Usulan Hak Interplasi DPRD NTB Ditolak 5 Fraksi, Golkar Abstain

Matarammetro-Usulan yang diajukan oleh sejumlah anggota DPRD NTB yang menghendaki DPRD NTB memiliki Hak Interpelasi DAK 2024 yang memberikan ruang kepada legislatif untuk meminta keterangan kepada pemerintah daerah atas kebijakan yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas terhadap masyarakat ditolak oleh 5 fraksi dari 8 fraksi DPRD NTB, 2 fraksi mendukung dan fraksi Golkar bersikap Abstain.

Sikap tersebut disampaikan dalam sidang Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2024/2025 dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB, serta Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., mewakili Gubernur NTB Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal, Rabu (23 April 2025).

Penyampaian pandangan tersebut diawali oleh Fraksi Golkar melalui juru bicara Hj. Megawati,SH., MH.,mengatakan bahwa, menyikapi saran usul sejumlah anggota DPRD NTB untuk mendapatkan hak interplasi menyampaikan bahwa fraksi Golkar sangat menghormati dan menghargai langtkah langkah kritis dan inovatif anggota DPRD NTB . Secara organisasi Fraksi Golkar tidak mendukung dan juga tidak menolak (ABSTAIN) dilakukannya hak interplasi kepada kepala daerah, namun fraksi Golkar sangat menghargai dan mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan oleh para anggota DPRD NTB pengusul.

Berikutnya Fraksi Gerindera menyampaikan pandangan umumnya melalui juru bicaranya menyatakan menolak usulan hak interplasi terhadap pengelolaan dana DAK 2024 dengan pandangan bahwa, pengelolaan DAK dilakukan dengan skema racing race dan spesifikbad yang merupakanbagian kewenangan kementrian keuangan dalam konteks evaluasi dan pengawasan yang diatur secara spesifik dalam Permen no 25 tahun 2024.

Berdasarkan prinsif left specialis sistematis, kewenangan evaluasi dan audit terhadap pengelolaan DAK berada pada BPK. Oleh karena itu laporan atas hasil pemeriksaan keuangan pemerintah daerah menjadi dasar utama dan syah secara hukum dalam menentukan ada atau tidak indikasi penyimpangan dalam pengelolaan DAK.

Kendatipun DPRD  dapat berperan dalam pengelolaan DAK tetapi harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan kebijakan pemerintah pusat, namun intervensi DPRD terhadap pengelolaan DAK tidak memiliki batasan batasan tertentu.

Usulan Hak Interplasi DPRD NTB Ditolak 5 Fraksi, Golkar Abstain
Usulan Hak Interplasi DPRD NTB Ditolak 5 Fraksi, Golkar Abstain

Selanjutnya pandangan umum fraksi PKS melalui juru bicaranya Muhannan Mu’min Mussonaf menyatakan menolak usulan hak Interplasi yang menilai bahwa dinamika tersebut lebih tepat ditangani melaui mekanisme regular yang telah tersedia di DPRD yakni melalui komisi komisi terkait dan alat alat kelengkapan dewan lainnya tanpa menemouh jalur interplasi yang cenderung bersifat politis.

Menurutnya konteks pembangunan daerah pengggunaan hak interplasi dalam momentum saat ini tidak produktif secara politik dan berpotensi mengganggu efektifitas pemerintahan serta efektifitas program pembangunan daerah.

Penyampaian pandangan  umum tersebut berikutnya dari fraksi PPP melalui juru bicaranya Siti Ari ST., yang menyatakan menolak dengan pandangan bahwa Pengajuan hak interplasi dalam koknteks pengelolaan DAK 2024 dinilai belum memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemerintah daerah pasal 114 ayat 1 dan peraturat Tatib DPRD NTB pasal 93 ayat 1 dan ayat 2. Selain itu bahwa usulan hak interplasi tersebut dinilai kurang obyektif karena DAK murni bantuan pemerintah pusat.

Selanjutnya juru bicara fraksi Demokrat  Syamsul Fikri, AR., S.Ag.,menyatakan mendukung hak interplasi DPRD NTB dengan pandangan bahwa, dalam system ketata negaraan Indonesia DPRD memiliki kedudukan yang strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah. Menurutnya salah satu instrument dalam menjalankan fungsi pengawasan tersebut adalah hak interplasi yakni hak untuk meminta keterangan kepada Gubernur selaku kepala daerah atas kebijakan yang dianggap penting dan strategis serta berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Interplasi yang diajukan merupakan bentuk control politik yang syah, demokratis, konstitusional, yang tidak bermaksud mendiskreditkan pemerintah daerah, melainkan sebagai koreksi terhadap pelaksanaan kebijakan yang dinilai menyimpang dari tata kelola pemerintahan good govermens.

Juru bicara fraksi PKB Wahyu Apriawan Rizky menyatakan tetap konsisten menolak usulan penggunaan hak interplasi DAK 2024 dengan pandangan bahwa pengajuan hak interplasi tersebut belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU pemerintah daerah pasal 114 ayat 1 dan peraturan TATIB DPRD pasal 93 ayat 1 dan 2 yang menyebutkan bahwa hak interplasi diusulkan oleh paling sedikit 10 anggota DPRD Provinsi dan lebih dari 1 fraksi.

Menurutnya hingga saat ini belum ada laporan resmi dari BPK yang menyatakan terdapat persoalan terkait pengelolaan DAK karena LKP pemeriksaan keuangan daerah oleh BPK saat ini belum resmi dan belum disampaikan kepada pemerintah daerah dan DPRD.

Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi melalui juru bicaranya M. Nasib Ikroman menyampaikan pandangan umumnya menyatakan mendukung usulan hak interplasi DPRD NTBdengan pandangan bahwa, Yang disampikan pengusul hak iterplasi dinilai sudah memenuhi syarat dengan unsur pengaju minimal 10 orang dan lebih dari 1 fraksi, materi yang disampikan pengusul juga sesuai dengan tupoksi pengawasan DPRD Provinsi NTB sebab DAK merupakan bagian dari APBD NTB yang harus dilakukan pengawasan oleh DPRD NTB terlebih jumlah pekerjaan fisik yang bersumber dari DAK masih terkatung katung sehingga menimbulkan kerugian daerah.

Terakhir fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat dengan juru bicaranya Nadira, S.Ak., menyatakan menolak usulan hak interplasi DPRD NTB dengan pandangan umumnya menilai bahwa usulan hak interplasi DPRD NTB perlu dikaji lebih mendalam dan konverhensif mengingat kompleksitas dan implikasi yang mungkin timbul dari penggunaan hak interplasi tersebut. (red

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik