itu KPU pusat belum menerbitkan surat edaran terkait perubahan nama dan pengurus partai Berkarya,”banyak hal yang membuat SK tersebut masih sah diantaranya partai Berkaya tidak mengakui adanya Munaslub kemudian partai Berkya beda dengan Beringin Karya,”
Darmawan menilai kubu Mukhdi ingin merampas Partai Berkarya namun caranya salah,”jika ingin merampas partai, belajar dulu sama saya biar saya ajarkan caranya,”cetusnya.(N3G)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here