Disnak NTB Terima Kunker Komisi 2 DPRD Sumbawa Konsolidasi Tata Niaga Ternak Antar Pulau

Matarammetro-Dinas Peternakan (Disnak) Provinsi Nuisa Tenggara Barat (NTB) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) rombongan Komisi 2 anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Besar dalam rangka konsolidasi dan diskusi terkait tata niaga peternakan antar pulau. Rombongan Komisi 2 DPRD Sumbawa tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Disnak NTB, Muhammad Nur, S.Pt, M.Si, dan Drh, Musleh serta jajaran lainnya diruang tamu Kepala Disnak NTB, (Selasa 18 Maret 2025).

Menurut penjelasan Kabid Budidaya dan Kesehatan Ternak Disnak NTB, Drh. Musleh mengatakan, berdasarkan Permentan no 17 tahun 2023 mengatur tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan lainnya di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menetapkan batasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya, merupakan tanggungjawab pemerintah.

Disnak NTB Terima Kunker Komisi 2 DPRD Sumbawa Konsolidasi Tata Niaga Ternak Antar Pulau
Disnak NTB Terima Kunker Komisi 2 DPRD Sumbawa Konsolidasi Tata Niaga Ternak Antar Pulau

“Kalau antar Provinsi merupakan tanggungjawab kompartemen pejabat pemerintah Provinsi, kalau antar kabupaten adalah otoritas tanggungjawab kompartemen pejabat kabupaten/kota,”imbuhnya.

Menurutnya selama ini ada beberapa kendala yang menghambat pengiriman ternak keluar daerah. Yang pertama, terkait status kesehatan hewan ke daerah tujuan. Berdasarkan SK Kementan sudah ditetapkan status kesehatan hewan tiap daerah berbasis kabupaten/kota.

“Dalam Permentan itu disebutkan bahwa lalulintas ternak dari daerah tertular ke daerah terduga tidak mendapatkan ijin, tetapi masih ada ruang untuk bisa dapat ijin dengan catatan terlebih dahulu harus dilakukan analisa resiko yang menjadi kewenangan daerah penerima, karena kalau terjadi penyakit menular masuk, maka penanganannya menjadi tanggungjawab daerah penerima,”papar Musleh.

Terpisah usai acara, Sekretaris Disnak NTB, Muhammad Nur, S.Pt, M.Si, dikonfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, bahwa kunjungan komisi 2 DPRD Kabupaten Sumbawa tersebut bertujuan mencari informasi dalam mempercepat proses ketata niagaan karena Provinsi mempunyai kewenangan lebih sehingga pihaknya diharapkan dapat berkoordinasi dengan kabupaten penerima dalam upaya percepatan proses analisis resiko.

“Jadi dalam inti diskusi kami tadi bagaimana kita dapat mempercepat proses penyusunan analisis resikonya agar pengiriman hewan ternak dapat dilakukan oleh kabupaten,”terangnya.

“Karena kewenangan ini ada pada kabupaten tujuan maka kita hanya bisa mendorong kabupaten bagaimana mempercepat proses analisis resikonya,”imbuhnya.(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik