Matarammetro-Isvie Rupaeda Pimpinan DPRD NTB sementara dalam Rapat Paripurna I DPRD NTB hasil Pileg 2024 menyampaikan agenda rapat selama bulan September 2024 bahwa dari tanggal 3 sampai 5 September 2024 selama 4 hari rapat dalam rangka pembentukan fraksi. Jumat 6 september 2024 Rapat Paripurna (Rapur) pengumuman nama fraksi. Senin 9 September 2024 Rapat Pimpinan (Rapim) sementara dengan fraksi2 dan rapat fraksi2. 10 September Rapat Paripurna (Rapur) penetapan nama dan anggota pansus perubahan tata tertib (tatib) DPRD NTB. Tanggal 11 sd 13 sept 2024 rapat pansus perubahan tatib DPRD NTB. 16 September libur mauled, Selasa sampai Sabtu 17 September sampai 21 September 2024, orientasi anggota DPRD NTB masa jabatan 2024 2029 . Tangal 29 September sampai 1 Oktober 2024 rapat lanjutan perubahan tatib DPRD NTB. 2 sampai 5 okt 2024 kunjungan pansus tatib DPRD NTB (Jumat, 8 September 2024).
Berikut nama nama fraksi, pimpinan, dan anggota, hasil rapat pembentukan fraksi yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD NTB, Drs. H. Surya Bahari, MMPd., dalam rapat paripurna I Jumat 8 September 2024.
“Fraksi Partai Golkar”,Ketua Hamdan Kasim, Wakil Ketua L. Ahmad Ismail, SH., Sekretaris Evan Limantika, Bendahara Megawati Lestari, SH., MH., Anggota Hj. Bq. Isvie Rupaeda, SH. MH., H. Didik Sumardi, SH., Drs. H. Humaidi, H. Nurdin Barjuni, SH,. Harwoto., L. Irwansyah Riadi, SH.
“Fraksi Partai Gerindra”, Ketua Sudirsah Sujanto, SPDB, SIp., Wakil Ketua Lale Yaqutunnafis MR., Sekretaris L. Wire Jaye. Anggota anggota: Rangga Danung Meinaga Adhitama, SH. MH., Hajjah Nanik Suryati Ningsih, H. Syamsul Rijal, SH.MR., Iwan Panjinata SE., Yasin MM., Ali Usman Ahim, L. Sudiartawan SH.
“Fraksi Partai PKS”, Ketua TGH. Patompo MH., Wakil Ketua TGH. Satriawan LC. MA., Sekretaris H. Syamsudin SE. Anggota anggota: H. Yek Agil, TGH. Ahmad Muchlis, TGH. Muhannan Mu’min Mushonnaf, LC.MH., H. Burhanudin S.Ap., Sambirang Ahmadi.
“Fraksi Partai PPP”, Ketua H. Muh Akri SHI.,Wakil Ketua H. Muhammad Ruslan SH., Sekretaris Margahanun SH., Anggota anggota : Drs. H. Muzihir, Sitti Ari SP, Rusli Manawari, H. Ruhaiman SE.MM.,
“Fraksi Partai Demokrat”, Ketua Indra Jaya Usman Putra, Wakil Ketua Raden Rahardian Sujono, Sekretaris Syamsul Fikri Sag. MSI, Anggota Anggota: Abdul Ra’uf SP.MM, H.L.Zainul Hamdi SPd., Azhar SPd.
“Fraksi PKB”, Ketua Drs.H.Jamuhur, MPd., Wakil Ketua H. L.Pelita Putra SH., Sekretaris Roi Lesmana AMD., Anggota anggota: Achdiansyah, SHI., Wahyu Apriawan Riski, L.Muhibban.
“Fraksi PPR”, Ketua H.R.Nuna Apriandi, SIp.(PDIP)., Wakil Ketua H. As’ad Abdullah ST.,(P.NASDEM), Sekretaris M Nasib Iqroma (P.PERINDO), Anggota anggota: Ir.Made Slamet MM (PDIP), Abdul Rahim ST,(PDIP), Suahaimi SH.,(PDIP), H.Suharto ST.MR (P.NASDEM), Dr. Raihan Anwar SE.MSI.,(P.NASDEM), H.L Arif Rahman Hakim SE. MA., (P.NASDEM), Hajjah Rohani SPd (P.Perindo), TGH Sholah Sukarnawadi MA, (P.PERINDO)
“Fraksi ABNR “, Ketua H. Hasbullah Mu,is Konco (PAN), Wakil Ketua Muliadi SPdI (PBB), Sekretaris Nadirah SE AKT(PBB), Anggota anggota: Muhamad Aminurlah SE (PAN), H. Salman SH (PAN), Hulaemi SE (PAN), Ahmad Dahlan S,Sos, (HANURA).(red).
Ternyata Begini Aturan Pembentukan Fraksi Kelengkapan DPRD Udayana
Matarammetro- Pembentukan fraksi-fraksi DPRD betujuan untuk mengoptimalkan sistem kerja Anggota DPRD yang terakumulasi dalam program kerja. Fraksi bukan bagian atau alat kelengkapan dewan. Fraksi merupakan pengelompokan Anggota DPRD yang terdiri atas kekuatan sosial politik sebagai bentuk representatif masyarakat.
“Dalam pembentukan fraksi fraksi DPRD seluruh ketentuannya telah diatur dalam pasal 157 peraturan DPRD NTB NO 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD NTB menyebutkan bahwa:
@1. Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan anggota DPRD
@2. Setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.
@3. Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah proporsi di DPRD.
@4. Partai Politik harus mendudukkan seluruh anggotanya dalam 1 fraksi yang sama
@5. Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD mencapai ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 3 diatas dapat membentuk satu fraksi utuh.
@6. Partai Politik yang jumlah anggotanya di DPRD tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 anggotanya dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
@7. Dalam hal tidak ada satu partai politik yang memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi sebagaimana yang dimaksud ayat 3 dibentuk fraksi gabungan .
@8. Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan ayat 7 paling banyak 2 fraksi.
@9. Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna.
@10. Perpindahan keanggotaan dalam fraksi gabungan dapat dilakukan paling singkat 2 tahun 6 bulan dengan ketentuan fraksi gabungan sebelumnya tetap memenuhi persyaratan sebagai fraksi.
@11. Dalam menempatkan anggotanya pada alat kelengkapan DPRD fraksi mempertimbangkan latar belakang, kompetensi, pengalaman, dan beban kerja anggotanya.
Demikian dipaparkan Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H.,M.H., pimpinan sementara DPRD NTB periode 2024-2029, dalam rapat paripurna pengumuman pembentukan 8 fraksi DPRD NTB diruang rapat paripurna DPRD NTB (Jumat, 8 September 2024).(RED)