Fraksi PPR Tak Setuju Pembahasan Lanjutan 6 Ranperda Prakarsa DPRD NTB, Alasannnya ??

Matarammetro-Gelar Rapat Paripurna (Rapur) DPRD NTB dalam agenda Pandangan UMUM Fraksi Fraksi terhadap 6 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Prakarsa DPRD NTB. Sejumlah 8 fraksi kelengkapan dewan menyampaikan pandangan umum masing masing dengan cara dibacakan dan sebagian lainnya menyerahkan dokumen.

Dalam penyampaian pandangan umum tersebut, diwarnai dengan penolakan yang disampaikan Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) dalam pandangan umumnya terhadap 6 (enam) buah Ranperda Usulan Prakarsa DPRD NTB untuk dimasukkan dalam agenda pembahasan selanjutnya.

“Demi efisiensi waktu, tanpa menganggap enteng materi materi dalam enam buah Ranperda dimaksud, Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi tidak setuju terhadap 6 buah ranperda prakarsa usulan DPRD NTB untuk dibahas lebih lanjut karena belum manjadi prioritas untuk dibahas,”ungkap juru bicara PPR, M. Nashib Ikroman, saat membacakan pandangan umum fraksinya, Rabu (11/12/24).

Untuk penolakan tersebut Fraksi PPR melambarinya dengan tiga alasan yakni, usul prakarsa tersebut menurutnya adalah produk Prapamperda sebelumnya, sehingga diperlukan pengkajian ulang ke Bapemperda sesuai kondisi obyektif dan situasi yang ada ditengah masyarakat,”imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa tiga pembahasan tersebut didak disiapkan dukungan anggaran yang memadai sehingga dikhawatirkan pembahasannya tidak optimal.

Untuk itu Fraksi PPR mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) untuk melakukan kajian lebih lanjut dalam evaluasi program program pembentukan peraturan daerah (BAPEMPERDA) yang baru sampai akhir tahun.

Fraksi PPR Tak Setuju Pembahasan Lanjutan 6 Ranperda Prakarsa DPRD NTB, Alasannnya ??
Fraksi PPR Tak Setuju Pembahasan Lanjutan 6 Ranperda Prakarsa DPRD NTB, Alasannnya ??

Sementara itu Sekretaris Daerah Nusa Tenggara Barat, Drs HL Gita Ariadi, MSi, sebagai perwakilan Pj. Gubernur dalam kesempatan tersebut menyampaikan, Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan satu Raperda inisiatif Pemprov diharapkan dapat mendorong kemajuan bersama.

“Semoga dengan peraturan daerah yang sesuai dengan dinamika kebutuhan daerah, payung hukum yang akan dihasilkan oleh DPRD akan mendukung pembangunan daerah”, ucap Miq Gita.

Pembahasan tujuh Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat rapat DPRD yang diantaranya membahas tentang penyertaan modal perusahaan daerah, retribusi pelabuhan, komunikasi dan informasi serta peraturan tentang administrasi pimpinan DPRD.

Dalam rapat paripurna juga dibahas tentang Rencana Kerja Tahunan (RKT) DPRD yang menjelaskan tentang beberapa raperda yang masih belum disahkan pada tahun 2024 dan rencana pembahasan raperda pada 2025.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II H. Yek Agil tersebut juga dihadiri oleh Sekda NTB H.L. Gita Ariadi, Pimpinan dan anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, dan OPD Lingkup Pemprov. NTB terkait.(Red)

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mungkin menarik