Rapat Paripurna III DPRD NTB Jawaban Pengusul Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2025-2045 dan Empat buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB
Rapat Paripurna III DPRD NTB Jawaban Pengusul Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi atas satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2025-2045 dan Empat buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB

Matarammetro- Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dalam rangka pembahasan satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2025-2045 dan Empat buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB Jum’at 31 Mei 2024 kemarin telah melalui kajian dan telaah dalam pendangan umum fraksi fraksi DPRD NTB.

Selanjutnya DPRD NTB kembali menggelar rapat paripurna III yang membahas jawaban pengusul atas pandangan umum Fraksi Fraksi DPRD NTB diruang rapat paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh wakil ketua I DPRD NTB Drs H. Muzihir, Rabu (5 Juni 2025).

Dalam jawabannya Pj Gubernur NTB terhadap pandangan umum fraksi fraksi mengenai  satu buah Raperda Prakarsa Gubernur NTB tentang RPJPD Provinsi NTB Tahun 2025-2045 yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTB H. Wirawan Ahmad mengatakan,  Eksekutif menyambut baik atas saran, masukan dan pandangan fraksi fraksi terhadap satu buah Raperda Prakarsa Eksekutif NTB tentang RPJPD Provinsi NTB yang akan menjadi perhatian kami dalam rangka penyempurnaan Raperda.

Fraksi GOLKAR

Fraksi golkar menekankan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD yang harus memiliki unsur dan fungsi sebagai dasar hukum dan pedoman terhadap semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan pembangunan dan berbagai permaslaahn lain yang dihadapi oleh masyarakat.  Kami menyampaikan terima kasih atas saran, pendapat dan masukan dari fraksi partai golkar dan akan menjadi perhatian bagi kami dalam rangka penyempurnaan raperda ini nantinya.

Fraksi partai GERINDERA

Terhadap pertanyaan partai gerindra terkait cara untuk mewujudkan visi ntb emas, dapat dijelaskan bahwa pada tahun 2045, provinsi ntb memiliki visi untuk menjadi provinsi kepulauan yang maju, kuat, aman berkelanjutan dan sejahtera atau diistilahkan visi ntb emas 2045.

Visi ini merupakan gambaran konkrit yang dapat diwujudkan melalui kepemimpinan pemerintahan daerah yang efektif, visioner dan inovatif serta memiliki kesungguhan, bekerja keras membangun kolaborasi dan sinergi dengan swasta, masyarakat, akademisi dan mitra-mitra pembangunan.

Untuk mewujudkan visi rpjpd ntb 2025-2045, ditetapkan sasaran visi sebagai berikut: Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang kompetitif, unggul, andal dan taqwa (kuat) serta memiliki daya saing. Peningkatan produktifitas ekonomi daerah dan pendapatan perkapita. Peningkatan kerjasama daerah dengan dunia internasional dalam bidang investasi, perdagangan ekspor, dan akselerasi daya saing daerah. Penurunan kemiskinan dan ketimpangan. Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (grk) menuju net zero emission

Untuk mewujudkan NTB Emas menuju Indonesia Emas tahun 2045 ditetapkan 8 (delapan) misi (agenda) pembangunan sebagai berikut:  Melaksanakan transformasi sosial menghasilkan sumber daya manusia yang kuat dan memiliki daya saing. Melaksanakan transformasi ekonomi meningkatkan produktivitas daerah dan pendapatan per kapita. Melaksanakan transformasi tata kelola mewujudkan birokrasi digital, meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang terpercaya dan memuaskan. Membangun provinsi ntb yang aman, tertib, stabil, dan efektif sebagai landasan transformasi daerah. Membangun masyarakat ntb yang berkarakter, beriman dan bertakqwa, berbudaya, maju, dan gotong royong membentuk keluarga berkualitas, kesetaraan gender, inklusif, peduli lingkungan dan berketahanan bencana serta perubahan iklim. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur wilayah yang merata dan inklusif. Mengembangkan sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkualitas. Menjaga kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan

Terkait pertanyaan tentang sektor yang akan menjadi unggulan dan proritas pembangunan di masa mendatang, dapat disampaikan bahwa untuk mendorong berlangsungnya proses transfromasi pembangunan NTB 20 (dua puluh) tahun kedepan sesuai arahan RPJPN 2025-2045, maka diperlukan pendekatan pembangunan NTB yang memberi fokus perhatian pada pembangunan ekonomi, pembangunan manusia, pembangunan lingkungan, dan pembangunan kesejahteraan.

Pembangunan ekonomi dilakukan untuk akselerasi peningkatan pendapatan per kapita, setara dengan provinsi yang tergolong maju sehingga ketika indonesia pada tahun 2045 sudah menjadi negara maju, maka ntb juga bertransformasi menjadi daerah yang sudah maju.

Selanjutnya, pembangunan manusia harus fokus untuk dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia menjadi kompetitif, unggul, andal, dan taqwa (kuat).

Adapun untuk pembangunan lingkungan, baik lingkungan sosial maupun lingkungan alam (ekosistem), difokuskan pada meningkatkan ketangguhan resiko bencana serta berketahanan iklim dan rendah karbon.

Pembangunan ekonomi, manusia, dan lingkungan tersebut harus dapat mencapai tujuan akhir untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, sehingga ntb dapat berkembang menjadi daerah yang adil, makmur, merata, dan berkah (baldatun toyyibatun warobbun ghafur).

Untuk pertanyaan terkait potensi pengembangan di setiap daerah yang akan dijadikan parameter unggulan masing-masing kabupaten/kota di ntb, termasuk strategi yang jelas dalam 4 pembangunan ketahanan pangan yang berkelanjutan, dapat dijelaskan bahwa, secara spesifik provinsi NTB pada tahun 2045 diarahkan sebagai provinsi kepulauan, yang dapat mengoptimalkan potensi kepulauan dan sumber daya kelautan (maritim), yang dimilikinya dengan pembangunan pariwisata dan industri kreatif sebagai prioritas strategis di wilayah Bali-Nusa Tenggara.

Sejak dibentuknya provinsi NTB pada tanggal 17 Desember 1958, dikenal sebagai daerah agraris yang mengandalkan perekonomiannya pada usaha tani dalam arti sempit.

Dalam 20 tahun kedepan, NTB tidak hanya dikenal sebagai daerah agraris sebagai lumbung pangan nasional, tetapi juga harus dikenal sebagai provinsi kepulauan yang dapat mengelola seluruh potensi sumberdaya kelautannya untuk melakukan akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh karena itu, provinsi NTB harus berikhtiar melakukan transformasi dari daerah yang berkembang, menjadi daerah yang semakin maju, dengan memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan yang dimilikinya, sebagai provinsi kepulauan menyempurnakan peran strategisnya sebagai daerah agraris yang menjadi lumbung pangan nasional.

 

Terkait pernyataan partai Gerindra yang ingin memastikan penerapan prinsip pubilitas dalam menuju visi NTB Emas sebagai visi masa depan NTB, dapat dijelaskan bahwa, penyusunan RPJPD provinsi NTB 2025-2045, selain memperhatikan RPJPN 2025-2045 sebagai strategic direction, juga disusun dengan memperhatikan potensi wilayah, dinamika dan aspirasi masyarakat.

Penyusunan RPJPD ini menurutnya dilakukan melalui pendekatan partisipatif, teknokratik, politik, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up).

Dengan demikian, perencanaan yang disusun merupakan kesepakatan bersama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan di daerah NTB untuk mewujudkan kesejahteraan bersama melalui kegiatan pembangunan yang terencana, terukur, sinergis, koordinatif, dan terintegrasi.

Fraksi PPP dan fraksi PKB

Terhadap berbagai pandangan dan saran fraksi PPP dan fraksi PKB, yang pada dasarnya sependapat dengan usulan raperda RPJPD PJ Gubernur NTB kali ini, dapat kami sampaikan bahwa, keberlanjutan dari satu pemerintahan dengan pemerintahan berikutnya harus dipastikan dengan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang selaras dengan RPJPN 2025-2045.

Karenanya, diharapkan partisipasi aktif dari seluruh pihak guna menghasilkan rencana yang responsif, komprehensif, dan mendukung pembangunan daerah yang selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan untuk bersama mewujudkan visi indonesia emas sebagai negara nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

Penyusunan RPJPD 2025-2045 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari identifikasi permasalahan dan potensi daerah, youth planning forum, fgd isu strategis pembangunan daerah, FGD tematik, konsultasi publik, fasilitasi rancangan awal oleh kementerian Dalam Negeri dan kementerian Bappenas, lokakarya tematik, musrenbang, dan kegiatan penting lainnya.

Semua tahapan tersebut dilakukan dengan pendekatan partisipatif, top-down, bottom-up, teknokratik dan mengedepankan pendekatan perencanaan berbasis this (tematik, holistik, integratif, dan spasial). Namun demikian, berbagai kajian akan terus dilakukan, termasuk diskusi dengan stakeholders terkait, sebelum dijadikan perda nantinya.

Fraksi Demokrat

Terhadap saran pendapat dan dukungan dari fraksi partai Demokrat, dapat kami sampaikan bahwa RPJPD provinsi NTB tahun 2025-2045, merupakan penjabaran dari visi dan misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pada rpjpn dan rencana tata ruang wilayah.

RPJPD ini disusun dengan memastikan bahwa visi, sasaran visi, misi, arah pembangunan dan indikator yang digunakan pada rpjpd provinsi ntb tahun 2025-2045, sama dengan dengan visi, sasaran visi, misi, arah pembangunan dan dan indikator yang tertuang dalam RPJPn tahun 2025-2045, yang berfokus pada 5 sasaran visi pembangunan sebagaimana disampaikan oleh partai Demokrat.

Semangat yang dibangun dalam RPJPD ini adalah semangat transformatif dengan kolaboratif lintas bidang. Selain itu, RPJPD provinsi NTB tahun 2025-2045, mengacu pada RPJPN yang bersifat imperatif, dengan menjadikannya acuan dan pedoman untuk perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah.

Fraksi Nasdem

Terhadap pertanyaan fraksi Nasdem terkait evaluasi secara komprehensif terhadap capaian RPJPD provinsi NTB tahun 2005-2025, dapat dijelaskan bahwa, penyusunan RPJPD 2025-2045 telah didasarkan pada hasil evaluasi RPJPD 2005-2025 sebagaimana disajikan dalam bab ii rancangan akhir RPJPD 2025-2045.

Adapun pencapaian RPJPD tahun 2005-2025, provinsi NTB telah berhasil dalam upaya peningkatan indikator makro pembangunan daerah. Capaian pertumbuhan ekonomi, indeks pembangunan manusia (ipm), tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka (TPT), pendapatan per kapita dan ketimpangan pendapatan (gini ratio).

Pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat, tambang bijih logam pada tahun 2005 sebesar 1,71% terus meningkat bahkan di tahun 2015 mencapai angka tertinggi sebesar 21,76%, kemudian mengalami kontraksi pada tahun 2018 dan periode 2020-2021 akibat adanya gempa bumi dan covid-19, namun pasca covid-19,  NTB mampu mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tumbuh positif dari tahun ke tahun  dengan pertumbuhan pada tahun 2023 mencapai  1,8%

Angka kemiskinan dari 25,92% pada tahun 2005 dapat diturunkan kurang lebih 50% menjadi 13,85% tahun 2023. Menurunnya angka pengangguran dari 10,29% pada tahun 2005 menjadi 2,8% pada tahun 2023. Indikator indeks pembangunan manusia (IPM), pada tahun 2005 mencapai 62,42 meningkat menjadi 72,37 pada tahun 2023.

Serta pendapatan penduduk NTB pada tahun 2005 sebesar Rp. 4,12 juta pada tahun 2005 meningkat menjadi Rp. 29,92 juta pada tahun 2023. Adapun terkait ketimpangan pendapatan, ada kecenderungan ketimpangan pendapatan meningkat pada tahun 2005 tingkat ketimpangan mencapai 0,331 dan meningkat menjadi 0,375 pada tahun 2023.

Adapun langkah konkrit dalam menyelesaikan permasalahan ketimpangan akibat kurang meratanya infrastruktur adalah dengan pembangunan sarana dan prasarana terutama konektivitas, sumber daya energi, teknologi informasi dan komunikasi serta sarana dan prasarana dasar.

Namun demikian, pengembangan wilayahnya juga akan tetap memperhatikan tata ruang serta mengusung konsep pembangunan berkelanjutan dengan pendekatan pola pengelolaan sumberdaya alam agar tetap lestari dan dapat dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Pendekatan sistem satu pulau pada pulau lombok dan pendekatan ekosistem pada pulau sumbawa masih tetap digunakan dalam kerangka pengembangan wilayah. Pendekatan ini mempertimbangkan faktor kebencanaan, mengingat pengurangan risiko bencana merupakan isu besar yang digaungkan dalam perencanaan tata ruang. Dengan demikian, titik berat pada perubahan RTRW provinsi NTB adalah mengintegrasikan rencana tata ruang wilayah dengan kajian risiko bencana daerah melalui upaya-upaya optimalisasi pengelolaan sumberdaya serta penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana.

Oleh sebab itu, konsep pengembangan wilayah provinsi NTB adalah Lombok Eco City and Resilient Island (LECI) untuk pulau Lombok dan Sumbawa Sustainable Economic Zone (SUEZ) untuk pulau Sumbawa.

Adapun untuk memastikan ketepatan penanggulangan kemiskinan, pemerintah provinsi NTB akan mengoptimalkan pemanfaatan berbagai sumber data yang tervalidasi oleh para pihak, diantaranya yaitu data regsosek yang saat ini, sudah bisa diakses oleh pemerintah provinsi NTB melalui aplikasi sepakat.

Dalam upaya pengentasannya, pemerintah provinsi NTB akan melakukan upaya pengurangan disparitas ekonomi, sebagai salah satu usaha untuk menurunkan angka kemiskinan dilakukan dengan memfokuskan pada usaha mikro, kecil, dan menengah      (UMKM). Serta menumbuhkan wirausaha baru.

Mempercepat pertumbuhan pusat-pusat ekonomi baru dan mendorong investasi sesuai dengan potensi yang tersedia. Strategi utama dalam mengembangkan ekonomi masyarakat.

Dalam rangka mendorong kesempatan dan memfasilitasi pelibatan masyarakat dalam pembangunan adalah, dengan membangun kolaborasi multi stakeholders, mendorong pusat-pusat pertumbuhan ekonomi yang baru, termasuk pengembangan umkm yang inline dengan pengembangan berbagai event di provinsi NTB, bukan hanya secara offline, tetapi juga melalui market place atau pasar online yang memiliki jangkauan lebih luas dalam cakupan pemasarannya.

Fraksi PAN

Terhadap saran masukan dan pendapat yang sangat membangun dari fraksi PAN kami sampaikan terimakasih. Selanjutnya, dapat kami jelaskan bahwa yang akan menjadikan NTB Emas adalah, keberadaan potensi sumber daya alam yang luar biasa sebagai dampak dari kondisi geologi dan kondisi geografis NTB. Selain itu, kemajuan pembangunan sosial dapat dilihat dari adanya peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) dari 68,14 pada tahun 2019 menjadi 72,37 pada tahun 2023.

IPM NTB pada tahun 2023 secara nasional berada pada urutan 9 (sembilan) dan semakin mendekati IPM Nasional yang mencapai 74,39. Peningkatan IPM ini menggambarkan adanya peningkatan pada aspek pendidikan yang tercermin pada adanya peningkatan rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.

Pada tahun 2019 rata-rata lama sekolah mencapai 7,27 tahun meningkat menjadi 7,74 tahun pada tahun 2023. Jika mengikuti trend seperti ini, ditambah dengan berbagai akselerasi yang dilakukan, maka kondisi NTB Emas dimana NTB menjadi provinsi kepulauan yang maju, kuat, aman berkelanutan dan sejahtera akan tercapai.

Selain itu, secara kebijakan, mendapatkan dukungan dari pemerintah pusat yaitu dalam RPJPN 2025-2045, wilayah Bali-Nusa Tenggara diarahkan sebagai Superhub Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nusantara bertaraf Internasional.

Secara spesifik provinsi NTB pada tahun 2045, diarahkan sebagai provinsi kepulauan yang dapat mengoptimalkan potensi kepulauan dan sumber daya kelautan (maritim) yang dimilikinya, dengan pembangunan pariwisata dan industri kreatif sebagai prioritas strategis di wilayah Bali-Nusa Tenggara.

Sektor yang akan menjadi unggulan, selain sektor pariwisata adalah sektor pertanian dan kelautan.  Dalam 20 tahun kedepan ntb tidak hanya dikenal sebagai daerah agraris, sebagai lumbung pangan nasional, tetapi juga harus dikenal sebagai provinsi kepulauan yang dapat mengelola seluruh potensi sumberdaya kelautannya untuk melakukan akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.

Oleh karena itu, provinsi NTB harus berikhtiar melakukan transformasi dari daerah yang berkembang, menjadi daerah yang semakin maju, dengan memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan yang dimilikinya sebagai provinsi kepulauan menyempurnakan peran strategisnya sebagai daerah agraris yang menjadi lumbung pangan nasional.

Penyusunan RPJPD provinsi NTB 2025-2045, merupakan kesepakatan bersama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan di NTB, untuk mewujudkan kesejahteraan bersama melalui kegiatan pembangunan yang terencana, terukur, sinergis, koordinatif, dan terintegrasi.

Memperhatikan saran dari fraksi PAN, pemerintah provinsi NTB akan terus melakukan sosialisasi secara masif kepada 10 kabupaten/kota, bahkan akan dibangun kesepakatan bersama mengenai 45 indikator utama pembangunan, yang sebagian diantaranya merupakan capaian agregat, sehingga RPJPD NTB 2025-2045 ini nantinya akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam melaksanakan pembangunan secara kolaboratif.

Fraksi PKS

Kami sampaikan penghargaan dan terimakasih yang sebesarnya terhadap dukungan dan masukan dari fraksi partai pks terhadap raperda ini, selanjutnya dapat dijelaskan bahwa para kepala daerah diberikan sejumlah wewenang dalam melakukan inisiatif pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi mereka, dengan landasan prinsip desentralisasi.

Desentralisasi memberikan otonomi yang lebih besar kepada pemerintah daerah, untuk mengambil keputusan terkait pembangunan, pelayanan publik, dan pengelolaan sumber daya secara mandiri, sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal mereka.

Wewenang yang diberikan kepada kepala daerah dalam melakukan inisiatif pembangunan daerah termasuk: Perencanaan pembangunan: kepala daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan rencana pembangunan daerah sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan. Mereka dapat mengidentifikasi prioritas pembangunan, menetapkan target, dan mengalokasikan sumber daya yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut.

Penganggaran: kepala daerah bertanggung jawab atas penyusunan anggaran daerah yang mencerminkan prioritas pembangunan sesuai dengan visi dan misi mereka. Mereka dapat menetapkan alokasi anggaran untuk berbagai sektor pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.

Pelaksanaan program dan proyek: kepala daerah memiliki wewenang untuk melaksanakan program dan proyek pembangunan yang telah direncanakan dan dianggarkan. Mereka dapat mengkoordinasikan berbagai pihak terkait, seperti instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat, untuk memastikan keberhasilan implementasi program dan proyek tersebut.

Pengawasan dan evaluasi: kepala daerah bertanggung jawab atas pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah. Mereka dapat melakukan monitoring terhadap kemajuan program dan proyek, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembangunan secara berkala.

Namun, penting untuk diingat bahwa, wewenang kepala daerah dalam melakukan inisiatif pembangunan daerah juga haruslah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak boleh melanggar prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan keberlanjutan pembangunan.

Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, lembaga legislatif, sektor swasta, dan masyarakat sipil, juga sangat penting untuk mencapai pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif.

Pemerintah provinsi NTB melakukan evaluasi RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait perencanaan pembangunan.

Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memantau pencapaian target dan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJPD.

Siapa yang melakukan evaluasi, dimana, dan kapan bergantung pada mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah bersangkutan. Namun, beberapa aspek umum terkait evaluasi rpjpd dapat disebutkan sebagai berikut:

Pelaksana, Evaluasi umumnya dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) atau lembaga terkait lainnya di tingkat pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas perencanaan pembangunan.

Tempat,Evaluasi biasanya dilakukan di kantor pemerintah daerah setempat, terutama di bagian yang mengurusi perencanaan pembangunan.

Waktu, Evaluasi dapat dilakukan secara periodik, misalnya setiap tahun atau setiap beberapa tahun sekali, tergantung pada ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan kebutuhan praktis dalam pemantauan dan evaluasi pembangunan.

Tolok ukur,Tolok ukur evaluasi rpjpd mencakup berbagai indikator pencapaian pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan tersebut. Indikator tersebut dapat mencakup aspek ekonomi, sosial, lingkungan, dan institusi, sesuai dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.

Terkait dengan pasal-pasal khusus yang mengatur tentang sumber daya manusia, dapat dijelaskan bahwa hal ini menjadi salah satu prioritas yang tertuang dalam salah satu kata dalam visi NTB EMAS yaitu kuat (kompetitif, unggul, andal dan taqwa), melalui transformasi sosial yang merupakan upaya sistematis untuk peningkatan kualitas SDM dalam mengelola transformasi ekonomi dan transformasi tata kelola di provinsi NTB.

Hak dasar warga negara untuk memperoleh layanan dasar pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial yang adaptif menjadi bagian dari upaya pembangunan transformasi sosial.

Pendidikan adalah kunci penguatan utama dalam transformasi sosial di provinsi NTB. Pendidikan yang merata dan berkualitas menjadi arah kebijakan di daerah diawali dengan aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat.

Kesehatan untuk semua adalah kunci penguatan utama dalam akses layanan kesehatan yang berkualitas. Kebijakan kesehatan ini diupayakan melalui penyediaan fassilitas kesehatan yang memadai bagi seluruh masyarakat.

Selanjutnya, perlindungan sosial yang adaptif diawali dengan tahapan identifikasi data terpilah untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus. Perlindungan sosial yang adaptif bertujuan untuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial bagi kelompok rentan harus diperkuat untuk mengurangi kesenjangan.

 

Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR)

Terkait dengan pertumbuhan ekonomi, semangat yang dibangun dalam RPJPD ini adalah semangat tranformasi pada berbagai aspek yaitu ekonomi, sosial, dan tata kelola dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonominya akan dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Beberapa upaya yang direncanakan adalah mendorong kontibusi sektor non-tambang terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi sektor non-tambang di NTB dipengaruhi oleh upaya pemerintah, investasi swasta, dan faktor-faktor eksternal seperti kondisi ekonomi global dan kestabilan politik.

Upaya menjaga keberlanjutan ekonomi provinsi NTB akan terus dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder terkait penyesuaian program kerja dan mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah mendorong promosi investasi, menjaga kinerja industri sehingga mampu mendorong penciptaan tenaga kerja, serta menjaga tingkat inflasi.

Terkait dengan angka kemiskinan, memang terbentuk dari berbagai aspek, utamanya yang berkaitan dengan aspek sosial serta aspek ekonomi. Perbaikan kesejahteraan masyarakat provinsi NTB yang diindikasikan dengan angka kemiskinan tercatat sebesar 13,85 persen pada maret 2023.

Angka kemiskinan tersebut meningkat 0,03 persen poin terhadap September 2022 dan meningkat sebesar 0,17 persen terhadap Maret 2022. Adapun jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 751,23 ribu orang, bertambah 6,54 ribu orang terhadap September 2022 dan bertambah 19,29 ribu orang terhadap Maret 2022.

Jika dicermati lebih dalam, peningkatan kemiskinan di provinsi NTB terjadi di perdesaan sedangkan di perkotaan mengalami perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Untuk mengatasi peningkatan kemiskinan di perdesaan, diperlukan pendekatan yang holistik dan terkoordinasi.

Ini mungkin melibatkan langkah-langkah seperti investasi dalam infrastruktur perdesaan, peningkatan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, pembangunan kapasitas ekonomi lokal, pemberdayaan masyarakat, serta kebijakan yang mendukung pertanian berkelanjutan dan diversifikasi ekonomi pedesaan.

Potensi meningkatnya angka pengangguran, coba dijawab dengan melakukan transofrmasi ekonomi melalui penguasaan iptek, pengembangan inovasi daerah dan peningkatan produktifitas ekonomi dengan arah kebijakannya antara lain: pengembangan pusat-pusat pertumbuhan baru, diversifikasi ekonomi, pengembangan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan, pengembangan industri pengolahan, afirmasi reskiling bagi tenaga kerja, termasuk juga penyiapan sentra produksi di pedesaan dan perkotaan.

Adapun realisasi investasi selama lima tahun terakhir di provinsi ntb menunjukkan tren peningkatan, baik untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA) dengan rata-rata pertumbuhan investasi sekitar 43,46% per tahun.

Hal ini menunjukkan pemerintah provinsi NTB akan terus meningkatkan daya tarik investasi melalui regulasi, iklim investasi yang kondusif, sarana dan prasarana yang memadai, serta promosi yang semakin gencar agar pma lebih mengambil peran dalam pembangunan daerah.(RED)

 

 

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *