DPMD NTB Tegaskan, Tak Ada Alokasi Keuangan Koperasi Merah Putih Dalam DD

Matarammetro-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) adalah lembaga pemerintah daerah yang bertugas mengembangkan dan meningkatkan kapasitas serta kemandirian masyarakat di tingkat desadan  bertanggung jawab atas urusan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. Tugasnya meliputi perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, serta pelaporan terkait pemberdayaan masyarakat dan desa.

Lembaga tersebut juga turut serta dalam mempelopori pembentukan Program Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan di daerah yang digelontorkan oelh pemerintah pusat untuk membentuk 80.000 unit Koperasi Merah Putih yang merupakan gerakan ekonomi kerakyatan berbasis desa dan kelurahan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama. Koperasi ini dibentuk untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan, serta menggerakkan potensi ekonomi lokal secara lebih efisien dan produktif.

Namun belakang hari beredar  isyu bahwa Koperasi Merah Putih Desa/Kelurahan tersebut akan memperoleh subsidi keuangan dari alokasi dana desa (DD) yang nota bene harus diikuti dengan perubahan regulasi dan dituangkan pengalokasian untuk Koperasi Merah Putih.

Terkait Hal tersebut H. Lalu Hamdi, M.Si.,Kepala Dinas DPMD Dukcapil NTB usai Rapat Paripurna DPRD NTB menjelaskan bahwa kegiatan usaha koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih boleh mengajukan permohonan hutang kepada Bank konfensional, Rabu (30 Juli 2025).

H. Lalu Hamdi, M.Si.,Kepala Dinas DPMD Dukcapil NTB
H. Lalu Hamdi, M.Si.,Kepala Dinas DPMD Dukcapil NTB

“Kegiatan usaha koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih boleh mengajukan permohonan hutang kepada Bank konfensional, bukan dari DANA DESA. Permohonan hutang ke Bank itu dengan persetujuan Kepala Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih, tapi kalau untu Koperasi Kelurahan Merah Putih permohonan hutang kepada bank atas persetujuan Bupati/Walikota dengan ketentuan persyaratan lengkap berbadan hukum, ijin operasional, npwp dan proposal,”terang Lalu Hamdi.

Lalu Hamdi tidak menampik adanya keterkaitan koperasi Merah Putih dengan adanya dana desa (DD) yaitu dapat digunakan untuk menanggulangi kredit macet Koperasi Merah Putih, namun tetap bersifat hutang kepada Dana Desa.

“Memang ada keterkaitan Koperasi Merah Putih dengan Dana Desa, kalau ada masalah dengan pengembalian atau kredit macet di Bank, maka dana desa bisa digunakan untuk menalangi dengan status pinjaman untuk memenuhi setoran kredit. Jadi tetap dalam bentuk hutang koperasi merah putih kepada dana desa. Namun kepala desa juga wajib melakukan pelaporan atas alokasi pinjaman koperasi merah putih terhadap penggunaan dana desa. Kalau Koperasi Kelurahan Merah Putih terjadi kredit macet kepada Bank, akan ditalangi dari DAU,”tegasnya.(red)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik