Wagub NTB Sampaikan  Nota Keuangan dan Raperda Tentang Perubahan APBD NTB Tahun 2025

Matarammetro – Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD Provinsi NTB tahun 2025 pada sidang Paripurna DPRD NTB di kantor gubernur NTB, Senin 22 September 2025.

Dalam kesempatan itu, Ummi Dinda sapaan akrabnya Wakil Gubernur NTB tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Tentang Perubahan APBD 2025 merupakan langkah dalam memastikan segala tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan pemerintahan di NTB dapat terpenuhi.

“Saya mengucapkan terimakasih atas keberhasilan kita bersama dalam mencapai kesepakatan ini. Sehingga proses penyusunan APBD ini dapat kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Ummi Dinda

Ummi Dinda mengungkapkan bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2025 diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan strategis meliputi l: Pertama, menyesuaikan proyeksi pendapatan daerah dengan perkembangan realisasi dan kebijakan nasional, kedua mengakomodasi belanja prioritas yang mendesak, termasuk pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan serta penyelenggaraan event strategis daerah dan ketiga, menata kembali belanja daerah sebagai respon atas arahan pemerintah pusat dalam efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.

Perubahan APBD 2025 diarahkan juga agar selaras dengan sepuluh program unggulan NTB dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yakni NTB Makmur Mendunia. Untuk di ketahui penyusunan Raperda tentang perubahan APBD ini, juga mengakomodasi peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang telah dilakukan melalui perubahan pertama dan perubahan kedua, sebagaimana amanat ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2025, bahwa semua pergeseran belanja akan di tampung dalam perubahan Perda APBD.

Dijelaskanya maka dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah tetap berpegang pada prinsip pengelolaan keuangan daearah yang baik, sebagaimana ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Untuk itu mari kita pedomani APBD sebagai instrumen integral konfrehensif,” harapnya

Sejalan dengan dinamika dan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun berjalan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan responsibilitas fiskal, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap APBD yang telah ditetapkan. Perubahan ini merupakan langkah korektif, antisipatif dan akomodatif, untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal, tepat sasaran, dan berdaya guna bagi kepentingan rakyat.

Secara garis besar, perubahan APBD tahun anggaran 2025 mencakup:

Pendapatan Daerah

Perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 6.489.786.120.531, terjadi kenaikan sebesar 2,52% dibandingkan dengan APBD murni 2025 yang sebesar Rp. 6.330.408.413.375, dengan rincian meliputi:
Pendapatan asli daerah direncanakan naik sebesar 11,90% yang semula pada APBD murni 2025 berjumlah Rp. 2.510.511.216.125 menjadi sebesar Rp. 2.809.270.382.230. bahwa pendapatan asli daerah ini dialukan penyesuaian target berdasarkan realisasai semester pertama dan proyeksi hingga akhir tahun, dengan tetap berprinsip pada optimalisasi dan expansion of revenue base.
pendapatan transfer direncanakan turun sebesar 3,08%, yang semula pada APBD murni 2025 berjumlah Rp. 3.609.796.060.000, menjadi Rp. 3.498.464.336.475. yaitu terjadi perubahan pada dana tarnsfer yang merpakan kebijakan pemerintah pusat;
lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan turun sebesar 13,35 % dari apbd murni tahun 2025 sebesar Rp. 210.101.137.250, menjadi sebesar Rp. 182.051.401.826, perubahan ini disesuaikan dengan realisasi yang ada.

Belanja daerah

perubahan belanja daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 6.496.662.817.904, bertambah sebesar rp. 264.053.130.521 dari anggaran pada APBD murni tahun 2025 sejumlah Rp. 6.232.609.687.383 atau naik sebesar 4,24%.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan netto bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar rp. 167.675.423.365, yang bersumber dari silpa, dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp. 152.798.725.992 dan penyertaan modal daerah sebesar Rp. 8.000.000.000 sehingga jumlah pembiayaan netto sebesar Rp. 6.876.697.373. pembiayaan netto ini digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp 6.876.697.373.

“Demikian penjelasan yang dapat saya sampaikan terkait nota keuangan dan raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025. Semoga Raperda tentang perubahan APBD ini, dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah menuju ntb makmur mendunia, ” tutup Ummi Dinda.(RED)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik