Matarammetro-Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, sosialisasi pemilu damai juga terus digulirkan lintas sektoral hingga stake holder terkait. Seluruh perangkat daerah pun turut ambil bagian dalam menjamin terlaksananya pemilu damai, kondusiv dan terkendali.
Terkait hal tersebut Kasat Polpp NTB Subhan Hasan menjelaskan peran Sat Polpp NTB sebagai OPD yang memiliki tupoksi Pelindungan Masyarakat,dalam pengamanan pemilu damai 2024 tetap berkoordinasi dengan OPD terkait, Senin 29 Januari 2024.
“Kami akan selalu berkoordinasi dengan Kepolisisan, KPU, Bawaslu dan Sat Polpp Kabupaten/Kota dalam rangka pengamanan pelaksanaan Pemilu Legislatif, Pilpres hingga Pilkada tahun 2024 untuk terlaksananya Pemilu Damai,”terangnya.
Menurutnya, jika ada alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye dan Penetapan Titik Pemasangan APK pihaknya akan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan.
“Tempat tempat yang dilarang untuk pemasangan APK Diantaranya tempat ibadah seperti Mushallah atau Masjid, lembaga pendidikan, dan Fasilitas umum. APK juga dilarang dipasang di lokasi yang memang kawasan atau tempat terlarang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Pemasangan APK dipohonpohon pelindung yang dilindungi undang undang dan perda juga dilarang,”papar Subhan.
“Jika kami temukan pelanggaran, maka Pol PP Kabupaten/Kota akan berkoordinasi dengan Sat Pol PP Provinsi NTB, Bawaslu dan KPU, maka kami akan sama sama turun kelapangan untuk melakukan tindakan. Kmai hanya melakukan pengawalan pengamanan,’imbuhnya.
Kendatipun demikian Kasat Polpp NTB Subhan Hasan mengaku belum menemukan pelanggaran pelanggaran peraturan yang ditetapkan KPU,” Sejauh ini kami belum menemukan ada pelanggaran yang berarti, semuanya berjalan normatif,”ujarnya.
“Saya harapkan kepada para peserta pemilu maupun masyarakat pendukung untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan dan memahami tata letak dimana yang boleh dipasang APKdan mana yang tidak boleh dipasangin APK,”imbaunya.(red)