Matarammetro — Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menyampaikan pernyataan resmi terkait aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Rakyat Peduli Air Bersih (GARAP) NTB di Kantor Gubernur NTB, Mataram yang menyoroti isu strategis di kawasan wisata Gili Indah, khususnya mengenai ketersediaan air bersih bagi masyarakat dan wisatawan.
Dalam keterangannya Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH, MH, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah memiliki niat untuk menghentikan layanan air bersih di kawasan tiga Gili, Trawangan, Meno, dan Air.
“Sebaliknya, Pemkab Lombok Utara berkomitmen memastikan tidak terjadi zero service atau penghentian layanan yang bisa berdampak langsung pada lebih dari 4.000 warga dan 783 ribu wisatawan yang datang setiap tahunnya,” ujar Najmul, Selasa (28/10/2025)
Menurutnya, bahwa kerja sama antara PDAM KLU dan pihak ketiga, PT TCN, melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), masih sah dan mengikat secara hukum. Skema ini dinilai sebagai satu-satunya cara yang legal dan berkelanjutan untuk menjaga ketersediaan air bersih tanpa membebani anggaran daerah (APBD).
Pemerintah juga menanggapi usulan alternatif berupa pembangunan pipa bawah laut. Meski dianggap menarik, opsi tersebut dinilai belum memiliki dasar kelayakan teknis maupun lingkungan yang kuat, serta belum jelas dari sisi pembiayaan.
“Jika dipaksakan, hal itu justru berisiko menimbulkan gangguan pelayanan air bersih di tiga Gili dalam jangka waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Untuk menjamin keberlanjutan pasokan air, Pemkab Lombok Utara kini tengah mempercepat pembangunan beach wells (sumur pantai) dan optimalisasi sistem distribusi air. Progresnya disebut sudah mencapai 20–40 persen kapasitas, sambil menunggu proses perizinan yang sedang dilengkapi.
Langkah ini dipandang sebagai solusi paling aman dan cepat untuk memastikan masyarakat dan pelaku pariwisata tidak terdampak oleh isu teknis pasokan air.
Pemkab Lombok Utara juga menegaskan dukungannya terhadap transparansi dan pengawasan publik dalam penyelesaian persoalan layanan air bersih. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, Kejaksaan Tinggi, serta aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Kendatipun demikian, Pemkab menekankan bahwa kewenangan utama dalam pemenuhan layanan dasar air minum tetap berada di pemerintah kabupaten, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Lombok Utara secara resmi menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai elemen masyarakat, terutama Ormas, mahasiswa, media, dan warga Gili Indah yang telah memberikan masukan konstruktif terkait isu ini.
“Semua kritik dan saran kami pandang sebagai bentuk kepedulian bersama untuk penyempurnaan layanan publik di daerah ini,” ujar Najmul Akhyar.
Menutup pernyataan resminya, Bupati menegaskan bahwa air bersih bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan hak dasar masyarakat yang harus terus dijaga. “Tidak boleh ada eksperimen kebijakan yang mengorbankan layanan air bersih masyarakat,” tegasnya.
Pemkab Lombok Utara berkomitmen untuk terus menjaga pasokan air bersih di kawasan Gili Indah secara berkelanjutan, transparan, dan sesuai prinsip keadilan bagi seluruh pihak.(TMR)
