Paripurna 4 Tahun Sidang 2024/2025 DPRD NTB, BPK Temukan Kelebihan Belanja RSUP  Rp. 247 M

Matarammetro-Rapat Pripurna DPRD Prov. NTB Masa Persidangan Ke 4 Tahun Sidang 2024/2025, Dalam Rangka Penyampaian Laporan Badan Anggaran Atas Hasil Pembahasannya Terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Keputusan DPRD Prov. NTB Tentang Persetujuan Terhadap Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024,Penyampaian Kesimpulan Hasil Reses, Pendapat Akhir Gubernur NTB Sebagai Sambutan.

Dalam penyampaiannya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi NTB menyampaikan secara resmi sejumlah catatan kepada pihak Eksekutif, dalam hal ini Gubernur NTB, terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB tahun anggaran 2024, Rabu (30/7/2025).

Laporannya juru bicara (Jubir) Banggar, Sudirsah Sujanto menyampaikan sejumlah catatan  atas LPJ APBD Pemprov NTB tahun 2024, berkaitan dengan hasil tindak lanjut pelaksanaan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan BPK.

“Hingga hari ini didapatkan informasi bahwa baru 75 tindak lanjut LHP BPK yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Banggar meminta dilakukan percepatan, agar semua dapat dituntaskan dalam waktu 60 hari terhitung mulai saat pelaksanaan Persidangan Ke 4 Tahun Sidang 2024/2025 . Selanjutnya, Banggar juga meminta supaya Biro Hukum dapat menyampaikan beberapa sengketa atau kasus yang sedang ditangani. Hal tersebut bertujuan untuk melihat seberapa besar kebutuhan anggaran yang dapat disediakan dalam rangka menyelesaikan kasus  sengketa yang sedang diproses.

Paripurna 4 Tahun Sidang 2024/2025 DPRD NTB, BPK Temukan Kelebihan Belanja RSUP Rp. 247 M
(Jubir) Banggar, Sudirsah Sujanto menyampaikan sejumlah catatan atas LPJ APBD Pemprov NTB tahun 2024,

“Terutama kelebihan belanja sebesar Rp 247 miliar lebih di RSUD Provinsi NTB. Sehingga waktu yang ada harus betul-betul dimaksimalkan untuk menyelesaikan rekomendasi-rekomendasi tersebut. “Badan anggaran berpendapat bahwa temuan BPK tersebut, kalau tidak diselesaikan tepat waktu, maka akan menggangu kualitas pelayanan rumah sakit kepada masyarakat,” tegasnya.

“Banggar juga mencermati bahwa nilai aset daerah tahun 2024 mengalami penurunan  sebesar Rp 461,3 miliar, atau 3,16%, dibandingkan 2023. Penurunan terbesar terjadi pada aset lancar Rp 357,4 miliar (turun 50,76%) dan aset tetap Rp211,6 miliar (turun 1,69%). Selanjutnya realisasi PAD dari pengelolaan aset hanya Rp 983 juta, dari target Rp 2,17 miliar (45,29%),Imbuhnya.

“Temuan BPK menunjukkan lemahnya pengamanan aset, pencatatan ganda, tanah belum bersertifikat, dan aset dalam sengketa. Pihak BPK juga menyoroti lemahnya pengendalian belanja BLUD, khususnya RSUD NTB yang mengalami lonjakan belanja tanpa justifikasi kinerja,” jelasnya.

Banggar juga meminta kepada Eksekutif terus melanjutkan penyelesaian kasus-kasus hukum yang terkait dengan legalitas aset-aset produktif, dalam rangka mendukung upaya penyehatan APBD melalui peningkatan PAD riil Provinsi NTB, dalam hal tindak lanjut terhadap LHP BP yang ada di OPD, baik temuan-temuan administrasi maupun keuangan.

Hal lain yang menjadi atensi, pihaknya mengapresiasi penyelesaian terhadap masalah kepegawaian, terutama yang terkait dengan penyelesaian tenaga non ASN. Sebagaimana amanat Undang-undang 20/2023 tentang ASN, diharapkan penyelesaian tenaga non ASN dapat tuntas sampai dengan bulan Desember tahun 2025 ini.

Selanjutnya untuk kedepan, Banggar mengharapkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB  melakukan mapping terhadap sisa non ASN sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Mapping yang dilakukan hendaknya melihat kebutuhan organisasi, informasi faktual di lapangan tentang status non ASN apakah masih aktif atau tidak, dan tidak kalah penting terkait ketersediaan anggaran,” ucapnya.

Hal ini bertujuan untuk melihat seberapa besar kemampuan fiskal daerah untuk alokasi gaji tenaga non ASN tersebut. Selanjutnya terkait ASN pada Inspektorat dan BKD, kedepannya diharapkan dapat mengatur ritme atau berpegang pada aturan yang berlaku tentang mutasi dan perpindahan pegawai dari SKPD yang satu ke SKPD yang lain.

Terhadap semua catatan dari DPRD NTB tersebut, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal yang hadir dalam paripurna, menyambut baik semua rekomendasi dari Banggar. Dengan telah selesainya LPJ APBD 2024, sekaligus menjadi bukti nyata dan kuatnya komitmen serta sinergisme kemitraan antara Eksekutif dan Legislatif di Provinsi NTB.

“Besarnya komitmen dan kesamaan visi misi, serta pandangan yang telah terbangun dengan baik. Tentunya merupakan energi yang sangat positif, sekaligus sebagai kekuatan dan modal yang berharga untuk kita bersama-sama membangun NTB yang makmur dan mendunia, Semoga kebersamaan seperti ini dapat terus kita tingkatkan dan kita pelihara sehingga apa yang menjadi cita cita dan harapan kita bersama yakni terwujudnya NTB yang lebih baik ” ujar Gubernur dalam sambutan singkatnya.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik