David Ketua Pemuda Sasak dan Puri Lingsar
David Ketua Pemuda Sasak dan Puri Lingsar

Matarammetro-Kemelut sengketa Kerama Pura VS Anak Agung atas lahan milik PurA Lingsar dan sejumlah Pura lainnya telah berlangsung alot sejak 2016 lalu. Pasalnya lahan yang secara fisik dan administrasi ditempati oleh bangunan Pura dan dikelola oleh kerama pura selama lebih 50 tahun tersebut secara tiba tiba hendak diambil alih oleh pihak anak Agung sebagai penguasa sejak zaman veodal silam dipertahankan oleh pihak Kerama Pura yang tidak terima dengan sikap Anak Agung yang dinilai sewenang wenang tersebut.

Prahara yang menyita perhatian publik tersebut menimbulkan sejumlah asumsi yang menuding Anak Agung mengungkap keserakahannya sendiri sebagai sikap menodai kesakeralan tuntunan dalam kharismatik peribadatan dalam Pura.

Hal tersebut diungkapkan David Ketua Pemuda Sasak yang menyayangkan sikap kesewenangan yang dipertontonkan Anak Agung dalam prahara sengketa tersebut.

“Saya sebagai putra sasak sangat menyayangkan prahara yang terjadi dipura Lingsar, antara kerama pura sebagai pemegang mandat dan pemegang SK dan Anak Agung yang saling mengklaim kepemilikan lahan tempat peribadatan yang notabene adalah milik umum. Keberadaan pura lingsar di bumi sasak sudah menjadi hak masyarakat Lombok karena kami juga masih punya hak. Pura Lingsar bukan hanya milik Umat Hindu, tapi juga milik umat Muslim. Pura Lingsar adalah cermin persatuan Muslim Hindu di Lombok dan sangat disakeralkan,”ungkap David.

Menurutnya, dengan ambisi Anak Agung yang hendak menguasai aset milik pura di Lombok adalah sikap hendak mengoyak lagi luka lama dan menjadi panggung Anak Agung mengungkapkan keserakahannya.

“Dalam prahara ini seolah olah Anak Agung mau mengungkap luka lama, menujukkan keserakahannya dan membangkitkan lagi adanya raja raja kecil di Lombok. Yang patut diingat, kini bukan lagi zaman kuda gigit besi, veodalisme sudah dihapuskan dimuka bumi bersamaan dengan musnahnya zaman penjajahan sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya tahun 1945. SK yang dipegang oleh 5 banjar sebagai pengurus pura lingsar diterbitkan oleh PHDI sejak tahun 70 an dan syah,”tegas David.

Selain itu David juga menyayangkan sikap Pemda Lobar yang tidak konsisten dengan peran netralnya sebagai mediator yang sepakat mengambil alih pelaksanaan puja wali tanpa keterlibatan salah satu pihak dalam kepanitiaan.

“Yang lebih saya sayangkangkan adalah sikap Pemda Lombok Barat yang tidak netral sebagai penengah. Lombok Barat kembali menyerahkan pelaksanaan puja wali kepada Anak Agung. Ini akan menimbulkan gesekan konflik fisik karena akan menyinggung 5 Banjar pengelola. Sementara selama 50 tahun lebih pelaksanaan Puja Wali di Pura Lingsar dilaksanakan secara swadaya oleh pihak banjar tanpa bantuan dana pihak lain. Saya menduga ini akan dijadikan proyek besar karena telah dijual oleh Lombok Barat ke pihak Anak Agung,”tudingnya.(N3G)

Leave a comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *