Matarammetro-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) gelar pres rilis hasil pengungkapan kasus penyalah gunaan Narkoba periode bulan April sampai dengan bulan Agustus tahun 2025 dilapangan Bharadaksa Polda NTB, Kamis (21 Agustus 2025).
Dihadapan Kabid Humas Polda NTB, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Kepala BPOM NTB, Kepala Beacukai NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, SH., SIK., MH., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari kerjasama semua pihak sehingga dapat memperkecil hambatan dalam penyidikan.
“Hari ini kita rilis hasil pengungkapan kasus penyalag gunaan narkotika periode Juli hingga Agustus 2025 sebanyak 12 kasus dengan jumlah tersangka 23 orang terdiri dari 21 lakilaki dan 2 orang wanita. Jumlah barang bukti yang disita berupa sabu 599,318 gram dan ganja sebanyak 3753,63 gram. Dan tersangka ini mulai dari bulan April sampai Agustus 2025. Barang bukti ini akan kita lakukan pemusnahan dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang,”ungkapnya.
Penurutnya barang bukti yang akan dimusnahkan telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri dengan jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan berupa sabu sebanyak 1,5 kg, ganja 33,6 kg, dan ekstacy sebanyak 298 butir.

“Para tersangka dikenakan pasal 111 ayat 1 danayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 132 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati sebanyak 9 orang, pidana penjara seumur hidup atau 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”paparnya.
Selanjutnya Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (21/8/2025).

Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban sesuai amanat Undang-Undang Narkotika untuk mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga integritas penegakan hukum. Pidana mati 9 orang ini dilakukan karena semakin masivnya pelaku kejahatan penyalah gunaan narkotika sehingga diharapkan ada efek jera,” tegas Kombes Pol Roman.(red)